EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015
MATERI BAGIAN KEPEGAWAIAN PEMATERI: Budi Imam Dansyah, S.Sos.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS Hak PNS Memperoleh gaji layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Memperoleh cuti Memperoleh perawatan Memperoleh pensiun
KEWAJIBAN PNS Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Mentaati segala peraturan perundanga-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas jediansan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadarnm, dan tanggung jawab. Menyimpan rahasia jabatan
DISIPLIN PNS Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban /melanggar larangan tertentu disi[lin PNS di dalam / di luar jam kerja. Larangan PNS: Menyalahgunakan wewenang Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, atau meminjam barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, surat berharga milik negara secara tidak sah. Menjadi perantara untuk mendapatlkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain. dll.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH