Surat Keterangan Keimigrasian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Penghapusan Piutang Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Pelayanan Warga Negara Asing
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
INSPEKTORAT WILAYAH VI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Materi 13.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
PKN Standar Kompetensi
KEBERATAN DAN BANDING.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Pemungutan Pajak Daerah
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Pajak Bumi & Bangunan.
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Surat Keterangan Keimigrasian Surat keterangan keimigrasian atau yang dikenal dengan istilah “SKIM” adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal warga negara asing di wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jadi dari definisi tersebut terkandung dua hal yang berkaitan dengan pengaturan lamanya masa tinggal warga negara asing di Indonesia dan penggunaan surat keterangan Keimigrasian sebagai persyaratan permohonan kewarganegaraan RI

Dasar Hukum penerbitan SKIM Ada lima dasar hukum yang dijadikan acuan, yaitu: 1. Pasal 9 huruf b UU No. 12 Tahun 2006 “Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan: pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

2. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 “Pernyataan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

3. Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. 4. Pasal 3 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.MH-01.GR.01.014 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.

Persyaratan Penerima SKIM Ada tiga kategori orang asing yang berhak atau memenuhi syarat untuk menerima SKIM, yaitu: (1). Orang asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan RI baik melalui pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi WNI, (2). Orang asing yang telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang dihitung sejak orang asing tersebut memperoleh |Itas atau Itap ‘ (3). Tidak terdapat dalam daftar pencegahan.

Kelengkapan Administrasi Untuk memperoleh Surat Keterangan Keimigrasian dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu: a. Orang asing yang akan mengajukan pewarganegaraan b. Orang asing yang mengajukan pernyataan menjadi WNI.

Prosedur Jangka waktu Penyelesaian 1. Surat Keterangan Keimigrasian diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2. Kepala Kantor Imigrasi memeriksa persyaratan permohonan paling lama 5 hari kerja terhitung tanggal permohonan diterima. 3. Persyaratan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up. Kepala Divisi Imigrasi paling lama 7 hari kerja.

4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up. Kepala Divisi Imigrasi meneruskan permohonan disertai pertimbangan kepada Direktur Jenderal Imigrasi paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya permohonan dari |Kantor Imigrasi 5. Direktur Imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja terhitung tanggal diterimanya permohonan dari Kepala Kantor Wilayah Up. Kepala Divisi Imigrasi 6. Persetujuan dan penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi.

7. Pemohon wajib membayar biaya pembuatan Surat Keterangan Keimigrasian dalam waktu paling lama 90 hari 8. Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Keterangan Keimigrasian paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya pembuatan Surat |Keterangan Keimigrasian.

Penolakan dan Gugurnya Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Dalam hal persyaratan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian tidak terpenuhi, Kepala Kantor Imigrasi harus menolak permohonan dan menerbitkan surat penolakannya dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Surat Keterangan Keimigrasian dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, jika: a). Tidak memperpanjang izin tinggal b). Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas izin masuk kembali. c). Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali.

d). Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi: (1) WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI; atau (2) WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga. e). Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan; f). Dikenakan tindakan keimigrasian g). Meninggal dunia.