AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD) Kebijakan Akuntansi Jurnal Standar
KEBIJAKAN AKUNTANSI Investasi : Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Berdasarkan PSAP no 06 pada PP no 71 Th 2010, investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya, yaitu : Investasi Jangka Pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan dalam waktu 3 bulan s/d 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Investasi Jangka Panjang. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu: Investasi Jangka Panjang Nonpermanen. Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali, dan ; Investasi Jangka Panjang Permanen. Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Bagan Akun Standar (BAS) pada Permendagri no 64 Th 2013, merinci akun investasi sebagai berikut :
…lanjutan : kebijakan akuntansi .
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengakuan Investasi. Investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut : Memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable).
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengukuran Investasi. Pengukuran investasi ditentukan berdasarkan jenis investasinya pada setiap klasifikasi investasi, yaitu : Pengukuran investasi jangka pendek : Investasi dalam bentuk surat berharga : Bila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya lainnya ; Bila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya. Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominalnya, misalnya deposito berjangka waktu 6 bulan.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengukuran investasi jangka panjang : Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, yang meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi. Investasi nonpermanen : Investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya ; Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan ; Penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan metode : Metode Biaya. yaitu : dicatat sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi. Metode Ekuitas, yaitu : dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentasi kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah (tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham), akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, yaitu : dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi, digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya. Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas *). Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas. Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Catatan : *) tingkat pengaruh (the degree of influence) terhadap perusahaan investee antara lain: Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris; Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi; Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee; Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
…lanjutan : kebijakan akuntansi Penyajian investasi pada Neraca terbagi 2 (dua) kelompok, yaitu : Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, Investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang (Investasi Permanen dan Investasi Non Permanen) Pengungkapan investasi dalam CaLK memuat informasi : Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; Perubahan harga pasar. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; Perubahan pos investasi.
JURNAL STANDAR Pihak-pihak yang terkait : Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD) yang melaksanakan fungsi akuntansi PPKD dengan tugas : Mencatat transaksi/kejadian investasi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari LRA, LO, LP-SAL, LPE, LAK, Neraca dan CaLK. PPKD, dengan tugas : Menandatangani laporan keuangan PPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PPKD.
…lanjutan : jurnal standar Menurut Permendagri No 64 Tahun 2013, dokumen utama terkait dengan sistem akuntansi Investasi pada PPKD terdiri atas :
…lanjutan : jurnal standar .
…lanjutan : jurnal standar .
…lanjutan : jurnal standar Secara umum, jurnal standar yang digunakan untuk membukukan investasi dimulai dengan perolehan investasi, pengakuan hasil investasi, sampai pada pelepasan investasi, dapat dilihat pada tabel berikut :
…lanjutan : jurnal standar .
…lanjutan : jurnal standar .
…lanjutan : jurnal standar .
ILUSTRASI Contoh 1 : Investasi jangka Pendek. Tanggal 1 April 2015, Pemerintah Kota Tasikmalaya menempatkan dananya sebesar Rp100.000.000,00 pada deposito berjangka 6 bulan di Bank “Japar” dengan tingkat bunga 24% per tahun. Transaksi tersebut di catat oleh Fungsi PPKD : Jurnal LO dan Neraca :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 1 Tanggal 1 Mei 2015, Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima Nota Kredit dari Bank “Japar” sebagai bukti penerimaan bunga deposito Rp2.000.000,00. Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
…lanjutan : jurnal standar Tanggal 1 Oktober 2015, Pemerintah Kota Tasikmalaya mencairkan seluruh depositonya pada Bank “Japar”. Asumsi : Pendapatan bunga deposito bulan terakhir sudah dicatat. Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 2 Contoh 2 : Investasi jangka Panjang. Pada tanggal 17 Maret 2015, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan SP2D-LS sebesar Rp500.000.000,00 untuk penanaman modal pada BUMD “Q” dengan kepemilikan 100%. Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 2 Pada tanggal 28 April 2015, BUMD “Q” mengumumkan perolehan laba tahun 2015 sebesar Rp200.000.000,00. Selain itu, diumumkan juga bahwa 20% dari laba tersebut akan dibagikan sebagai dividen tunai. Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 2 Pada tanggal 7 Mei 2015, BUD menerima Pembagian dividen sebesar yang diumumkan pada tanggal 28 April 2015. Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 2 Pada tanggal 3 Juli 2018, Pemeritah Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikannya saham di BUMD “Q”. Harga penjualan seluruh saham senilai Rp700.000.000,00. (asumsi periode 28 April 2015 s.d. 3 Juli 2018, BUMD “Q” tidak untung dan tidak rugi). Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO dan Neraca :
…lanjutan : ilustrasi – contoh 2 Jurnal LRA : oOo