Anggota: Rendy Ganis W Nunung Dewi Setya Pristy Devintania Wildha Fitri Siti Fauzia Kent
Kebijakan privatisasi atau swastanisasi mengemuka dalam dekade terakhir ini tidak terlepas daripada fenomena good governance karena disadari bahwa jauh sebelum teori ini mewarnai literatur Administrasi publik, dominasi dan intervensi negara (pemerintah) atas rakyat melampaui batas kekuasaan negara sehingga terlihat adanya penaklukan negara atas rakyat (Maliki, 1999). Beestey dan Littechil (1980-an) Privatisasi diartikan sebagai pembentukan perusahaan sedangkan menurut Company Art, privatiasasi diartikan sebagai penjualan yang berkelanjutan sekurang-kurangnya 50% dari saham milik pemertintah ke pemegang saham swasta. Peacock (1930-an) Privatisasi pada umumnya diartikan sebagai pindahan kepemilikan industry dan pemerintah ke sector swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi mencakup perubahan dari dalam ke luar, dimana terdapat kontrak pembelian dan jasa pemerintahan.
Dunleavy (1980-an) Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivasi produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi non publik seperti lembaga swadaya masyarakat. Definisi tersebut memiliki persamaan dengan definisi Peacock dan Beestey Littlechil yaitu pemindahan saham milik pemerintah atau perusahaan Negara kepada swasta, perbedaanya lebih menekankan bahwa pemindahan saham dapat berlangsung permanen dan penjualan saham pemerintah tersebut juga dapat dijual atau berpindah kepada organisasi non publik atau lembaga swadaya masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa pengertian privatisasi layanan publik adalah “pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta”.
Terkait dengan strategi privatisasi, Savas (1982) yang dikutip dalam Faisal Basri (2003) menawarkan empat cara tipikal pelaksanaan privatisasi yang dewasa ini sudah menjadi strategi konvensional. Kontrak ( Contract) Sistem kontrak mewakili pelayanan publik yang diserahkan pemerintah kepada swasta di bawah perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu. Waralaba ( Franchise ) Pemerintah berfungsi sebagai penyusun pelayanan, sementara pihak swasta adalah pencipta (produser) layanan, dan konsumen membayar produser untuk layanan waralabanya. Dana Bantuan ( Grant ) Pemerintah memberikan subsidi kepada produsen berupa modal dana bantuan langsung dan tidak jarang dalam bentuk status pembebasan pajak. Kupon ( Voucher ) Subsidi diberikan langsung kepada konsumen, sehingga mereka dapat bebas menentukan pilihan di pasar.
Savas juga memaparkan strategi umum melakukan privatisasi yaitu: Pelepasan ( Divesment ) Strategi pelepasan mencakup penjualan perusahaan-perusahaan negara (BUMN) kepada pembeli tertentu dan/atau penjualan saham perusahaan melalui pasar modal. Deregulasi ( Deregulation Strategi deregulasi dilakukan dengan skema pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi operasionalisasi perusahaan yang diselenggarakan oleh swasta. Hal ini bisa dilaksanakan dengan sistem kontrak, franchise, leasing, grant, atau voucher. Pendelegasian ( Delegation ) Sedangkan strategi delegasi, yang disebut oleh Chu Chang-hyun sebagai displacement, mencakup pengurangan pengaruh dan campur tangan pemerintah saat pasar sudah mulai berkembang dan bisa memenuhi kebutuhan sementara akan pelayanan.
Privatisasi BUMN memiliki sejumlah strategi dan metode yang terus menerus mengalami perkembangan. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kategori strategi dan metode yaitu: Privatisasi Lewat Pengalihan Kepemilikan Pengalihan kepemilikan BUMN sendiri dapat berupa pengalihan total, pengalihan parsial, atau likuidasi. Pengalihan total dan parsial dilakukan dengan public offering, baik lewat pasar saham maupun lewat penawaran langsung (direct private placement), atau negosiasi dengan pihak swasta.Sedangkan likuidasi dapat ditempuh apabila tidak ada swasta yang berminat, atau pengoperasian BUMN sudah tidak layak lagi ditinjau dari kemanfaatannya.
Privatisasi Lewat Pengalihan Tim Manajamen Privatisasi lewat pengalihan tim manajemen, antara lain dengan menyewa tim manajemen swasta untuk mengelola bagian otonom suatu BUMN yang menyediakan public goods. Privatisasi Lewat Penyempurnaan Mekanisme Internal/Eksternal BUMN mencakup soal deregulasi dan debirokratisasi
Beberapa faktor yang mendukung efektifitas dan keberhasilan privatisasi : Ekonomi yang komparatif (a comparatively strong economy). Sektor swasta yang bergairah (a viable private sector). Pendekatan privatisasi yang lazim ( a common approach to privatization). Faktor- faktor hukum dan kelembagaan yang baik (favorable legal and istitutional factors).
Fenomena yang ada menunjukkan bahwa tidak ada metode tunggal dalam pelaksanaan privatisasi. Metode privatisasi yang dipilih terutama lebih mengacu pada siapa yang paling diuntungkan, meski idealnya semua pihak yang dilibatkan dalam privatisasi mendapat keuntungan yang sama. Semua strategi dan metode privatisasi mengarah pada terciptanya transisi yang berjalan lebih efektif, efisien, lembut dan tentu saja menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan bermanfaat bagi banyak orang.
Strategi dan metode privatisasi memang semestinya didasarkan pada kondisi nasional dan lokalitas masing- masing negara. Pelaksanaan privatisasi memang berbeda, tergantung situasi dan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan, disamping variabel lain yang juga mempunyai banyak pengaruh. Hasil akhir privatisasi yang diharapkan adalah untuk membuat organisasi menjadi kompetitif sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu hasil yang diharapkan adalah upaya untuk mewujudkan praktik good corporate governance yang dicirikan oleh keterbukaan (transparency), pertanggungjawaban publik (accountability), keadilan (fairness) dan responsibilitas (responsibility) dalam seluruh kinerja perusahaan negara.
TERIMA KASIH