ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
Kebijakan pemerintah Undang-undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang Jompo (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 32 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2747). Salah satu pasalya berbunyi “seseorang dapat dinyatakan orang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai pekerjaan atau tidak mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari- hari dan menerima nafkah dari orang lain”. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional. Undang-undang Nomor 2 tahun 1982 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera. Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Tambahan lembaran Negara nomor 3796), sebagai pengganti undang- Undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang jompo. Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 ini berisikan antara lain : Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan kelembagaan. Upaya pemberdayaan. Uaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial. Pelayanan terhadap Lanjut Usia. Perlindungan sosial. Bantuan sosial. Koordinasi. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi. Ketentuan peralihan.
Permasalahan yang terjadi dalam kebijakan terhadap pelayanan kesehatan lansia Sosialisasi UU, Keputusan, Peraturan, kebijakan yang terkait Lansia minim. Implementasi UU No. 13/98 di pusat maupun di daerah masih terbatas. Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial masih menunggu penerbitan PP nya. Koordinasi dan keterpaduan lintas sektor (antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat ) belum efektif khususnya dalam perencanaan program yang terkait penanganan Lansia Pelayanan dan pemberdayaan Lansia oleh unsur pemerintah, masih dihadapkan berbagai keterbatasan.
Peran Komda Lansia belum sepenuhnya efektif, perlu fungsionalisasi dan penguatan peran kelembagaan. Penanganan Lansia masih banyak bersandar kepada keluarga dan upaya yang berbasis masyarakat. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kepada Lansia terlantar (JSL dan Jamkesmas) masih terbatas. Pemberdayaan Lansia dibidang sosial, ekonomi, diklat, dan lain- lainnya belum optimal
Prinsip Etika Pelayanan Kesehatan Pada Lansia Yang harus dan yang ”jangan” : prinsip ini sering dikemukakan sebagai non-maleficence dan beneficence Otonomi Keadilan Kesungguhan Hati, Empati
Issue terkait autonomi dan self determinasi Assisted dying Do Not Resuscitate Orders Advance directives End of life decision making Organ donation PERAN PERAWAT
Aspek etika pada pelayanan geriatric berdasarkan prinsip otonomi kemudian di titik beratkan pada berbagai hal sebagai berikut : penderita harus ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keutusan dan pembuatan keputusan pengambilan keputusan harus bersifat sukarela. keputusan harus telah mendapat penjelasan cukup tentang tindakan atau keputusan yang akan diambil secara lengkap dan jelas. keputusan yang diambil hanya dianggap sah bila penderita secara mental dianggap kapabel.