PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Advertisements

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Doden FE Untag Banyuwangi
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1

KONDISI PENDUDUK INDONESIA SAAT INI KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONDISI PENDUDUK INDONESIA SAAT INI Tingkat Pendidikan dan Kesehatan Rendah Jumlah Penduduk sekitar 237 Juta Jiwa Kebijakan dan Program Pembangunan Desa Masyarakat Sejahtera 28,07 juta (11, 8 %) Penduduk miskin Tinggal di Perdesaan Terbatas akses dalam pengembangan kegiatan ekonomi produktif, modal dan TTG

NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGATASI BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA BAIK DIBIDANG SOSIAL, BUDAYA DAN EKONOMI MENINGKATKAN PERAN APARAT PEMERINTAH DESA SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN MENINGKATKAN PARTISIPASI DAN GOTONG ROYONG MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA. MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT DESA SEBAGAI ENTITAS MASYARAKAT YANG MANDIRI

NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN KEWENANGAN DESA (REKOGNISI DAN SUBSIDIARITAS) KEUANGAN DESA (ALOKASI APBN DAN DANA PERIMBANGAN) MAJU MANDIRI SEJAHTERA

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 5

TUJUAN DAN AZAS PENGATURAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUJUAN DAN AZAS PENGATURAN TUJUAN PENGATURAN MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI MASY MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN 6

KEMENTERIAN DALAM NEGERI AZAS PENGATURAN REKOGNISI SUBSIDIARITAS KEBERAGAMAN KEBERSAMAAN KEGOTONGROYONGAN KEKELUARGAAN MUSYAWARAH DEMOKRASI KEMANDIRIAN PARTISIPASI KESETARAAN PEMBERDAYAAN KEBERLANJUTAN 7

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT Penyebutan Desa dan Desa adat disesuaikan dengan penyebutan di daerah setempat

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENATAAN DESA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA DAPAT MELAKUKAN PENATAAN DESA TUJUAN PENATAAN DESA: MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMDES MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASY DESA MEMPECEPAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMDES MENINGKATKAN DAYA SAING DESA PENATAAN DESA, meliputi: PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN PERUBAHAN STATUS PENETAPAN DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN……… PEMBENTUKAN DESA MERUPAKAN TINDAKAN MENGADAKAN DESA BARU DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PRAKARSA MASYARAKAT DESA, ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, KONDISI SOSIAL BUDAYA, KEMAMPUAN DAN POTENSI DESA, SERTA MEMENUHI SYARAT (a.l. JUMLAH PENDUDUK, AKSES TRANSPORTASI, SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA, dll). PEMBENTUKAN DESA DILAKUKAN MELALUI DESA PERSIAPAN, DENGAN JANGKA WAKTU 1 – 3 TAHUN DAN DIEVALUASI UNTUK DITETAPKAN MENJADI DESA DESA DAPAT DIHAPUS KARENA BENCANA ALAM DAN ATAU KEPENTINGAN PROGRAM NASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMPRAKARSAI PEMBENTUKAN DESA DI KAWASAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN STRATEGIS BAGI KEPENTINGAN NASIONAL

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN……… PENGGABUNGAN DESA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN DUA (2) DESA ATAU LEBIH BERDASARKAN KESEPAKATAN DESA DAN SESUAI PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DIDASARKAN PRAKARSA PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DENGAN MEMPERHATIKAN SARAN DAN PENDAPAT MASYARAKAT SERTA MEMENUHI SYARAT UNTUK MENJADI KELURAHAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI DESA. PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN SERTA KELURAHAN MENJADI DESA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH KAB/KOTA DAN DIUNDANGKAN SETELAH MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI GUBERNUR DAN KODE DESA OLEH MENTERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU, PERPUSTAKAAN DESA). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NO. 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NO. 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. (PENUGASAN DISERTAI BIAYA)

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIAT DESA, PELAKSANA KEWILAYAHAN DAN PERANGKAT TEKNIS .

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEPALA DESA KEPALA DESA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA. MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN SEJAK TANGGAL PELANTIKAN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERANGKAT DESA PERANGKAT DESA BERTUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA PERANGKAT DESA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI PERANGKAT DESA DIANGKAT DARI WARGA DESA YANG MEMENUHI SYARAT PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI MUSYAWARAH DESA MERUPAKAN FORUM PERMUSYAWARATAN YANG DIIKUTI OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PEMERINTAH DESA DAN UNSUR MASYARAKAT DESA UNTUK MEMUSYAWARAHKAN HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS; PENATAAN DESA, PERENCANAAN DESA, KERJA SAMA DESA, RENCANA INVESTASI YANG MASUK KE DESA, PEMBENTUKAN BUM DESA, PENAMBAHAN DAN PELEPASAN ASET DESA, DAN KEJADIAN LUAR BIASA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PALING KURANG SEKALI DALAM 1 TAHUN MUSYAWARAH DESA DIBIAYAI DARI APBDESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA PERMUSYAWARATAN DAN PERMUFAKATAN DESA BPD MEMPUNYAI FUNGSI; 1. MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERDES BERSAMA KEPALA DESA 2. MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA 3. MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA MASA KEANGGOTAAN 6 (ENAM) TAHUN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN JUMLAH ANGGOTA BPD PALING SEDIKIT 5 ORANG DAN PALING BANYAK 9 ORANG PERESMIAN ANGGOTA BPD DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, BERSUMBER DARI DANA PERIMBANGAN DALAM APBN YANG DITERIMA KAB/KOTA DAN DITETAPKAN DALAM APBD KAB/KOTA. KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI APB-DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH JAMINAN KESEHATAN DAN MEMPEROLEH PENERIMAAN LAIN YANG SAH KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH

KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA > DESA BERHAK 1. MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT BERDASAR HAK ASAL-USUL, ADAT ISTIADAT DAN SOSBUD 2. MENETAPKAN DAN MENGELOLA KELEMBAGAAN DESA 3. MENDAPATKAN SUMBER PENDAPATAN > DESA BERKEWAJIBAN 1. MELINDUNGI DAN MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN, SERTA KERUKUNAN MASYARAKAT DESA 2. MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA 3. MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI 4. MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 5. MEMBERIKAN DAN MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DILARANG BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERUNDANGAN YANG LEBIH TINGGI DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BPD RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa, PUNGUTAN, TATA RUANG DAN ORGANISASI MASYARAKAT DESA HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA OLEH SEKRETARIS DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA DARI 2 DESA ATAU LEBIH YANG MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEUANGAN DAN ASET DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI DARI HASIL USAHA, HASIL ASET DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN LAIN-LAIN ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA. HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH KEKAYAAN MILIK DESA BERUPA TANAH DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH DESA, DAN BANGUNAN MILIK DESA DILENGKAPI BUKTI KEPEMILIKAN DAN DITATAUSAHAKAN SECARA TERTIB

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN APBN BERSUMBER DARI BELANJA PUSAT DENGAN MENGEFEKTIFKAN PROGRAM YANG BERBASIS DESA SECARA MERATA DAN BERKEADILAN.  BESARAN ALOKASI ANGGARAN YANG DIPERUNTUKAN KE DESA DITENTUKAN 10% DARI DAN DILUAR DANA TRANSFER DAERAH (ON TOP) SECARA BERTAHAP  ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBN DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS >>> APBN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI DESA DAN DESA ADAT DITRANSFER MELALUI APBD KAB/KOTA UTK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PALING SEDIKIT 10% DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) PALING SEDIKIT 10% DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KAB/KOTA DALAM APBD SETELAH DIKURANGI DANA ALOKASI KHUSUS > KAB/KOTA YANG TIDAK MEMBERIKAN ALOKASI DANA DESA (ADD), PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN SEBESAR ALOKASI YANG SEHARUSNYA DISALURKAN KE DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN DESA: PEMERINTAH DESA MENYUSUN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENGACU PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TERDIRI DARI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA 3 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DIDASARKAN PADA DATA DAN INFORMASI YANG AKURAT

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN 4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI SALAH SATU MASUKAN UTAMA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA 5. PROGRAM PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG BERSKALA LOKAL DESA DIKOORDINASIKAN DAN ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA 6. PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM SEKTOR YANG MASUK KE DESA HARUS DIINFORMASIKAN KEPADA PEMDES UTK DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA 7. PEMBANGUNAN DESA MENGEDEPANKAN KEBERSAMAAN, KEKELUARGAAN DAN KEGOTONGROYONGAN GUNA MEWUJUDKAN PENGARUSTAMAAN DAN KEADILAN SOSIAL

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN…….. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN MERUPAKAN PERPADUAN PEMBANGUNAN ANTAR DESA DALAM SATU KAB/KOTA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DILAKSANAKAN UTK MEMPERCEPAT DAN MENINGKATKAN PELAYANAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF RANCANGAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DIBAHAS BERSAMA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, KAB/KOTA DAN PEMERINTAH DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN YANG BERSKALA LOKAL DESA WAJIB DISERAHKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA ATAU KERJASAMA ANTAR DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) PENDIRIAN BUM DESA DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA DAN PENDIRIAN DITETAPKAN DENGAN PERDES BUM DESA MENJALANKAN USAHA DIBIDANG EKONOMI DAN PELAYANAN UMUM HASIL USAHA DIMANFAATKAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN, HIBAH, BANSOS DAN KEG. DANA BERGULIR PEMERINTAH, PEMPROV, PEMKAB/KOTA DAN PEMDES MENDORONG PERKEMBANGAN BUM DESA DENGAN : PEMBERIAN HIBAH, AKSES PERMODALAN, PENDAMPINGAN TEKNIS DAN AKSES KE PASAR DAN PENGELOLAAN SDA  BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN USAHA BERCIRIKAN DESA, SECARA SPESIFIK TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS, CV, KOPERASI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KERJA SAMA DESA PENGEMBANGAN USAHA BERSAMA UNTUK MENCAPAI NILAI EKONOMI YANG BERDAYA SAING KEGIATAN KEMASYARAKATAN, PELAYANAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA SAMA ANTAR- DESA DITUANGKAN DALAM PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH ANTAR-DESA KERJA SAMA ANTAR DESA DILAKSANAKAN OLEH BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA YANG DIBENTUK DENGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DALAM PELAYANAN USAHA ANTAR DESA DAPAT DIBENTUK BUM Desa YANG MERUPAKAN MILIK 2 DESA ATAU LEBIH

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DESA MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA YANG ADA DALAM MEMBANTU PELAKSNAAN FUNGSI PENYELANGGARAAN PEMERINTAH DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MERUPAKAN WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SEBAGAI MITRA PEMDES TUGAS ; MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, IKUT SERTA MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PEMERINTAH, PROVINSI, KAB/KOTA DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH WAJIB MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG SUDAH ADA DI DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN LEMBAGA ADAT DESA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN FUNGSI ADAT ISTIADAT DAN MENJADI BAGIAN DARI SUSUNAN ASLI DESA YG TUMBUH DAN BERKEMBANG ATAS PRAKARSA MASYARAKAT TUGAS : MEMBANTU PEMERINTAH DESA DAN SEBAGAI MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN, MELESTARIKAN DAN MENGEMBANGKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN TERHADAP ADAT ISTIADAT MASYARAKAT DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MELAKUKAN PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN DITETAPKAN MENJADI DESA ADAT (PENETAPAN DESA ADAT DILAKUKAN HANYA 1 KALI) DESA ADAT DITETAPKAN DENGAN PERDA KAB/KOTA DAN SESUAI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN SYARAT DESA ADAT, a.l : KESATUAN MASY HUKUM ADAT BESRTA HAK TRADISIONALNYA SECARA NYATA MASIH HIDUP, BAIK YG BERSIFAT TERITORIAL, GENEALOGIS, DAN FUNGSIONAL PEMBENTUKAN DESA ADAT DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, DENGAN : 1. MENERAPKAN HASIL PENGEMBANGAN IPTEK, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, UTK EKONOMI DAN PERTANIAN 2. MENINGKATKAN KUALITAS PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENYULUHAN  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DENGAN PENDAMPINGAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH