PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1
KONDISI PENDUDUK INDONESIA SAAT INI KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONDISI PENDUDUK INDONESIA SAAT INI Tingkat Pendidikan dan Kesehatan Rendah Jumlah Penduduk sekitar 237 Juta Jiwa Kebijakan dan Program Pembangunan Desa Masyarakat Sejahtera 28,07 juta (11, 8 %) Penduduk miskin Tinggal di Perdesaan Terbatas akses dalam pengembangan kegiatan ekonomi produktif, modal dan TTG
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGATASI BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA BAIK DIBIDANG SOSIAL, BUDAYA DAN EKONOMI MENINGKATKAN PERAN APARAT PEMERINTAH DESA SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN MENINGKATKAN PARTISIPASI DAN GOTONG ROYONG MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA. MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT DESA SEBAGAI ENTITAS MASYARAKAT YANG MANDIRI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN KEWENANGAN DESA (REKOGNISI DAN SUBSIDIARITAS) KEUANGAN DESA (ALOKASI APBN DAN DANA PERIMBANGAN) MAJU MANDIRI SEJAHTERA
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 5
TUJUAN DAN AZAS PENGATURAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUJUAN DAN AZAS PENGATURAN TUJUAN PENGATURAN MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI MASY MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN 6
KEMENTERIAN DALAM NEGERI AZAS PENGATURAN REKOGNISI SUBSIDIARITAS KEBERAGAMAN KEBERSAMAAN KEGOTONGROYONGAN KEKELUARGAAN MUSYAWARAH DEMOKRASI KEMANDIRIAN PARTISIPASI KESETARAAN PEMBERDAYAAN KEBERLANJUTAN 7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT Penyebutan Desa dan Desa adat disesuaikan dengan penyebutan di daerah setempat
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENATAAN DESA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA DAPAT MELAKUKAN PENATAAN DESA TUJUAN PENATAAN DESA: MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMDES MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASY DESA MEMPECEPAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMDES MENINGKATKAN DAYA SAING DESA PENATAAN DESA, meliputi: PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN PERUBAHAN STATUS PENETAPAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN……… PEMBENTUKAN DESA MERUPAKAN TINDAKAN MENGADAKAN DESA BARU DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PRAKARSA MASYARAKAT DESA, ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, KONDISI SOSIAL BUDAYA, KEMAMPUAN DAN POTENSI DESA, SERTA MEMENUHI SYARAT (a.l. JUMLAH PENDUDUK, AKSES TRANSPORTASI, SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA, dll). PEMBENTUKAN DESA DILAKUKAN MELALUI DESA PERSIAPAN, DENGAN JANGKA WAKTU 1 – 3 TAHUN DAN DIEVALUASI UNTUK DITETAPKAN MENJADI DESA DESA DAPAT DIHAPUS KARENA BENCANA ALAM DAN ATAU KEPENTINGAN PROGRAM NASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMPRAKARSAI PEMBENTUKAN DESA DI KAWASAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN STRATEGIS BAGI KEPENTINGAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN……… PENGGABUNGAN DESA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN DUA (2) DESA ATAU LEBIH BERDASARKAN KESEPAKATAN DESA DAN SESUAI PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DIDASARKAN PRAKARSA PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DENGAN MEMPERHATIKAN SARAN DAN PENDAPAT MASYARAKAT SERTA MEMENUHI SYARAT UNTUK MENJADI KELURAHAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI DESA. PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN SERTA KELURAHAN MENJADI DESA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH KAB/KOTA DAN DIUNDANGKAN SETELAH MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI GUBERNUR DAN KODE DESA OLEH MENTERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU, PERPUSTAKAAN DESA). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NO. 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NO. 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. (PENUGASAN DISERTAI BIAYA)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIAT DESA, PELAKSANA KEWILAYAHAN DAN PERANGKAT TEKNIS .
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEPALA DESA KEPALA DESA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA. MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN SEJAK TANGGAL PELANTIKAN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERANGKAT DESA PERANGKAT DESA BERTUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA PERANGKAT DESA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI PERANGKAT DESA DIANGKAT DARI WARGA DESA YANG MEMENUHI SYARAT PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI MUSYAWARAH DESA MERUPAKAN FORUM PERMUSYAWARATAN YANG DIIKUTI OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PEMERINTAH DESA DAN UNSUR MASYARAKAT DESA UNTUK MEMUSYAWARAHKAN HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS; PENATAAN DESA, PERENCANAAN DESA, KERJA SAMA DESA, RENCANA INVESTASI YANG MASUK KE DESA, PEMBENTUKAN BUM DESA, PENAMBAHAN DAN PELEPASAN ASET DESA, DAN KEJADIAN LUAR BIASA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PALING KURANG SEKALI DALAM 1 TAHUN MUSYAWARAH DESA DIBIAYAI DARI APBDESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA PERMUSYAWARATAN DAN PERMUFAKATAN DESA BPD MEMPUNYAI FUNGSI; 1. MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERDES BERSAMA KEPALA DESA 2. MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA 3. MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA MASA KEANGGOTAAN 6 (ENAM) TAHUN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN JUMLAH ANGGOTA BPD PALING SEDIKIT 5 ORANG DAN PALING BANYAK 9 ORANG PERESMIAN ANGGOTA BPD DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA
PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, BERSUMBER DARI DANA PERIMBANGAN DALAM APBN YANG DITERIMA KAB/KOTA DAN DITETAPKAN DALAM APBD KAB/KOTA. KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI APB-DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH JAMINAN KESEHATAN DAN MEMPEROLEH PENERIMAAN LAIN YANG SAH KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA > DESA BERHAK 1. MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT BERDASAR HAK ASAL-USUL, ADAT ISTIADAT DAN SOSBUD 2. MENETAPKAN DAN MENGELOLA KELEMBAGAAN DESA 3. MENDAPATKAN SUMBER PENDAPATAN > DESA BERKEWAJIBAN 1. MELINDUNGI DAN MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN, SERTA KERUKUNAN MASYARAKAT DESA 2. MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA 3. MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI 4. MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 5. MEMBERIKAN DAN MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DILARANG BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERUNDANGAN YANG LEBIH TINGGI DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BPD RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa, PUNGUTAN, TATA RUANG DAN ORGANISASI MASYARAKAT DESA HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA OLEH SEKRETARIS DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA DARI 2 DESA ATAU LEBIH YANG MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEUANGAN DAN ASET DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI DARI HASIL USAHA, HASIL ASET DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN LAIN-LAIN ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA. HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH KEKAYAAN MILIK DESA BERUPA TANAH DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH DESA, DAN BANGUNAN MILIK DESA DILENGKAPI BUKTI KEPEMILIKAN DAN DITATAUSAHAKAN SECARA TERTIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN APBN BERSUMBER DARI BELANJA PUSAT DENGAN MENGEFEKTIFKAN PROGRAM YANG BERBASIS DESA SECARA MERATA DAN BERKEADILAN. BESARAN ALOKASI ANGGARAN YANG DIPERUNTUKAN KE DESA DITENTUKAN 10% DARI DAN DILUAR DANA TRANSFER DAERAH (ON TOP) SECARA BERTAHAP ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBN DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS >>> APBN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI DESA DAN DESA ADAT DITRANSFER MELALUI APBD KAB/KOTA UTK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PALING SEDIKIT 10% DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) PALING SEDIKIT 10% DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KAB/KOTA DALAM APBD SETELAH DIKURANGI DANA ALOKASI KHUSUS > KAB/KOTA YANG TIDAK MEMBERIKAN ALOKASI DANA DESA (ADD), PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN SEBESAR ALOKASI YANG SEHARUSNYA DISALURKAN KE DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN DESA: PEMERINTAH DESA MENYUSUN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENGACU PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TERDIRI DARI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA 3 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DIDASARKAN PADA DATA DAN INFORMASI YANG AKURAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN 4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI SALAH SATU MASUKAN UTAMA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA 5. PROGRAM PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG BERSKALA LOKAL DESA DIKOORDINASIKAN DAN ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA 6. PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM SEKTOR YANG MASUK KE DESA HARUS DIINFORMASIKAN KEPADA PEMDES UTK DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA 7. PEMBANGUNAN DESA MENGEDEPANKAN KEBERSAMAAN, KEKELUARGAAN DAN KEGOTONGROYONGAN GUNA MEWUJUDKAN PENGARUSTAMAAN DAN KEADILAN SOSIAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN…….. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN MERUPAKAN PERPADUAN PEMBANGUNAN ANTAR DESA DALAM SATU KAB/KOTA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DILAKSANAKAN UTK MEMPERCEPAT DAN MENINGKATKAN PELAYANAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF RANCANGAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DIBAHAS BERSAMA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, KAB/KOTA DAN PEMERINTAH DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN YANG BERSKALA LOKAL DESA WAJIB DISERAHKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA ATAU KERJASAMA ANTAR DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) PENDIRIAN BUM DESA DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA DAN PENDIRIAN DITETAPKAN DENGAN PERDES BUM DESA MENJALANKAN USAHA DIBIDANG EKONOMI DAN PELAYANAN UMUM HASIL USAHA DIMANFAATKAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN, HIBAH, BANSOS DAN KEG. DANA BERGULIR PEMERINTAH, PEMPROV, PEMKAB/KOTA DAN PEMDES MENDORONG PERKEMBANGAN BUM DESA DENGAN : PEMBERIAN HIBAH, AKSES PERMODALAN, PENDAMPINGAN TEKNIS DAN AKSES KE PASAR DAN PENGELOLAAN SDA BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN USAHA BERCIRIKAN DESA, SECARA SPESIFIK TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS, CV, KOPERASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KERJA SAMA DESA PENGEMBANGAN USAHA BERSAMA UNTUK MENCAPAI NILAI EKONOMI YANG BERDAYA SAING KEGIATAN KEMASYARAKATAN, PELAYANAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA SAMA ANTAR- DESA DITUANGKAN DALAM PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH ANTAR-DESA KERJA SAMA ANTAR DESA DILAKSANAKAN OLEH BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA YANG DIBENTUK DENGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DALAM PELAYANAN USAHA ANTAR DESA DAPAT DIBENTUK BUM Desa YANG MERUPAKAN MILIK 2 DESA ATAU LEBIH
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DESA MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA YANG ADA DALAM MEMBANTU PELAKSNAAN FUNGSI PENYELANGGARAAN PEMERINTAH DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MERUPAKAN WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SEBAGAI MITRA PEMDES TUGAS ; MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, IKUT SERTA MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PEMERINTAH, PROVINSI, KAB/KOTA DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH WAJIB MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG SUDAH ADA DI DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN LEMBAGA ADAT DESA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN FUNGSI ADAT ISTIADAT DAN MENJADI BAGIAN DARI SUSUNAN ASLI DESA YG TUMBUH DAN BERKEMBANG ATAS PRAKARSA MASYARAKAT TUGAS : MEMBANTU PEMERINTAH DESA DAN SEBAGAI MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN, MELESTARIKAN DAN MENGEMBANGKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN TERHADAP ADAT ISTIADAT MASYARAKAT DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MELAKUKAN PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN DITETAPKAN MENJADI DESA ADAT (PENETAPAN DESA ADAT DILAKUKAN HANYA 1 KALI) DESA ADAT DITETAPKAN DENGAN PERDA KAB/KOTA DAN SESUAI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN SYARAT DESA ADAT, a.l : KESATUAN MASY HUKUM ADAT BESRTA HAK TRADISIONALNYA SECARA NYATA MASIH HIDUP, BAIK YG BERSIFAT TERITORIAL, GENEALOGIS, DAN FUNGSIONAL PEMBENTUKAN DESA ADAT DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, DENGAN : 1. MENERAPKAN HASIL PENGEMBANGAN IPTEK, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, UTK EKONOMI DAN PERTANIAN 2. MENINGKATKAN KUALITAS PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENYULUHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DENGAN PENDAMPINGAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH