PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (Masukan untuk Penyusunan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM) oleh:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Advertisements

KEBIJAKAN DAN KONSERVASI SDA
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PENYEDIAAN AIR MINUM DALAM MENCAPAI TARGET MDGs
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Struktur Program Penyelenggaraan SPAM
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
Direktur Pengembangan PLP
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KE PU-AN PADA BIDANG CIPTA KARYA
CONTOH RINGKASAN JAKSTRADA SPAM
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
PT. INDULEXCO Consulting Group
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
PERMUKIMAN.
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEBIJAKAN DAN KONSERVASI SDA
PEREKONOMIAN INDONESIA
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Undang-Undang bidang puPR
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEBIJAKAN OBAT  .
NAMA KELOMPOK: RUSYDAN & ROKHMAD ISWANUR
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
MANAJEMEN OPERASI DAN EFISIENSI PDAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Latar Belakang Target universal akses air minum ditetapkan tahun 2019, sedangkan capaian akses aman air minum tahun 2017 baru sebesar 72% ; Upaya percepatan.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
INFRASURUKTUR AIR BERSIH KELOMPOK 3. 1.YUSUFE1B MUQRINE1B YANA WAHYUNIE1B M. AKBAR MUKHLISE1B YUDHYAQSAE1B M.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (Masukan untuk Penyusunan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM) oleh: Budiman Arif (Anggota Ikatan Ahli Tekhnik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia)

POKOK BAHASAN Latar Belakang; Sistem Penyediaan Air Minum; SPAM Individual (bukan jaringan perpipaan/BJP); SPAM Terpusat (Jaringan Perpipaan/JP) Permasalahan dalam Pengelolaan dan Pengembangan SPAM; Masukan untuk Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM.

Latar Belakang (1) Air Minum adalah salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia; Pelayanan Air Minum dan Sanitasi yang kurang layak, mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan; Indonesia → 37 penyakit tradisional dan diare penyebab kematian ke 2 bagi Balita; (Kemenkes) Global (PBB) → 4 juta jiwa/tahun meninggal dunia terutama di negara berkembang. Perhatian PBB -> Komitmen global seperti Dekade Air Minum dan Sanitasi (1980-1990), MDG’s (1990-2015) dan universal akses (2015-2025);

Latar Belakang (2) Perkembangan pelayanan Air Minum di Indonesia: Akhir pemerintah Hindia Belanda (1945) → kap. 3000 ltr/dtk (8 % pend. Perkotaan, khusus kota besar dan sedang) untuk melayani warga Belanda dan ambtenaar (warga kelas atas); Awal Orde Baru (1969) → kap. 9000 ltr/dtk (19 % pend. Perkotaan, di kota-kota Metro, Besar dan Sedang); Tahun 1993  38 % cakupan pelayanan Akhir Orde Baru (1998) → 39% penduduk perkotaan, Tahun 2013 → 68 % akses aman air minum Penyediaan Air Minum juga menunjang pertumbuhan ekonomi negara; Sasaran Pemerintah tahun 2019 → 100 % Akses air minum aman. Saat ini pemerintah sedang menyusun RPP Penyelenggaraan SPAM

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari (Air Minum) adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari guna mencapai kehidupan yang bersih, sehat, dan produktif antara lain untuk ibadah, minum, masak, mandi, cuci dan peturasan. IBADAH MCK air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari MASAK MINUM Kebutuhan pokok sehari-hari GUNA MENCAPAI KEHIDUPAN YANG SEHAT, BERSIH DAN PRODUKTIF

SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (Individual) Sumur gali/pompa, mengambil langsung ke sumber air (mata air, sungai, danau) menampung air hujan, dll Sistem ini umumnya ada di perdesaan; MENGAMBIL LANGSUNG DARI SUNGAI PENAMPUNGAN AIR HUJAN MENGAMBIL LANGSUNG DARI MATA AIR

SPAM Jaringan Perpipaan (Terpusat) SPAM dengan Jaringan Perpipaan, terdiri : Teknis → unit produksi, unit distribusi dan pelayanan (SR-HU) Non Teknis → kelembagaan, pengaturan, pendanaan dan peran serta Masyarakat Merupakan prasarana dan sarana dasar di permukiman. Pemanfaat ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pengelola (pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No.11 tahun 1974)

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM a. SPAM Individual (BJP) KONDISI Pelayanan BJP saat ini masih cukup tinggi terutama di pedesaan/Kabupaten. Sampai 5 – 10 tahun ke depan masih akan menjadi andalan pencapaian akses air minum aman PERMASALAHAN Upaya dan dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pengembangan SPAM ini (dari BJP tidak terlindungi menjadi BJP terlindungi/aman) masih sangat terbatas; Kawasan-kawasan yang pada saat tertentu secara rutin terjadi kelangkaan air minum dan memerlukan bantuan Pemerintah, masih belum dapat dilayani sehingga terpaksa mengusahakan sendiri dengan biaya yang tinggi;

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (2) a. SPAM Individual (BJP) PERMASALAHAN Upaya untuk lebih memudahkan akses Masyarakat ke sumber-sumber air masih terbatas; Pemerintah Daerah yang sebetulnya lebih dekat kepada masyarakat pengguna BJP, pembinaannya masih terbatas; Inovasi teknologi untuk SPAM BJP belum berkembang.

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (3) . SPAM Terpusat (JP) KONDISI Paling aman(mudah diawasi dan dikendalikan) umumnya di daerah Perkotaan PERMASALAHAN Aspek Teknis Teknologis: Dalam pengelolaan SPAM JP ini banyak yang kurang/tidak memperhatikan kaedah-kaedah teknis, sehingga pelayanannya kurang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas mengakibatkan pemakaian AMDK dan AMIU secara berlebihan. Dalam pengembangan SPAM JP ini masih banyak yang belum memiliki dokumen standar, seperti: RISPAM, FS dan DED; Inovasi teknologi yang lebih efisien dalam pengolahan air untuk kawasan-kawasan yang memiliki keterbatasan air baku masih belum berkembang; Keterpaduan pengembangan SPAM dengan sanitasi masih terbatas.

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (4) b. SPAM Terpusat (JP) PERMASALAHAN Aspek Pendanaan: Kebutuhan biaya investasi untuk pengembangan SPAM, walaupun setiap tahun dana dari Pemerintah Pusat meningkat tajam, tetapi masih jauh dari kebutuhan yang diperlukan, sehingga peran serta masyarakat dan badan usaha swasta masih diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan; Komitmen Pemerintah Daerah terhadap pengembangan SPAM di daerahnya masih rendah, walaupun sesuai Peraturan Perundang-undangan telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah (prioritas Pemda → Pendidikan, Kesehatan curative dan Infrastruktur jalan. Pembinaan Pemda agar PDAM lebih mandiri dan berkembang masih sangat terbatas; Inovasi-Inovasi untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari luar pemerintah (CSR, pinjaman kepada lembaga keuangan, dan Masyarakat) masih terbatas; Masih banyak PDAM yang menerapkan tarif di bawah harga pokok produksi

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (5) b. SPAM Terpusat (JP) PERMASALAHAN ASPEK KELEMBAGAAN Institusi dinas di daerah belum sepenuhnya melaksanakan fungsi regulator dan pembinaan; Masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memiliki kebijakan dan strategi (Jakstrada pengembangan SPAM) yang jelas; Masih banyak PDAM sebagai penyelenggara SPAM di daerah dalam kondisi tidak sehat (± 49 %); Ketersediaan SDM yang professional baik pada regulator maupun operator; Pemekaran wilayah di beberapa kab/Kota, mendorong pemekaran PDAM yang berdampak inefisiensi sehingga sebaiknya diawali dengan pembentukan UPTD; Pelaksanaan pengembangan SPAM regional, masih terkendala masalah-masalah administrasi/kewenangan;

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (6) b. SPAM Terpusat (JP) PERMASALAHAN ASPEK AIR BAKU Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di beberapa lokasi semakin menurun; Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku, masih kurang; Rencana pengalokasian penggunaan air baku, masih belum lengkap sehingga menimbulkan konflik kepentingan di tingkat pengguna; Masih banyak penyelenggara SPAM yang belum memiliki surat izin pemanfaatan air baku (SIPA); Peraturan perizinan penggunaan air baku di beberapa daerah tidak selaras dengan Peraturan yang lebih tinggi, sehingga terdapat kendala dalam pemanfaatan air baku lintas wilayah; Pemerintah Daerah dan penyelenggara SPAM, umumnya belum memiliki perencanaan kebutuhan air baku; Terjadinya konflik antar wilayah dan pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan, dan/atau akibat pemekaran wilayah;

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (7) b. SPAM Terpusat (JP) PERMASALAHAN ASPEK PENGATURAN NSPK di tingkat nasional belum ditindaklanjuti menjadi pengaturan di daerah; Pengaturan pemanfaatan air tanah di dalam wilayah pelayanan PDAM yang telah dilayani SPAM perpipaan belum ada; Pengaturan yang mengatur terpenuhinya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara SPAM belum tegas; Masih banyak penyelenggara SPAM yang tidak memiliki business plan; Air Minum yang didistribusikan dari SPAM, masih banyak yang belum memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas serta kehilangan air teknis/fisik masih tinggi; Pelaksanaan konstruksi fisik SPAM masih ada yang belum mengikuti perencanaan teknis yang lengkap dan benar;

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SPAM (8) b. SPAM Terpusat (JP) PERMASALAHAN ASPEK PERAN SERTA MASYARAKAT Air masih dipandang hanya sebagai benda sosial, meskipun pengolahan air baku menjadi air minum yang siap di rumah tangga memerlukan biaya relatif besar dan masih dianggap penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagai urusan pemerintah saja; Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah; Lembaga penyelenggara SPAM perdesaan masih lemah, mengakibatkan rawannya keberlanjutan SPAM yang dibangun; Pembinaan Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa kepada kelompok Masyarakat sebagai pengelola SPAM masih kurang.

MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PENYELENGGARAAN SPAM (1) Dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan SPAM diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang ada dalam point nomor 3 (permasalahan dalam pengembangan SPAM); Perlu adanya institusi yang fokus menangani Pembinaan pengelolaan SPAM agar menjadi pengelola SPAM yang mandiri; Perlu adanya keterpaduan dengan pengembangan sanitasi untuk perlindungan air baku; Peran Serta badan usaha swasta dalam penyelenggaraan SPAM perlu diatur secara ketat sehingga tidak menghilangkan penguasaan negara atas air dan kewajiban negara dalam memenuhi hak rakyat atas air Perhatian terhadap pengembangan SPAM BJP, perlu ditingkatkan (mempermudah akses dan bila belum tuntas, diperlukan sasaran antara → lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya.)

MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PENYELENGGARAAN SPAM (2) Pengaturan penyelenggaraan SPAM harus dapat meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan sehingga pengeluaran masyarakat untuk konsumsi air minum tidak berlebihan. Pengaturan di bidang penyelenggaraan SPAM harus berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi hak rakyat atas air, tetapi juga tidak mengabaikan kebutuhan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.