HUKUM DAGANG SUWARDI, S.H., M.H.
PROFIL DOSEN
IDENTITAS DIRI @wardi_amri Nama : Suwardi, S.H., M.H. Tempat, tanggal lahir : Gunung Sugih, 01 Desember 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki Status Perkawinan : Kawin Agama : Islam Nama Isteri : Susilawati, S.H., S.Pd., M.P.Mt. Nama Anak : Ahmad Sulthon Alhafizh Alamat Rumah : Jln. Cendana WangiNo. 238/372 Rejosari Kotabumi HP : 08127915332 PIN BB : 2BA4E867 Alamat e-mail : suwardi.amri@gmail.com @wardi_amri
RIWAYAT PENDIDIKAN SD Negeri 01 Enggal, B. Lampung 1986 SMP Negeri 3 Tanjungkarang, 1989 SMA Negeri 1 Telukbetung, 1992 STIH Muhammadiyah Kotabumi, 1997 Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Bandar Lampung, 2013
PROFIL MATA KULIAH Nama Mata Kuliah : Hukum Dagang Kode Mata Kuliah : MKK - 012 SKS : 3 Sks Status Mata Kuiah : Wajib
KONTRAK BELAJAR MAHASISWA YANG DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI MATA KULIAH HUKUM DAGANG: Terdaftar Sebagai Mahasiswa STIH Muhammadiyah Kotabumi; Tidak Terganggu Ingatannya; Telah Lulus Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia dan Hukum Perdata; Memasuki Ruangan Kuliah Maksimal 15 Menit Setelah Dosen Memberikan Mata Kuliah/Memasuki Ruangan;
Berpakaian Rapih dan Sopan (Tidak Menggunakan Kaos Oblong dan Sandal) Tidak Menggunakan Alat Komunikasi pada saat Belajar; Tidak Berbicara atau Berdiskusi dengan Teman nya diluar sesi Tanya Jawab atau Diskusi; Tidak Makan dan Minum Selama Perkuliahan Berlangsung; Tidak Bersedia Untuk Menuliskan/Mendapat Titipan Daftar Hadir Bagi Temannya; Dalam Penilaian Akhir tidak ada istilah nilai BL (Belum Lengkap).
SILABI MATA KULIAH 1. Pendahuluan Sejarah Hukum Dagang Pengertian Hukum Dagang Sumber dan Dasar Hukum Dagang Kedudukan Hukum Dagang dalam Hukum Perdata 2. Perusahaan dan Pekerjaan Pengertian Perusahaan dan Pengusaha Unsur-Unsur Perusahaan Pengertian Pekerjaan dan Pekerja Unsur-Unsur Pekerjaan
3. Urusan Perusahaan Pengertian Urusan Perusahaan Kekayaan Perusahaan Usaha Perusahaan Good Will Dokumen Perusahaan 4. Pengusaha dan Pembantu Pengusaha Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan Pembantu Pengusaha Hubungan Kerja
5. Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum Klasifikasi dan Pengaturan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer 6. Bentuk Usaha Badan Hukum Karakteristik Badan Hukum Perseroan Terbatas Badan Usaha Koperasi
7. Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha Legalitas Perusahaan Akta Pendirian Perusahaan Nama Perusahaan Merek Perusahaan Tanda Daftar Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan 8. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek Pengertian dan Bentuk Merek Permohonan Pendaftaran Merek Penerimaan dan Pendaftaran Merek Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Pelanggaran Hak Atas Merek
9. Akuisisi, Penggabungan, dan Peleburan Perusahaan Badan Hukum Akuisisi Perusahaan Penggabungan Perusahaan Peleburan Perusahaan 10. Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan Hukum Kerahasiaan Informasi Kriteria Informasi Rahasia Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Persaingan Dalam Bisnis
11. Jual Beli Perdagangan Konsep dan Klasifikasi Jual Beli Penyerahan Barang Pembayaran Harga Barang Hak Reklame Penjual
Daftar Pustaka Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2010 Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1969 HM Purwo Sutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6, Djambatan, Jakarta, 1983 Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007 Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, Andi Yogyakarta, 2012 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Aksara Sukses, Yogyakarta
a. Sejarah hukum dagang Pada Tahun 1807 Kaisar Napoleon di Perancis mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang Hukum : Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis (Code Civil des Francais ); Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis (Code Du Commerce) Kebetulan pada saat itu Belanda dijajah oleh Perancis (1809- 1813) sehingga hukum Perancis itu diberlakukan di Belanda sesuai dengan Asas Konkordansi I (Concordantie Beginsel L). Tapi pada tanggal pada tanggal 1 Oktober 1838 Belanda berhasil membuat membuat BURGERLIKE WET BOEK (KUH- PERDATA) DAN WET BOEK VAN KOOPHANDEL ( KUH-DAGANG) Kemudian karena saat itu (tahun 1838 Indonesia sedang dijajah oleh Belanda maka Burgerlike Wetboek DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan nama KUH PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD.)
Sejarah Hukum Dagang di Indonesia didasarkan atas azas konkordansi yang memberlakukan hukum sesuai dengan golongan yaitu: Untuk golongan orang eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diseleraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda Untuk Golongan Bumi Putera (orang Indonesia) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat Untuk Golongan Timur Asing (pendudukn ketururan China, India dan Arab) diberlakukan hukum masing-masing dengan catatan semuanya dapat tunduk dengan hukum barat
Pemberlakuan Burgerlijk van Wetoek (KUHPdt) dan Wetboek van Koophandel (KUHD) didasarkan atas pengumuman tanggal 30 April 1874 Sampai saat ini masih berlaku karena berdasarkan Pasal II Aturan Peralian UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Aturan Peralihan amandemen ke 4 UUD 1945 setiap peraturan perundang-undangan pada zaman penjajahan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan semangat dan cita- cita bangsa Indonesia.
b. Pengertian Hukum Dagang Bila ingin mengetahui definisi hukum dagang, maka hal tersebut tidak akan ditemukan di dalam KUHD, karena hal itu sama sekali tidak diatur secara khusus seperti layaknya pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan. Selama ini definisi hukum dagang hanya mengacu pada beberapa pendapat sarjana hukum, seperti berikut ini:
Soekardono, mengatakan “hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan- peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata”.
Achmad Ichsan, mengatakan “hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan”. Fockema Andreae (Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia), mengatakan hukum dagang atau Handelsrecht adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan.
Munir Fuadi mengartikan Hukum Bisnis, “suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu”.
Sunaryati Hartono, lebih khusus lagi mensinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yaiitu, ”keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi”. CST. Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah “hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan”.
Kesimpulan Pengertian Hukum Dagang adalah: “himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perdagangan atau perusahaan”
c. Sumber dan Dasar Hukum Dagang Menurut Abdulkadir Muhammad, Sumber Hukum Dagang Adalah Setiap Pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum dagang. Pihak-pihak tersebut antara lain Legislatif dan Eksekutif yang menciptakan Undang-Undang, Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau kontrak,hakim yang memutuskan perkara sehingga menjadi yurisprudensi maupun masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan
Perundang-Undangan Perundang-undangan ini meiputi ketentuan undang-undang peninggalan zaman Belanda yang masih berlaku seperti KUHPdt dan KUHD. Selain itu adalah Undang-Undang RI yang mengatur mengenai perusahaan atara lain: Perusahaan perindustrian Perusahaan perdagangan Perusahaan jasa Perusahaan pembiayaan
2. Kontrak Perusahaan Perjanjian atau Kontrak Perusahaan selalu dibuat tertulis, baik yang bertaraf nasional maupun internasional. Kontrak perusahaan merupakan sumber utama hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak-pihak. Dalam perjanjian kontrak biasa selalu melibatkan pihak ketiga biasanya mengenai penyerahan barang dan pembayaran.
3. Yurisprudensi Merupakan sumber hukum dagang yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu. Banyak yurisprudensi yang terjadi di bidang hukum dagang misalnya, mengenai penggunaan merek dagang, jual beli perdagangan, pilihan hukum ataupun leasing.
4. Kebiasaan Dalam praktik perusahaan kebiasaan merupakan sumber yang dapat diikuti oleh para pengusaha. Dalam undang-undang dan perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan kewajiban itu diatur. Jika tidak ada pengaturannya, maka kebiasaan yang berlaku dan berkembang dikalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan diikuti guna mencapai tujuan yang telah disepakati. Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktek perusahaan adalah yang memenuhi kriteria berikut:
Perbuatan yang bersifat keperdataan Mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak
d. Kedudukan Hukum Dagang dalam Hukum Perdata Keterikatan KUHD dengan KUHPdt dapat dilihat dalam Pasal 1 KUHD yang menjelaskan bahwa “ Selama dalam KUHD terhadap KUHPdt tidak diadakan penyimpangan khusus, maka KUHPdt berlaku juga terhaap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD”. Dalam KUHD berlaku asas lex specialis derogct lex generalis dengan konsekuensi bahwa: Apabila tidak diatur dalam KUHD maka dapat diberlakukan dalam KUHPdt Apabila KUHD dan KUHPdt mengatur, maka yang berlaku adalah KUHD
Keberadaan Hukum Dagang dalam Hukum Perdata berada dalam Hukum Harta Kekayaan bidang Hukum Perikatan. Hukum perikatan dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut dengan perikatan. Secara umum hukum perdata dapat dibagi 4 bidang yaitu Hukum Perseorangan, Hukum Keluarga, Hukum Warisan dan Hukum Harta Kekayaan yang terdiri dari Hukum Kebendaan dan Hukum Perikatan