Anjak Piutang (Factoring )
Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam bentuk yang sangat sederhana yaitu pihak factor bertindak sebagai penjual yang sekaligus memberikan perlindungan kridit Tidak dikenal dalam sisitim civil law
Pengertian anjak piutang Diadopsi dari sistem common law: -Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi dagang dalam dan luar negeri. (Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.017/2000 pasal 1 huruf e)
Perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut penganjak piutang (factoring) Penganjak piutang adalah adalah pihak yang membeli piutang puhak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya hutang
Dasar hukum Hanya diatemukan didalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.01/2000 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK.06/2002 yang mengatur mengenai pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang ditemukan sebagai salah satu bagian didalam hukum administrasi yang mengatur masalah pembiayaan.
Para pihak Factor : kreditor baru yang mengambil alih atau membeli tagihan piutang dagang Klien : kreditor awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang yang berupa tagihan jangka pendek melalui suatu perjanjian (Factoring agreement) Konsumen: pihak tertarik yang wajib membayar hutang dagang yang dialihkan
Anjak piutang digolongkan dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst), yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, akan tetapi dikenal dalam masyarakat Dasar dilakukannya perjanjian anjak piutang: pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, pasal 1337 KUHPerdata kesusilaan, kepatutan, ketertiban umum
Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Niaga No.: 07/Pailit/2001/PN.Niaga.Pst antara PT Batara International Finansindo yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gabus Putih Indah atas dasar Factoring Pertimbangan majelis kasasi: Perjanjian factoring tidak ada karena para pihak telah sepakat mengakhiri perjanjian. Sedangkan untuk hubungan debitor dan kreditor tidak dapat dibuktikan secara sederhana, penyelesaian diajukan ke P.Negeri