Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Perusahaan
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pembiayaan Konsumen.
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Hukum Dagang.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
PERMOHONAN KEPAILITAN
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Copyright by Dhoni Yusra
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
4.2 Menulis surat dagang dan surat kuasa (4jp)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Copyright by Dhoni Yusra
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
ANJAK PIUTANG.
Copyright by Dhoni Yusra
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
Kepailitan Dasar Hukum :
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

Anjak Piutang (Factoring )

Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam bentuk yang sangat sederhana yaitu pihak factor bertindak sebagai penjual yang sekaligus memberikan perlindungan kridit Tidak dikenal dalam sisitim civil law

Pengertian anjak piutang Diadopsi dari sistem common law: -Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi dagang dalam dan luar negeri. (Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.017/2000 pasal 1 huruf e)

Perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut penganjak piutang (factoring) Penganjak piutang adalah adalah pihak yang membeli piutang puhak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya hutang

Dasar hukum Hanya diatemukan didalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.01/2000 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK.06/2002 yang mengatur mengenai pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang ditemukan sebagai salah satu bagian didalam hukum administrasi yang mengatur masalah pembiayaan.

Para pihak Factor : kreditor baru yang mengambil alih atau membeli tagihan piutang dagang Klien : kreditor awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang yang berupa tagihan jangka pendek melalui suatu perjanjian (Factoring agreement) Konsumen: pihak tertarik yang wajib membayar hutang dagang yang dialihkan

Anjak piutang digolongkan dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst), yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, akan tetapi dikenal dalam masyarakat Dasar dilakukannya perjanjian anjak piutang: pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, pasal 1337 KUHPerdata  kesusilaan, kepatutan, ketertiban umum

Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Niaga No.: 07/Pailit/2001/PN.Niaga.Pst antara PT Batara International Finansindo yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gabus Putih Indah atas dasar Factoring Pertimbangan majelis kasasi: Perjanjian factoring tidak ada karena para pihak telah sepakat mengakhiri perjanjian. Sedangkan untuk hubungan debitor dan kreditor tidak dapat dibuktikan secara sederhana, penyelesaian diajukan ke P.Negeri