PEMBIAYAAN (Financing) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan (STIEPAS) Program Studi S1 Jurusan Manajemen & Akuntansi
Gambaran Umum Pembiayaan di bank syariah atau disebut kredit apabila di bank konvensional, pada dasarnya merupakan sebuah kesepakatan bank dengan nasabah yang memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usaha tersebut. Kesepakatan pembiayaan dapat dibedakan berupa akad yang digunakan, bisa berupa akad jual beli, penanaman modal, sewa-beli, adapula akad pinjam-meminjam uang tanpa tambahan atas pokok atau bunga.
Tujuan Pembelajaran Diharapkan dapat memahami konsep dasar pembiayaan Bank Syariah sbb : Prinsip pemberian pembiayaan Jenis pembiayaan Akad pembiayaan Kolektibilitas pembiayaan Proses pemberian pembiayaan
Prinsip Pemberian Pembiayaan 1. Prinsip Evaluasi Pembiayaan a. Character b. Capacity c. Capital d. Condition of Economy e. Collateral 2. Four Eye Principle Prinsip dalam proses pembiayaan yang memisahkan kewenangan diantara unit - unit yang terlibat dalam proses pembiayaan.
Prinsip One Obligor Pembiayaan kepada nasabah dalam satu grup, dan wajib dikonsolidasikan guna mengetahui total resiko pembiayaan secara keseluruhan. Prinsip Konsolidasi Eksposur Memastikan bahwa proses pemberian pembiayaan memperhitungkan kondisi nasabah secara individual dan bagian dari grup usaha, prinsip ini untuk mengetahui total pembiayaan yang diperoleh nasabah maupun grup dengan menjumlahkan pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah pembiayaan maupun grup nasabah pembiayaan tersebut.
Kepatuhan terhadap Regulasi Dalam memproses dan memutuskan pembiayaan, pejabat bank harus patuh pada SOP, pedoman, dan kebijakan pembiayaan yang ditetapkan dan berlaku secara umum. Prinsip Pemantauan Pembiayaan Pembiayaan yang sudah diberikan harus dipantau secara aktif dan konsisten, dengan konsisten bank dapat segera mengetahui gejala penurunan kualitas pembiayaan.
Jenis Pembiayaan Pembiayaan Keperluan Cara Penarikan Metode Pembayaran Tujuan Penggunaan Keperluan Cara Penarikan Metode Pembayaran Jangka Waktu Sifat Penarikan Sifat Pelunasan Valuta Lokasi Bank Akad
1. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan a. Pembiayaan Konsumtif - Pembiayaan Perumahan - Pembiayaan Mobil / Motor - Pembiayaan Multiguna - Kartu Pembiayaan b. Pembiayaan Komersial - Pembiayaan Mikro - Pembiayaan Usaha Kecil - Pembiayaan Usaha Menengah - Pembiayaan Korporasi
2. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Keperluan Pembiayaan Modal Kerja Pembiayaan Investasi Pembiayaan Proyek
3. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Cara Penarikan Sekaligus Bertahap sesuai jadwal yang di tetapkan Rekening koran (revolving) atau penarikan sesuai dengan kebutuhan
4. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Metode Pembiayaan Pembiayaan Bilateral (pembiayaan hanya oleh satu bank). Pembiayaan Sindikasi (pembiayaan lebih dari satu bank).
5. Jenis Pembiayaan Berdasarkan jangka Waktu Pembiayaan Jangka Pendek Pembiayaan Jangka Menengah Pembiayaan jangka Panjang
6. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Penarikan Pembiayaan Langsung (fasilitas yg langsung digunakan nasabah dan secara efektif merupakan utang nasabah). Pembiayaan Tidak Langsung (fasilitas yg tidak langsung digunakan nasabah, dan blm secara efektif merupakan utang nasabah, seperti L/C dan Garansi Bank).
7. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Pelunasan Pembiayaan dengan angsuran Pembiayaan dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
8. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Valuta Pembiayaan dengan valuta rupiah, atau mata uang asing, fasilitas pembiayaan ini diberikan sesuai dengan keperluan usaha nasabah.
9. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Lokasi Bank a. Pembiayaan Onshore (pembiayaan yang di berikan kepada nasabah di dlm negeri dalam bentuk valuta asing dilaksanakan melalui cabang bank di dlm negeri). b. Pembiayaan Offshore (pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di dlm negeri dalam bentuk valuta asing di laksanakan melalui cabang bank di luar negeri).
10. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian atau Akad Pembiayaan Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi jual beli (pembiayaan yg berlandaskan perjanjian akad jual beli antara bank dan nasabah). - Murabahah - Isthisna - Salam Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi penanaman modal (pembiayaan yg berlandaskan perjanjian akad penanaman modal bank kepada nasabah dengan nisbah yang disepakati bersama). - Mudharabah - Musyarakah
Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi sewa-menyewa dan sewa-beli (pembiayaan yg berlandaskan perjanjian akad sewa-menyewa dan sewa-beli antara bank dan nasabah). - Ijarah (sewa-menyewa) - Ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi pinjam-meminjam (pembiayaan berlandaskan perjanjian akad pinjam-meminjam antara bank dan nasabah) - Qard
Akad Pembiayaan Murabahah Mudharabah Musyarakah Salam Isthisna Ijarah Qard
Akad pembiayaan Murabahah Pembiayaan berupa transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak. Contoh : pembiayaan pemilikan rumah, kendaraan, modal kerja, investasi dan multiguna
Akad Murabahah Negosiasi Akad Murabahah Bank Syariah Nasabah Penjual / Supplier
Akad Pembiayaan Mudharabah Transaksi berbasis investasi atau penanaman modal pada satu kegiatan usaha tertentu, bank dan nasabah sepakat menjalin kerjasama pada suatu proyek dimana bank menyediakan dana dan nasabah menyediakan keahlian untuk mengerjakan proyek. Contoh : pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
Pengembalian Modal Usaha Akad Mudharabah Bank Syariah Nasabah Proyek / Usaha Pembagian Hasil Usaha Pengembalian Modal Usaha
Akad Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan yang berbasis bagi hasil. Pada pembiayaan ini bank dan nasabah menjalin kerjasama pada suatu proyek, bank menyediakan modal sedangkan nasabah menyediakan keahlian dan modal. Contoh : pembiayaan modal kerja, investasi dan sindikasi.
Pengembalian Modal Usaha Akad Mudharabah Bank Syariah Nasabah Proyek / Usaha Pembagian Hasil Usaha Pengembalian Modal Usaha
Salam Transaksi yang berbasis jual beli sama seperti pembiayaan murabahah, perbedaanya pada delivery barang yang menjadi objek transaksi. Pada salam barang di serahkan di belakang. Contoh : pembiayaan modal kerja pertanian/perkebunan/peternakan, investasi barang modal, industri barang konsumsi.
Akad Salam Bank Syariah Nasabah Pemasok / Supplier Pesanan
Isthisna Hampir sama dengan akad salam, yaitu transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan di awal, penyerahan barang yang menjadi objek transaksi di serahkan di belakang. Jika akad salam objek pembiayaan berupa barang komoditi/hasil bumi, sedangkan akad isthisna berupa barang manufaktur atau barang fisik yang di pesan dengan spesifikasi tertentu.
Akad Salam Bank Syariah Nasabah Pemasok / Supplier Pesanan
Ijarah akad transaksi pemanfaatan hak guna tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Pembiayaan ini adalah antara bank dan nasabah dengan transaksi sewa menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang di manfaatkan nasabah.
Bank Syariah Akad Ijarah Nasabah Penyedia Jasa
Qard transaksi pinjam meminjam dana dan tidak ada penambahan/bunga yang dikenakan atas pokok pinjaman.
Kepentingan Muqtaridh Bank Syariah Nasabah Akad Qard Kepentingan Muqtaridh
Kolektibilitas Pembiayaan (Kualitas Pembiayaan) 3 parameter dalam menentukan kualitas pembiayaan sbb : Prospek usaha Kinerja nasabah pembiayaan Kemampuan membayar
Proses Pemberian Pembiayaan Analisa dan persetujuan Pemantauan pembayaran Pemohonan Pengumpulan data 3. Verifikasi Data Analisa Pembiayaan Persetujuan pembiayaan Pemenuhan dokumen Review persyaratan Secara onspot, on desk, antisipasi dini, annual review Pelunasan Penyelamatan pembiayaan Pengumpulan informasi & verifikasi Administrasi dan pembukuan Pelunasan & penyelesaian pembiayaan
Pengumpulan Informasi dan Dokumen Pengumpulan dokumen & informasi a. Pemohon pembiayaan b. Dokumen perizinan/surat keterangan usaha c. Dokumen identitas nasabah d. Laporan keuangan Verifikasi data a. On the spot checking (OTS) b. Bank checking c. Trade checking utk pembiayaan konsumsi
Analisis dan Persetujuan Pembiayaan Analisis Kualitatif a. Aspek manajemen 1) Karakter pengurus perusahaan 2) Profesionalisme b. Aspek produksi 1) Lokasi usaha 2) Sumber daya manusia 3) kapasitas produksi 4) Proses produksi 5) Fasilitas pemeliharaan 6) Prasarana dan sarana
c. Aspek pemasaran 1) Saluran distribusi 2) Segmen pasar yang dituju 3) Barang & jasa yg di pasarkan d. Aspek legal 1) Legalitas pendirian badan usaha 2) Legalitas usaha dan perizinan 3) Legalitas permohonan pembiayaan 4) Legalitas barang agunan
Analisis Kuantitatif a. Neraca b. Laporan rugi/laba c. Laporan sumber dan penggunaan dana Analisis Jaminan/Agunan a. Tanah b. Bangunan c. Kendaraan bermotor d. Persediaan e. Piutang dagang f. Mesin-mesin pabrik g. Corporate guarantee atau personal guarantee
Administrasi dan Pembukuan Pembiayaan Surat Pemberitahuan Keputusan Pembiayaan (SPKP) Perjanjian pembiayaan Pengikatan agunan Penutupan asuransi agunan Disbursement (pencairan pembiayaan)
Pemantauan Pembiayaan On desk a. Verifikasi dokumen, apakah ada atau tidaknya penundaan atas pemenuhan persyaratan. b. Verifikasi kekurangan yg ditemukan c. Identifikasi thd masalah yg potensial d. Penilaian thd kesedian nasabah dalam memenuhi kewajiban On site a. Kunjungan lokasi fisik b. Trade checking c. Credit checking Antisipasi dini (early warning signal) a. Aktivitas rekening b. Terdapat tunggakan c. Terdapat informasi negatif d. Annual review pembiayaan
Pelunasan dan Penyelamatan Pembiayaan Restrukturisasi pembiayaan a. Reschedulling b. Reconditioning Pengambilan aset / Agunan yang diambil alih a. Mekanisme lelang. b. Mekanisme pwnjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan.
“ Sesungguhnya masih banyak orang di dunia yang lebih susah dari kita, maka hentikanlah segala keluhan kita dan bersyukur terhadap apa yang kita punya “. “ Kehidupan ini ibarat jalan satu arah, seberapa banyakpun perubahan rute yang anda tempuh tidak satu pun akan membawa anda kembali. Begitu anda mengetahui dan menerima hal itu, kehidupan akan tampak menjadi jauh lebih sederhana “.
WASALLAM MUALAIKUM WRWB TERIMAKASIH