Asas-Asas HUKUM PIDANA 3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Karakteristik Bahasa Hukum
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Acara Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
HPI SKS TOPO SANTOSO, SH.MH
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
HUKUM PIDANA.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Terjadinya Perbuatan Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /09/20191.
Transcript presentasi:

Asas-Asas HUKUM PIDANA 3 Tim Pengajar Hukum Pidana Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2015

KULIAH 1 Arti dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Sumber-sumber Hukum Pidana Di Indonesia Pembagian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb;  Criminal Act 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ;  Criminal Liability/ Criminal Responsibility 1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb.  Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Pidana Prof. Pompe Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu

Pengertian Hukum Pidana Prof. Simons Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

Pengertian Hukum Pidana Prof. Van Hamel Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut

Pembagian Hukum Pidana Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana) Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)

Ilmu Hukum Pidana & Ilmu-ilmu lainnya Kriminologi Kriminalistik Ilmu Forensik Psikiatri Kehakiman Sosiologi Hukum

KUHP dan Sejarahnya Andi Hamzah - Jaman VOC - Jaman Hindia Belanda - Jaman Jepang - Jaman Kemerdekaan Utrecht -Jaman VOC -Jaman Daendels -Jaman Raffles -Jaman Komisaris Jenderal -Tahun 1848-1918 -KUHP tahun 1915 -sekarang

Jaman VOC Statuten van Batavia Hk. Belanda kuno Asas2 Hk. Romawi Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat mis. Pepakem Cirebon

Jaman Hindia Belanda Dualisme dalam H. Pidana 1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55) --> Orang Eropa 2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & Timur Asing Unifikasi : Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie - Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku 1/1/1918 disertai - Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H. Pidana baru.

Jaman Jepang WvSI masih berlaku Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku 7/3/1942 H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan

Jaman Kemerdekaan UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini

Jaman Kemerdekaan UU No. 1 Tahun 1946 : Penegasan tentang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946) PP No. 8 Tahun 1946 : Berlaku di Sumatera UU No. 73 Tahun 1958 : “ Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana”

SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA KUHP (beserta UU yang mengubah & menambahnya) PerUU Pidana (perUU Hk Pidana ?) di luar KUHP Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-hukum pidana

KUHP Buku I : Ketentuan Umum (ps 1 – ps 103) Pasal 103  Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488) Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)

Beberapa UU yang mengubah KUHP (1) UU No.1/1946 : berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru : Bab IX - XVI UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Ps 10 a KUHP --> pidana Tutupan UU drt No. 8/1955 : menghapus Ps 527 UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a UU drt No. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1 tahun kurungan

Beberapa UU yang mengubah KUHP (2) Perpu No. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan : Ps 364, 373, 379, 384, 407 (1) Perpu No. 18/1960 : pidana denda dilipatgandakan 15 X (ditetapkan mjd UU melalui UU No. 1/1961-check)  Perma No. 2/2012 : Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Ps 156 a UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judi Ps 303 menjadi 10 juta & denda 25 juta, Ps 542 (1) menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda 10 juta. UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan : Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps 95a, 95b,95c, Bab XXIX A. UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP

UU Hukum Pidana di luar KUHP UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 31/1999 sebagai mana diubah oleh UU No. 20/2001 UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No.7/drt/1955 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU No. 23/2004 PKDRT UU No. 13/2006 PSK UU No. 21/2007 tentang PTPPO UU tentang Pemberantasan TPPU No. 8/2010 sebagai perubahan thdp UU No. 25/2003 dan No. 15/2002) tentang TP Pencucian Uang

Contoh UU non hukum pidana yang memuat sanksi pidana UU Lingkungan UU Pers UU Pendidikan Nasional UU Perbankan UU Pajak UU Partai Politik UU pemilu UU Merek UU Kepabeanan UU Pasar Modal dll

Hukum Pidana Umum & Khusus Dasar Pembedaan Hukum Pidana Umum Hukum Pidana Khusus Subyek H.Pidana non militer H. Pidana militer Substansi KUHP & UU yg mengubah TPE, TPK, TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal Tempat pengaturan UU Hukum Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll) UU non hukum pidana yg. Bersanksi pidana

KULIAH 2 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Teori-teori tempus dan locus delicti

Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb;  Criminal Act 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ;  Criminal Liability/ Criminal Responsibility 1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb.  Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Pidana Prof. Simons Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut. Tindak Pidana: Perbuatan manusia, yang oleh hukum diancam dgn hukuman, bertentangan dgn hukum (ada unsur melawan hukum), dilakukan oleh seorang yg bersalah (ada unsur kesalahan), di mana org tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (dpt dipertanggungjawabkan).

Pasal 1 KUHP (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali : Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu 3 prinsip, sbb:

Asas legalitas mengandung 3 prinsip: 1. Aturan hukum pidana harus tertulis 2. Larangan berlaku surut 3. Larangan penggunaan Analogi

1. Aturan hukum pidana harus tertulis (lex scripta) Aturan hukum pidana harus mrpkn atauran yg dibuat oleh badan legislatif (produk legislatif) Produk legislatif yg dimaksud adl dlm bentuk UU atau Perda Aturan tsb harus jelas rumusannya (lex certa) dan tdk multi tafsir Hukum adat ? Merupakan pengecualian ? Lihat UU Drt No.1/1951 dan R-KUHP Pasal 2

2. LARANGAN BERLAKU SURUT (non retroaktif) Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak ke belakang : X mundur (ke belakang) harus ke depan (maju) (Dilarang) ---------- UU Pidana --------------- Perlu diketahui kapan suatu tindak pidana terjadi (wkt terjadinya tindap pidana = tempus delicti.

Teori2 Tempus Delicti 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad) 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument) 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg) 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

Tempus delicti penting diketahui dalam hal2 : Kaitannya dg Ps 1 KUHP Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa Penuntutan Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Ps 15 (1) ICCPR: hukum tidak berlaku surut Larangan berlaku surut dalam berbagai ketentuan selain yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) KUHP Internasional: Ps 15 (1) ICCPR: hukum tidak berlaku surut Ps 15 (2) ICCPR pengecualian, untuk kejahatan menurut hukum kebiasaan international: boleh berlaku surut Ps 22, 23, dan 24 ICC (Statuta Roma) Nasional Ps 28i UUD 1945 Ps 18 (2) dan Ps 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999

Ps 28i UUD 1945 Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

UU No. 39/ 1999 ttg HAM Ps 18 (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan Ps 18 (3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka

Pengecualian Larangan Berlaku Surut Ps 1 ayat (2) KUHP  dalam hal tjd perubahan UU yg meringankan bagi tdkw, digunakan UU yg baru Ps 43 UU No. 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)  diperlukan syarat2 ttt, al: pembentukan pengadilan HAM ad hoc dgn persetujuan DPR Perpu 1/2002 & 2/2002  UU 15/2003 (UU Pemberantasan TP Terorisme) ; UU 16/2003 yang memberlakukan UU No. 15/2003 untuk kasus Bom Bali (UU No. 16/2003 dibatalkan oleh MK)

UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku surut ) Penjelasan Ps 43 (2) “Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini. (1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg. terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden.

UU Pemberantasan TP Terorisme dan Putusan MK MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU Pemberantasan TP Terorisme (UU No.16/2003) karena bertentangan dengan UUD 1945

3. Larangan penggunaan analogi Penafsiran diperbolehkan dalam hukum pidana karena diperlukan utk memahami UU hukum pidana yang tidak selalu jelas rumusannya Analogi tdk diperbolehkan krn analogi bukan penafsiran melainkan metode konstruksi Penafsiran yg dikenal dalam huk pidana, sbb:

JENIS-JENIS PENAFSIRAN - Otentik - Sistematis - Gramatikal - Historis - Sosiologis - Teleologis - Ekstensif

Penafsiran Vs Analogi Penafsiran Menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan tegas Analogi Menjalankan suatu kaidah untuk menyelesaikan suatu perkara yang tidak disinggung oleh kaidah itu, tetapi yang mengandung kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut

Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ? Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik di Gravenhage) Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919 (pencurian sapi) Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)

Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa ketentuan yang mempunyai kesamaan. Mis. Mengambil = mengadakan suatu perbuatan yang bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan yang satu ke tangan yang lain

Pendapat Scholten (dan Utrecht) PENAFSIRAN EKSTENSIF Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga di dalamnya ANALOGI Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi

Pasal 1 Ayat (2) KUHP UU dimungkinkan utk berlaku surut 3 syarat memberlakukan surut suatu UU a. terjadi perubahan UU b. perubahan tjd setelah tindak pidana dilakukan c. perubahan menguntungkan bg TSK/TDW 3. Disebut sbg hukum transitoir

Pasal 1 ayat (2) KUHP -+-----------+---------------+----> UU Perbuatan Perubahan UU Apa yg dimaksud dgn Perubahan UU ? Teori : (1) Teori formil (2) Teori materiil terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas Apa yg dimaksud dgn Paling menguntungkan bg tersangka/terdakwa?

Yg menguntungkan bg TSK/TDKW Hal ini tidak dapat ditentukan sec. Umum (in abstracto), dan hanya dapat ditentukan untuk masing2 perkara sendiri (in concreto). Yang menguntungkan bagi TSK/TDKW: sanksi menjadi lebih ringan, diubah menjadi delik aduan, unsur- unsur pokok delik menjadi lebih banyak (ditambah) (Periksa : Utrecht h.228)

Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 ayat (2) KUHP Teori Formil :Ada perubahan undang-undang kalau redaksi undang-undang pidana berubah (Simons)  ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps 295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23  21 tahun dlm BW Teori Materiil Terbatas : Tiap perubahan sesuai dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh diperhatikan perubahan keadaan karena waktu) Teori Materiil tidak Terbatas : tiap perubahan – baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu – boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam undang-undang  Sesuai HR 5 Des 1921

Perubahan kesadaran/perasaan hukum Menjadi tidak dapatnya dihukum suatu perbuatan Menjadi dapat dihukumnya suatu perbuatan Diperberat/diperingan pidana atas suatu perbuatan. (Baca lebih lanjut dalam buku Lamintang Putusan MA, dalam bag. Berlakunya UU Pidana Menurut Waktu)

Perubahan UU terjadi setelah tindak pidana dilakukan Yang harus diperhatikan: Waktu terjadinya tindak pidana (tempus delictie) Teori2 tempus delicti

Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat

Berlakunya Hukum Pidana menurut Tempat Untuk mengetahui hukum pidana negara mana yang digunakan: hukum pidana Indonesia atau hukum pidana negara lain.

Asas2 Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat(1) Indonesia menganut asas2 di bawah dibuktikan dgn dasar hukum yg terdapat dalam KUHP: Asas Teritorialitas/ wilayah : Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976 Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Ps 4 :1,2 dan 4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999 Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif : Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP Asas Universalitas : Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976 “melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Asas teritorial/wilayah berlakunya hukum pidana sesuai tempat terjadinya tindak pidana Pasal 2 dan 3 KUHP KUHP Indonesia TP terjadi di Indonesia Pelaku WNA/WNI Berlaku teori2 locus delicti

UU No.43/2008 tentang Wilayah Negara Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Batas Wilayah Pasal 5 Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pasal 6 (1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional. (2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. (3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana 2. Asas Nasionalitas Aktif/Personalitas Pasal 5 – 6 (perluasan Ps. 5) & 7 KUHP KUHP Indonesia TP terjadi di luar Indonesia Pelaku WNI (perlindungan terhadap WNI) Utk jenis delik kejahatan ( ..?..)

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana 3. Asas Nasionalitas Pasif/Perlindungan Pasal 4 dan 8 KUHP KUHP Indonesia TP terjadi di mana saja (di luar Ind) Pelaku WNA/WNI Melindungi kepentingan negara/nasional

4. Asas universal Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976 “melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank” Untuk melindungi kepentingan dunia Silakan jika ingin menambahkan di mana perlu, hehehe

Teori2 Locus Delicti 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad) 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument) 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg) 4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige plaats)

Locus delicti penting diketahui dalam hal2 : Hukum pidana mana yang akan diberlakukan? - Hukum Indonesia atau Hukum negara lain Kompetensi relatif suatu pengadilan - contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

Teori mana yg dipilih ? Van Hamel, Simons : Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer : Mempergunakan 3 teori secara teleologis Periksa buku Utrecht hal 239

Meervoudige locus delicti Surabaya Semarang Cirebon ---- racun --> ----diminum ---> ----- mati A --> B B B Meervoudige locus delicti Hakim diberi kemerdekaan memilih di antara 3 locus delicti ini

Asas2 berlakunya H. Pidana : Beberapa masalah Kapal : a) kapal Indonesia b) kapal perang c) kapal dagang Prinsip ius passagii innoxii (thdp kapal, maka berlaku hk pidana di wilayah mana kapal melintas/lewat) Asas Universalitas : - Kejahatan Terorisme ? - Kejahatan HAM berat ? -tindak pidana terjadi di ZEE dan landas kontinen ?

Asas2 Berlakunya H. Pidana : Pengecualian (2) Ps 9 KUHP : Hukum publik internasional membatasi berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana : Sesuai perjanjian Wina 18/4/1961 Yg memiliki imunitas : 1) Kepala-kepala negara & keluarganya (sec. resmi, bukan incognito/singgah) 2) Duta negara asing & keluarganya --> konsul : tergantung traktat antar negara. 3) Anak buah kapal perang asing : termasuk awak kapal terbang militer 4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara

Menurut perjanjian Wina 18/4/1961, maka keluarga termasuk memiliki imunitas (hak eksteritorial) Untuk ketua organisasi internasional biasanya dilindungi (tergantung traktat antar negara).

KULIAH 3 Istilah Definisi Cara Merumuskan Tindak Pidana Subjek Tindak Pidana Unsur-Unsur Tindak Pidana

Tindak Pidana Istilah Tindak pidana Perbuatan pidana Peristiwa pidana Strafbaar feit Delict / Delik Criminal act Jinayah Apa alasan dan implikasi penggunaan istilah tindak pidana, perbuatan pidana dan peristiwa pidana ?

Tindak Pidana Definisi Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab” Van Hamel : “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan” Vos : “suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana” Aliran Monistis ………... Aliran Dualistis …………..

Aliran Monistis Tidak memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban Dalam rumusan tindak pidana sekaligus tercakup unsur perbuatan/akibat dan unsur kesalahan/pertanggungjawaban 69

Aliran Dualistis Memisahkan secara tegas antara perbuatan (pidana) dan pertanggungjawaban pidana Dalam rumusan tindak pidana hanya tercantum unsur perbuatan/akibat tanpa unsur kesalahan 70

TINDAK PIDANA: Pada dasarnya ada 3 cara merumuskan Tindak Pidana Disebutkan unsur-unsurnya & disebut kualifikasinya (namanya) --> mis, Ps 362 KUHP disebutkan kualifikasinya tanpa disebut unsur-unsurnya --> mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351 disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya --> mis. Ps 167, Ps 209, Ps 322

Subjek Tindak Pidana Manusia (natuurlijk persoon) Korporasi adanya kebutuhan untuk memidana korporasi: a) Cara merumuskan “Barangsiapa ….” b) Hukuman : mati, penjara, kurungan (Ps 10 KUHP), hanya dapat dikenakan pada manusia c) Pertanggungjawaban pidana disandarkan pada kesalahan, yang hanya mungkin dimiliki oleh manusia (orang) R-KUHP, UU Hk. Pidana Khusus dan UU non H. Pidana, korporasi: - Badan Hukum - Bukan badan hukum UU TPE, UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU Pencucian Uang ,UU Pemberantasan TP Terorisme Badan Usaha (UU ITE: 11/2008) Badan Publik (UU KIP: No. 14/2008) 72

Unsur-Unsur Tindak Pidana Unsur2 di luar perumusan - melawan hukum (materil) - Kesalahan dalam arti materiil dapat dipersalahkan (dicela) sehingga dapat dipertanggungjawabkan (verwijtbaarheid) Unsur2 dalam perumusan A. Unsur Obyektif - perbuatan (aktif/pasif) atau akibat melawan hukum B. Unsur Subyektif -Manusia (pelaku) - kesalahan : (a) kesengajaan; atau (b) kealpaan C. Keadaan D. Syarat tambahan untuk pemidanaan

Apa gunanya unsur (tertulis) ? Secara umum: Untuk memberikan ciri/kekhasan antara satu delik dgn delik lainnya Untuk pembeda suatu delik dgn delik2 yang lain Untuk dibuktikan di persidangan oleh JPU

Tindak Pidana Unsur-unsur (van Bemmelen) Di dalam perumusan (bagian) dimuat dalam surat dakwaan semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merupakan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yang apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yang melawan hukum Tingkah laku/akibat yang dilarang /diharuskan (Bagian Obyektif) Bagian yang terkait dengan bagian obyektif: melawan hukum 3. Manusia/pelaku (Bagian subyektif) 4. Bagian yang terkait dengan pelaku: kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) 5. Keadaan (keterangan mengenai bagian obyektif atau bagian subyektif) 6. Syarat tambahan untuk pemidanaan 4. Bagian yg dapat memperberat/memperingan pidana Di luar perumusan (unsur) : syarat dapat dipidana 1. Melawan hukum (materil) 2. Dapat dipersalahkan (dicela) sehingga dapat dipertanggungjawabkan Umumnya dianggap ada/terpenuhi sehingga tdk perlu dibuktikan, kecuali ada alasan yang kuat bahwa unsur/syarat tsb perlu dibuktikan bhw unsur tsb tdk ada/tdk terpenuhi  akan dibahas lbh lanjut di materi dasar penghapus pidana.

Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana Pasal 362 KUHP barangsiapa mengambil barang - yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum Pasal 338 KUHP barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

Contoh unsur dalam rumusan tindak pidana Pasal 285 barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan Pasal 359 barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati

KULIAH 4 Penggolongan Tindak Pidana Jenis Delik

Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik) Delik Kejahatan & Delik pelanggaran Delik Materiil & Delik Formil Delik Komisi & Delik Omisi Delik Dolus & Delik Culpa Delik Biasa & Delik Aduan Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut Delik Selesai & Delik yg diteruskan Delik Tunggal & Delik Berangkai Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege Delik Politik & Delik Komun (umum) Delik Propia & Delik Komun (umum) Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi : Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP

Jenis Delik Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding) dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten) Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif a) Percobaan : dipidana b) Membantu : dipidana c) Daluwarsa : lebih panjang d) Delik aduan : ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku II Pelanggaran (overtreding) dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten) Perbedaan dg kejahatan: a) Percobaan : tidak dipidana b) Membantu : tidak dipidana c) Daluwarsa : lebih pendek d) Delik aduan : tidak ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku III

Jenis Delik D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps205, Ps 359 D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya  Ps 338, 368, Ps 187, dll Perhatikan dgn seksama unsur2 dalam pasal dlm menentukan delik materiil dan delik formil, krn sering terjadi kerancuan. Secara sekilas spt delik formil tp ternyata delik materiil atau sebaliknya D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 310, Ps 368

Delik Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa Delik yang dalam perumusannya sekaligus mencantumkan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan Contoh: Ps 287, Ps480

Jenis Delik Delik Biasa (bukan aduan) Delik Aduan penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285 Cukup dengan laporan dari setiap orang yang melihat/ mengetahui tindak pidana tsb., tidak harus dengan pengaduan dari korban atau orang2 tertentu penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284, Ps 367 (2) Harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu yang ditetapkan UU 83

Delik Aduan Ada 2 jenis: Delik Aduan Absolut Delik Aduan Relatif Ad.1. Delik Aduan Absolut: Delik yang pada hakekatnya/mutlak memerlukan pengaduan untuk penuntutannya Mis. Ps. 284, Ps.351 2. Delik Aduan Relatif: Delik yang pada dasarnya merupakan delik biasa (bukan delik aduan), tetapi karena ada hubungan tertentu antara pelaku dan korban, maka berubah jenisnya menjadi delik aduan Mis. Ps.367 ayat (2)

Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Delik Berlanjut Delik Berdiri Sendiri Terdiri atas dua atau lebih delik, yang karena kaitannya yang erat mengakibatkan dikenakan satu sanksi kepada terdakwa Untuk pemidanaannya menggunakan ketentuan tentang gabungan TP, yaitu Pasal 64 KUHP Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Untuk pemidanaannya tidak perlu menggunakan ketentuan tentang gabungan TP; tinggal melihat berapa ancaman pidana dari Pasal yang dilanggar 85

Delik Berlanjut Masih menjadi perdebatan apakah delik berlanjut (voortgezette delict) sama dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) Sebagian sarjana (termasuk Utrecht) menyamakan voortgezette delict dengan voortgezette handeling) dan untuk pemidanaannya memakai ketentuan Pasal 64 KUHP, dengan syarat: Perbuatan –perbuatan timbul dari 1 kehendak Perbuatannya harus sejenis Tenggang waktu antara 1 perbuatan dengan perbuatan yang lain, tidak terlalu lama 86

Delik Berlangsung terus Delik Selesai Delik Berlangsung terus Satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat Mis: Pasal 362, Pasal 338 satu atau beberapa perbuatan yang melangsungkan suatu keadaan yang dilarang Mis: Pasal 221, Pasal 261, Pasal 333 87

Delik Tunggal Delik Berangkai Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. cukup melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali Mis: Pasal 362, Pasal 338 Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. harus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali (berulang-ulang, berturut-turut) Karena harus dilakukan berulang-ulang: bisa berupa pencaharian atau kebiasaan (sebagai unsur yang menentukan untuk dipidananya pelaku) Mis: Pasal 296, Pasal 481 88

Delik Pokok/sederhana Delik Berkualifikasi Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4) Delik Berprevilege Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan Mis: Pasal 308. Pasal 364 Delik yang dalam perumusannya mencantumkan unsur2 pokok yang menentukan pemidanaannya Pasal 362, Pasal 351 ayat (1) 89

Delik Komuna (bukan delik politik) Delik Politik Delik yang mengandung unsur politik Mis: Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107), makar untuk membunuh kepala negara (Pasal 104) Delik yang tidak mengandung unsur politik Mis: pembunuhan orang biasa (Pasal 338), Pencurian mobil (Pasal 362) 90

Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Delik Komuna Delik Propria Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang2 tertentu (subjeknya adalah orang-orang tertentu) Mis: Pasal 308, Pasal 346, Pasal 449 Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Cirinya: Subjeknya adalah “barang siapa“ Mis: Delik Pencurian (Pasal 362), Delik Pembunuhan (Pasal 338) 91