ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Prinsip – Prinsip MBS.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
o j k Otoritas jasa keuangan
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KOPERASI Oleh YAS.
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN LANSIA
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
KOPERASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

Kebijakan pemerintah Undang-undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang Jompo (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 32 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2747). Salah satu pasalya berbunyi “seseorang dapat dinyatakan orang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai pekerjaan atau tidak mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari- hari dan menerima nafkah dari orang lain”. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional. Undang-undang Nomor 2 tahun 1982 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera. Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.

Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Tambahan lembaran Negara nomor 3796), sebagai pengganti undang- Undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang jompo. Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 ini berisikan antara lain : Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan kelembagaan. Upaya pemberdayaan. Uaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial. Pelayanan terhadap Lanjut Usia. Perlindungan sosial. Bantuan sosial. Koordinasi. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi. Ketentuan peralihan.

Permasalahan yang terjadi dalam kebijakan terhadap pelayanan kesehatan lansia Sosialisasi UU, Keputusan, Peraturan, kebijakan yang terkait Lansia  minim. Implementasi  UU No. 13/98 di pusat maupun di daerah masih terbatas. Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial  masih menunggu penerbitan PP nya. Koordinasi dan  keterpaduan lintas sektor (antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat ) belum efektif khususnya dalam perencanaan program yang terkait penanganan Lansia Pelayanan dan pemberdayaan Lansia oleh unsur pemerintah, masih dihadapkan berbagai keterbatasan.

Peran Komda Lansia belum sepenuhnya efektif, perlu fungsionalisasi dan penguatan peran kelembagaan. Penanganan Lansia masih banyak bersandar kepada keluarga dan upaya yang berbasis masyarakat. Monitoring dan evaluasi  pelaksanaan bantuan  kepada Lansia terlantar (JSL dan Jamkesmas) masih terbatas. Pemberdayaan Lansia dibidang sosial, ekonomi, diklat, dan lain- lainnya belum optimal

Prinsip Etika Pelayanan Kesehatan Pada Lansia Yang harus dan yang ”jangan” : prinsip ini sering dikemukakan sebagai non-maleficence dan beneficence Otonomi Keadilan Kesungguhan Hati, Empati

Issue terkait autonomi dan self determinasi Assisted dying Do Not Resuscitate Orders Advance directives End of life decision making Organ donation PERAN PERAWAT

Aspek etika pada pelayanan geriatric berdasarkan prinsip otonomi kemudian di titik beratkan pada berbagai hal sebagai berikut : penderita harus ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keutusan dan pembuatan keputusan pengambilan keputusan harus bersifat sukarela. keputusan harus telah mendapat penjelasan cukup tentang tindakan atau keputusan yang akan diambil secara lengkap dan jelas. keputusan yang diambil hanya dianggap sah bila penderita secara mental dianggap kapabel.