Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Advertisements

KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Lanjutan Kuliah HTN ke II
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Tujuan instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah : RESIDU MATERI MUATAN Untuk mempermudah penentuan materi muatan peraturan perundang-undangan, digunakan penelaahan secara residu, di samping pemahaman mengenai materi muatan itu sendiri. Materi Muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Di dalam ilmu peraturan perundang-undangan, telah dikenal teori berjenjang yang menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat peraturan, semakin meningkat keabstrakannya.

Sebaliknya, semakin rendah tingkat peraturan, semakin meningkat kekonkritannya. Hipotesis yang dapat digambarkan adalah jika peraturan yang paling rendah, penormaannya masih bersifat abstrak, maka peraturan tersebut kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan atau ditegakkan secara langsung karena masih memerlukan peraturan pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan daerah, seyogyanya langsung dapat dilaksanakan secara berjenjang, dengan catatan bahwa materi muatan undang-undang disesuaikan lagi dengan macam undang-undang itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa macam undang-undang terdiri atas:

undang-undang hukum pidana; undang-undang hukum perdata; undang-undang hukum administrasi; undang-undang pengesahan; undang-undang penetapan; dan undang-undang arahan atau pedoman.

1. Materi Muatan UUD Materi muatan Undang-Undang Dasar (UUD), sudah barang tentu lebih abstrak daripada materi muatan Undang-Undang. Keabstrakan UUD, biasanya ditunjukkan oleh sifat keuniversalannya atau sifat keumumannya (norma yang umum dan perlu penjabaran oleh peraturan di bawahnya). Kadangkala, sifat tersebut juga mengandung suatu asas atau mempunyai norma asasi. Asasi atau tidak asasinya suatu norma, orang yang menyatakan itu dalam kesimpulan tesis atau pendapatnya.

2. Materi Muatan Undang-Undang (UU) / PERPU Sebagaimana disebutkan di atas bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD yang meliputi: hak-hak asasi manusia; hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; dan keuangan negara. Di samping itu, materi muatan UU juga bisa berasal dari perintah UU lain.

Dari 6 hal di atas, secara rinci terdapat delegasian (dengan frasa “diatur dengan atau diatur dalam undang-undang”) yang diamanatkan oleh UUD, yang kira-kira berjumlah 38 delegasian. Tiga puluh delapan delegasian tersebut melipuit, antara lain, pengaturan mengenai: pemilihan umum; syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden; tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; penetapan keadaan bahaya; pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain kehormatan; kementerian negara; penyelenggaraan pemerintahan daerah; hubungan wewenang antara pusat dan daerah; hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah; daerah yang bersifat khusus atau istimewa;

susunan DPR; hak anggota DPR; tata cara pembentukan undang-undang; syarat dan tata cara pemberhentian anggota DPR; susunan dan kedudukan DPRD; syarat dan tata cara pemberhentian anggota DPRD; pejak dan pungutan lain yang bersifat memaksa; macam dan harga mata uang; keuangan negara; Bank Sentral; Badan Pemeriksa Keuangan; kekuasaan kehakiman; wewenang Mahkamah Agung; susunan, kedudukan, keaanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung; susunan, kedudukan, keaanggotaan Komisi Yudisial;

Mahkamah Konstitusi; syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim; warga negara dan penduduk; kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; pertahanan dan keamanan; perekonomian nasional; pengaturan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; pengaturan bumi dan air dan kekayaan alam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional; pemeliharaan fakir miskin; pengembangan sistem jaminan sosial; penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan; bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

3. Materi Muatan Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (Pasal 1 angka 5 UU P3). Dalam penyusunan PP ini, Presiden mendapatkan atribusian dari Pasal 5 ayat (2) UUD yang menentukan bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Terkait dengan materi muatan PP, Pasal 10 UU P3 menentukan bahwa materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Yang dimkasud dengan “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 10 UU P3).

Pada dasarnya, materi muatan PP adalah materi muatan UU, dalam arti bahwa PP tersebut laksana truk gandengan yang selalu mengikuti gandengan truk depannya dalam rangka melengkapi dan memperlancar pelaksanaan UU. Perbedaannya hanya terletak pada larangan pencantuman pidana dan larangan-larangan lain yang sifatnya memberikan beban kepada masyarakat (terkait dengan HAM). Yang paling mudah dipahami adalah bahwa materi muatan PP bersubstansi di sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan UU. Dengan demikian, ciri materi muatan PP lebih kepada hal-hal yang sifatnya teknis administratif.

4. Materi Muatan Peraturan Presiden (Perpres) Berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

5. Materi Muatan Peraturan Daerah (Perda) Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU PD), beberapa pasal menyebut mengenai materi muatan Perda. Pasal 10 UU PD menentukan bahwa: Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional agama Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat: menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Selain hal tersebut di atas, materi muatan Perda dapat ditambah pula dengan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa; pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; dan penugasan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-14