HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KEPAILITAN.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
EKSEKUSI.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PENGANTAR PKPU.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
HUKUM PERJANJIAN.
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG

KEPAILITAN Berasal dr bahasa perancis “Failite” yg berarti kemacetan pembayaran. Pasal 1 (1)peraturan kepailitan lama, pailit :”setiap debitur yg ada dlm keadaan berhenti membayar baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorangatau lebih kreditur, dgn putusan hakim dinyatakan pailit”

Menurut UU no.37 / 2004 pasal 1 (1): Debitur yg mempunyai dua atau lebih kreditur dan tdk membayar sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailitdgn putusan pengadilan yg berwenang sbgmn dimaksud pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun a/ permintaan seorang/lbh krediturnya

Apabila seorang debitur dlm kesulitan keuangan, tentu sj para kreditur akan berusaha u/ menempuh jalan u/ menyelamatkan piutangnyadgn jalan menganjukan gugatan perdata kepada debitur ke pengadilan dengan disertai sita jaminan atas harta debitur atau menempuh jalan lain yaitu kreditur mengajukan permohonan kpd pengadilan agar si debitur dinyatakan pailit

Kalau dinyatakan pailit maka akan dilakukan sita umum Karena pelunasan utang yang debitur terhadap lebih dari satu kreditur Esensi pailit adalah :sita umum atas harta kekayaan debitur u/ kepentingan semua kreditur yg bersangkutan

Dasar Hukum Kepailitan Pasal 1131 KUHPerdata Pasal 1132 KUHPerdata Faililismesements Verordering Stb. 1905-217 UU no.4 tahun 1998 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG UU No.37 Tahun 2008

Fungsi Lembaga Kepailitan : Pemberi jaminan kepada kreditur bhw debitur tdk akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab atas semua hutang-hutangnya kpd semua kreditur-krediturnya Memberi perlindungan kpd debitur thdp kemungkinan eksekusi massal oleh krediturnya

Pihak-pihak yg bisa meminta kepailitan menurut UU no.37 /2004 Debitur Seorang atau lebih kreditur Kejaksaan untuk kepentingan umum Bank Indonesia Badan Pengawas pasar Modal

Pihyak-pihak yg bisa dinyatakan pailit Orang pribadi Badan hukum

Akibat Hukum Putusan Kepailitan : Putusan pailit dpt dijalankan lebih dahulu (serta merta ) Sita umum Kehilangan wewenang dlm harta kekayaan

Sejak saat adanya putusan pailit oleh hakim serta merta seluruh harta kekayaan pailit berada dalam sitaan umum. Semua sitaan jaminan sita eksekusi yg sebelumnya dilaksankan gugur, demikian pula eksekusi atas harta pailit yg baru mulai,dihentikan. Semua perkara perdata dlm lapangan harta kekayaan diambil alih kurator. Si pailit dibawah pengampuan kurator

Berakhirnya kepailitan Akur (perdamaian) Si pailit mennawarkan kpd kreditur u/ membayar suatu presentase dan sisa di anggap lunas Akur likuidasi Debitur minta penundaan pembayaran Debitur menawarkan pembayaran tunai

Insolvensi Adalah keadaan dimana harta pailit harus dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan Terjadi insolvensi apabila tidak ditawarkan akur Homologasi akur Akur yg sdh diterima dan disahkan oleh hakim

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (bab II pasal 212-279 UUK) Maksudnya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yg meliputi tawaran pembayaran seluruh / sebagaian untang kpd kreditur kongkuren Tujuannya adalah untuk memungkinkan debitur meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan

Sebab adanya penundaan pemabyaran utang Keadaan sulit yg dpt mengakibatkan debitur tdk dpt membayar utang-utangnya yg sdh bisa ditagih tepat pada waktunya Misalnya jatuh rugi, kebakaran, pembekuan simpanan di bank

Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang thdp debitur Debitur tdk boleh dipaksa untuk membayar utang-utangnya dan semua eksekusi guna mndptkan pelunasan hutang harus ditangguhkan Debitur tetap berhak mengurus dan menguasai harta bendanya tetapi setiap perbuatan hukum harus izin pemeliharanya

Berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Debitur bertindak dgn itikad buruk dlm melakukan pengurusan hartanya Debitur mencoba merugikan krediturnya Debitur berbuat tanpa kuasa pengurus Debitur lalai Keadaan debitur tdk dapat diharapkan u/ memenuhi kewajiban kpd kreditur pada waktunya

Penundaan kewajiban pembayaran utang= pailit ?

PKPU PAILIT Debitur masih sanggup dan mampu Debitur sdh tdk mampu lagi u/ membayar utangnya scr penuh Msh cakap berbuat thd harta bendanya Kehilangan kecakapan thd harta bendanya BHP tdk turut campur melainkan ada hakim pengawas BHP termasuk salah satu kurator