Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Keberatan, Banding dan Gugatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN DAN BANDING.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep Penghapusan Sanksi Administrasi BUNGA yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 UU KUP Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Berlaku sejak tanggal 13 Februari 2015

Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 2 Utang Pajak yang timbul Sebelum 1 Januari 2015 Dilunasi Sebelum 1 Januari 2016 Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan sesuai Pasal 19 ayat 1 UU KUP

Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 3 1 Surat Permohonan untuk 1 Surat Tagihan Pajak, Kecuali dalam hal SKPKB/SKPKBT/SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding/Putusan PK diterbitkan lebih dari 1 Surat Tagihan Pajak Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak Disampaikan ke KPP terdaftar Ditandatangani oleh WP atau Kuasa dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak Mengajukan Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi administrasi Psl 3 ayat 3 Psl 3 ayat 2 Dengan Ketentuan: Utang Pajak telah dilunasi Terdapat sisa Sanksi Administrasi berupa Bunga yang belum dibayar

Permohonan penghapusan dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 3 Permohonan penghapusan dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali Permohonan kedua paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama DIKIRIM Tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak Ketentuan untuk permohonan pertama berlaku untuk untuk permohonan kedua Psl 3 ayat 4 Psl 3 ayat 5 Psl 3 ayat 6

Permohonan DIKEMBALIKAN ke Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 4 Tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 3 Pasal 3 ayat 2, 4, 5 dan/atau 6 Permohonan DIKEMBALIKAN ke Wajib Pajak Permohonan Penghapusan

Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 4 Tidak Memenuhi Psl 3 ayat 2 dan 6, atau Psl 3 ayat 3 Untuk Permohonan Pertama, WP dianggap belum mengajukan permohonan, sehingga masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2x Untuk permohonan kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan dalam rangka waktu 3 bulan (psl 3 ayat 5) Tidak memenuhi Pasal 3 ayat 4 Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Permohonan Kembali

Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 5 Tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

Direktorat Jenderal Pajak KP2KP Sumenep PASAL 6 Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan WP Sudah mengajukan Permohonan 2x Jangka waktu 3 bulan terlampaui untuk permohonan kedua atau - Utang Pajak telah dilunasi; dan - Masih ada Sanksi Administrasi Bunga yang belum dibayar

CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Bagaimana Penjelasannya? Sanksi Administrasi Bunga Pasal 19 ayat 1 Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Bagaimana Penjelasannya?

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 19 ayat 1 Pasal 19 ayat 1 ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar. Contoh 1: Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp   6.000.000.00 (-) Kurang dibayar    = Rp    4.000.000,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp 4.000.000,00) = Rp         80.000,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 19 ayat 1 Contoh 2: Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana contoh 1, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 10.000.000,00 (-) Kurang dibayar    = Rp    0,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp 10.000.000,00) = Rp         200.000,00

www.kp2kpsumenep.wordpress.com Facebook : Pajak Sumenep Twitter : kp2kp_sumenep