Biaya Pendidikan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
 PAPARAN KOORDINATOR TIM KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA RI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STRUKTUR BELANJA DAERAH
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Pengakuan Dan Penghargaan Profesi Guru
PEMBIAYAAN.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
RAPBS DAN RKAS.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN PEMPROV DKI JAKARTA
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
APBN APBD &.
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEJURUAN (SMK)
PENGALOKASIAN ANGGARAN DLAM DIPA
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Implementasi Manajemen Stratejik di Universitas Negeri Jakarta
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
APBN DAN APBD.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Biro Organisasi Setda Jabar
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

Biaya Pendidikan di Indonesia Bambang Ismanto

Konsep Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Biaya Pendidikan meliputi Biaya satuan pendidikan; Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan Biaya pribadi peserta didik.

Biaya satuan pendidikan terdiri atas: 1. Biaya investasi, yang terdiri atas: 1.1. Biaya investasi lahan pendidikan; dan 1.2. Biaya investasi selain lahan pendidikan. 2. Biaya operasi, yang terdiri atas: 2.1. Biaya personalia; dan 2.2. Biaya nonpersonalia. 3. Bantuan biaya pendidikan; dan 4. Beasiswa.

Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan meliputi: 1. Biaya investasi, yang terdiri atas: 1.1. Biaya investasi lahan pendidikan; dan 1.2. Biaya investasi selain lahan pendidikan. 2. Biaya operasi, yang terdiri atas: 2.1. Biaya personalia; dan 2.2. Biaya nonpersonalia.

Biaya Personalia 1. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; Tunjangan profesi bagi guru dan dosen; Tunjangan khusus bagi guru dan dosen; Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar. 2. Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: Gaji pokok; Tunjangan yang melekat pada gaji; Tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat

Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan. Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan Biaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

Lanjutan Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan. Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan Biaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia bukan pegawai negeri sipil di sektor pendidikan subsidi tunjangan fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan formal yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; tunjangan .tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat

lanjutan tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah; tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh persetujuan dari Pemerintah; tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh Pemerintah; dan honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat atas inisiatif Pemerintah

Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; Masyarakat meliputi Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan Pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Biaya Personalia Pendidikan “Swasta’ Menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; dan d. Maslahat tambahan bagi guru dan dosen ** diatur dalam perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan

Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan Pemerintah atau Pemerintah daerah Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan. Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan. Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan. Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan.

Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.