RAPAT KOORDINASI PROGRAM TAHUN 2015 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Ruang Sabha Nugraha, 6 Januari 2015
Resume tentang kurikulum 2013 Pasca Pembentukan Kabinet Baru
RESUME KURIKULUM 2013 I. Tanggal 5 Desember 2014 Terbitnya Surat Edaran Kementerian dan Kebudayaan RI Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum yang ditujukan ke Kepala Sekolah Seluruh Indonesia. Point Penting Surat Edaran : Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di Seluruh Indonesia pada tahun pelajaran 2014/2015. Evaluasi Kurikulum 2013 sesuai dengan Permen No. 159 Tahun 2014 dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, Pasal 2 ayat 2 Permen No. 159 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang : Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuain antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
RESUME KURIKULUM 2013 Tanggal 5 Desember 2014…….lanjutan Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Impelentasi Kurilukum; Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum. Evaluasi Kurikulum 2013 sebagaimana pasal 2 ayat 2 belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah, konsekuensinya bermunculkannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari.
RESUME KURIKULUM 2013 Tanggal 5 Desember 2014…..lanjutan 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI : Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester menggunakan Kurikulum 2013, dan sekolah-sekolah ini menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 Kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
RESUME KURIKULUM 2013 Tanggal 5 Desember 2014…..lanjutan 5. Guru adalah kunci pengembangan kualitas pendidikan, oleh karena itu peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum diperbaiki dan dikembangkan.
RESUME KURIKULUM 2013 Tanggal 11 Desember 2014 Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Point Penting Permendikbud 160/2014: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kemendikbud untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (psl 1) Pasal 2 (1). Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. (2). Satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013. (3). Satuan pendidikan rintisan dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
RESUME KURIKULUM 2013 III. Tanggal 12 Desember 2014 Terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179372/MPK/KR/2014 perihal Penyediaan Buku Kurikulum 2013, ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia Point Penting Surat Edaran: 1. Pemerintah dan pemda telah menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013 melalui : a. BOS pendidikan dasar, Bansos buku dana dekonsentrasi di Provinsi; serta BOS pendidikan menengah untuk pembelian buku semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. b. DAK Bidang Pendidikan dan APBD bagi Kab./kota yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku semester II Tahun 2014/2015. 2. Pembelian buku Kurikulum 2013 semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dilakuan sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi, kab/kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh LKPP. Untuk itu sekolah wajib segera menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima.
RESUME KURIKULUM 2013 III. Tanggal 12 Desember 2014 Lanjutan Point Penting : 3. Kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 semester II Tahun 2014/2015, yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP, diselesaikan sesuai kontrak yang telah disepakati. 4. Buku Kurikulum 2013 yang sudah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah, dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah.
RESUME KURIKULUM 2013 IV. Tanggal 22 Desember 2014 Terbitnya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5496/C/KR/2014 dan Nomor : 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Point Penting Juknis : Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah tersebut merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013. Sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 yang memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Mendikbud melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. ( pasal 2 ayat 1, 2 dan 3) (
RESUME KURIKULUM 2013 IV. Tanggal 22 Desember 2014 Point Penting Juknis : Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013 kepada Mendikbud melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah, lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen bekerjasama BAN S/M melakukan verifikasi kesiapan sekolah. Sekolah yang termasuk dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana ayat 2 ditetapkan Kemendikbud. ( pasal 3 ayat 1, 2, 3 , 4 dan 5)
Lampiran I FORMAT KESIAPAN SEKOLAH MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 Nama Sekolah : …………………… Status Akreditasi/Tahun : ……………………. No Kriteria Sudah Belum 1 Pelatihan Pelatihan Kepala Sekolah Pelatihan Guru 2. Pendampingan a. Pendampingan Kepala Sekolah b. Pendampingan Guru 3. Kriteria buku semester kedua Buku siswa Buku guru Ket : Kriteria ini digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan kesiapan sekolah dalam menerapkan kurikulum 2013 Dinas Pendidikan mengklarifikasi kesiapan sekolah untuk kepentingan pelaporan kepada Dirjen Pendidikan Dasar atau Dirjen Pendidikan Menengah
Resume Kurikulum 2013 IV. Lanjutan …… Point Penting Juknis : Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, menetapkan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini ( pasal 8 ayat 3 ) (
Resume Kurikulum 2013 V. Tanggal 30 Desember 2014 Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 tentang Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota Seluruh Indonesia. Rangkuman Surat Edaran : Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-5725608 Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidiikan Menengah ( BAN S/M ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013. Bagi sekolah sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota melakukan pembinaan sebagaimana pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah.
Resume Kurikulum 2013 VI. Tanggal 31 Desember 2014 Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 5693/C.C3/KR/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan SMP, ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota di Seluruh Indonesia. Rangkuman Surat Edaran : Dana bantuan sosial buku yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 belum dapat direalisasikan pembayarannya kepada penyedia disebabkan penyedia belum mengirim/ melengkapi buku sesuai pesanan. Dana Bantuan Sosial dapat digunakan untuk membeli buku siswa dan buku panduan guru sesuai kurikulum yang dipergunakan oleh Satuan Pendidikan.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2015
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.
PELAKSANA UN Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Mendikbud Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (Dinas Pendidikan Provinsi, Kemenag Provinsi) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
FUNGSI UJIAN NASIONAL (UN) 2015 Untuk Pemetaan bagi siswa, orangtua, sekolah, dan lembaga/instansi akan mutu pendidikan.
PELAKSANAAN UN 2015 Kelulusan sepenuhnya di tentukan oleh sekolah. Ujian Nasional tidak untuk kelulusan tetapi untuk mengukur capaian kompetensi pada bidang mata pelajaran yang di ujikan.
PENDATAAN SISWA PESERTA UN 2015 Pendataan peserta di awali dengan DNS. Penetapan peserta UN dengan DNT. Data Ujian Nasional mengacu pada Dapodik ditutup per 31 Desember 2014.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2015 DNS maupun DNT untuk peserta ujian nasional SMPLB dan SMALB diharapkan lebih awal penetapannya, karena pencetakan naskah braile dilakukan oleh Puspendik. Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris Listening Comprehesion semua dalam bentuk CD dan tidak diperkenankan dalam bentuk kaset. Ujian Nasional berbasis komputer (computer based test) untuk Provinsi Jawa Timur hanya berlaku pada beberapa SMK yang berada di wilayah kota Surabaya yang telah ditunjuk.
JADWAL PENDATAAN KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN Entry Data s.d 31 Des DAPODIK Pencetakan DCP Kabupaten/Kota Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS 1 – 17 Januari 2015 Cetak dan distribusi DNT s.d 31 Januari 2015 Provinsi Cetak dan distribusi KPU s.d 8 Feb 2015 Pemeliharaan Provinsi s.d 31 Mar 2015 Pemeliharaan Pusat 1 Apr 2015 – selesai Pusat
JADWAL PENGUMPULAN DATA PESERTA UN KEGIATAN SMA/MA/SMK SMP/MTS Pengumpulan dan Entri 1 Nov – 31 Des Pencetakan DCP Cetak, Validasi dan Verfikasi DNS 1 – 17 Jan Cetak & Distribusi DNT s.d. – 31 Jan Cetak & Distribusi KPU s.d. – 8 Feb Pemeliharaan Data Prop s.d. – 1 Apr Pemeliharaan Pusat 1 Apr - Selesai
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH KEGIATAN SMA/MA/SMK SMP/MTS Pengiriman Nilai Rapor Sekolah ke Kota/Kab 19 Jan – 31 Jan Kota/kab ke Prop 2 Feb – 14 Feb Propinsi ke Pusat 16 Feb – 28 Feb Pengiriman Nilai Ujian Sekolah & Praktek Kompetensi SMK 16 Mar – 1 Apr 3 Apr – 17 Apr 23 Mar – 3 Apr 5 Apr – 23 Apr 1 Apr – 7 Apr 20 Apr – 27 Apr
POINTERS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (BERDASARKAN UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) POINTERS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (BERDASARKAN UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) No. SUB. URUSAN KEWENANGAN PROVINSI RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) 1 Manajemen Pendidikan Pengelolaan pendidi-kan menengah (SMA, SMK) Pengelolaan pendidI-kan khusus (SDLB, SMPLB, & SMALB) Pengelolaan asset sekolah meliputi : Tanah, Gedung, Sarpras bergerak dan tidak bergerak. Pengelolaan SDM : Pendidik, dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, TU, Pesuruh, dsb) Pengelolaan Adminitrasi sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Keuangan Ketenagaan, Sarpras, Humas, dsb) 2 Kurikulum Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Penetapan Kurikulum Muatan Lokal dan sudah ditetapkan melalui Pergub. No. 9 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal WAJIB di sekolah/madrasah. 3 Akreditasi --------- -------
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) POINTERS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (BERDASARKAN UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) No. SUB. URUSAN KEWENANGAN PROVINSI RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) 4 Pendidik dan Tenaga kependidikan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidik-an lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pengangkatan, Penempatan, & Mutasi Pendidik & Tenaga Kependidikan di Kab./Kota. dan/atau antar Kab./Kota. Seleksi, Pengangkatan, Penempatan & Mutasi Jabatan KEPALA SEKOLAH di Kab./Kota. dan/atau antar Kab./Kota. Seleksi, Pengangkatan, Penempatan & Mutasi Jabatan PENGAWAS SEKOLAH di Kab./Kota. dan/atau antar Kab./Kota.
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) POINTERS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (BERDASARKAN UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) No. SUB. URUSAN KEWENANGAN PROVINSI RUANG LINGKUP KEWENANGAN PROVINSI (SMA, SMK, SDLB, SMPLB, & SMALB) 5 Perizinan Pendidikan Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ijin pendirian/operasional sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta). Penutupan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi karena sudah tidak memenuhi syarat & dan tidak effisien lagi. Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) 6 Bahasa dan sastra Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten /kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Mengangkat, menetapkan, menugaskan, & memberhentikan Tim Pembina/Narasumber Bahasa & Sastra Indonesia & Bahasa Daerah Menugaskan Tim Pembina/Narasumber Bahasa & Sastra Indonesia & Bahasa Daerah melaksanakan pembinaan di sekolah/madrasah di Kab./Kota se Jawa Timur.
No Jenjang Guru Tendik 1. SMA Negeri 416 16.800 5.750 SMA Swasta 908 DATA LEMBAGA, GURU & TENDIK JENJANG SMA, SMK DAN PLB PROVINSI JAWA TIMUR No Jenjang Lembaga Guru Tendik 1. SMA Negeri 416 16.800 5.750 SMA Swasta 908 14.608 2.382 Jumlah 1.324 21.498 8.132 2. SMK Negeri 276 13.311 4.690 SMK Swasta 1.181 22.528 4.054 1.457 35.839 8.744 3. PLB Negeri 58 896 47 PLB Swasta 650 1.177 62 708 2.073 109
POINT PENTING Pemerintah daerah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota melakukan identikasi, inventarisasi, dan pendataan satuan pendidikan : pendidik, tenaga kependidikan, aset yang dimiliki satuan pendidikan jenjang pendidikan penedidikan menengah dan pendidikan khusus secara lengkap di daerahnya. Hasil identifikasi dan iventarisasi data pendidikan menengah dan pendidikan khusus akan dijadikan dasar dalam pengalihan pengelolaan pendidikan menangah dan pendidikan khusus dari kab./kota ke provinsi.
TERIMA KASIH