EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
ASPEK MANAJEMEN DI SHARINGKAN KEMBALI OLEH : E. BANGKIT DAMI ARSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERJALANAN PTT 2011  Revisi Kepmenkes 508/2007 Lama penugasan:
Lina Miftahul Jannah linamjannah.wordpress.com. Kesamaan kedudukan di muka hukum: Mengikuti proses persidangan jika melakukan tindakan yang merugikan.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015

MATERI BAGIAN KEPEGAWAIAN PEMATERI: Budi Imam Dansyah, S.Sos.

HAK DAN KEWAJIBAN PNS Hak PNS Memperoleh gaji layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Memperoleh cuti Memperoleh perawatan Memperoleh pensiun

KEWAJIBAN PNS Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Mentaati segala peraturan perundanga-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas jediansan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadarnm, dan tanggung jawab. Menyimpan rahasia jabatan

DISIPLIN PNS Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban /melanggar larangan tertentu disi[lin PNS di dalam / di luar jam kerja. Larangan PNS: Menyalahgunakan wewenang Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, atau meminjam barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, surat berharga milik negara secara tidak sah. Menjadi perantara untuk mendapatlkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain. dll.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH