Pemisahan dan Pembagian Warisan Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata) Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang) Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
Cara pembagian warisan Pasal 1069 KUHPerdata Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata: Salah satu ahli waris tidak mau membantu Salah satu ahli waris lalai Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka Pasal 1074 KUHPerdata Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris) Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan
Pihak yang dapat mencegah pembagian warisan Pasal 1067 Semua pemegang piutang terhadap orang yang mewariskan, begitu pula penerima hibah wasiat, adalah berkuasa untuk memajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan harta peninggalan Tidak sah akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah dimajukannya perlawanan sebelum dilunasi apa yang menjadi kewajiban Pewaris atas perlawanan tersebut.