INFORMASI PELATIHAN SMP Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Dikdasmen Kementerian Dikbud
Tujuan Meningkatkan kemampuan pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; Meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan aman dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Peserta Pelatihan Setiap SMP penerima BOS berhak untuk ikut dalam pelatihan (yaitu sekolah yang terdapat dalam Dapodikdas). Sekolah yang menolak BOS tetap diundang untuk mengikuti pelatihan (hanya sekolah yang tercantum dalam Dapodikdas). Peserta pelatihan dari setiap sekolah adalah: Kepala Sekolah Bendahara Sekolah Perwakilan Komite Sekolah
Tahap Pelatihan Pelatihan Tingkat Pusat Pelatihan Tingkat Provinsi Melatih Pelatih Pusat dan Pelatih Provinsi Pelaksana : Tim Master Trainer Pusat Pelatihan Tingkat Provinsi Melatih Pelatih Kabupaten/Kota Pelaksana : Pelatih Pusat dan Pelatih Provinsi Pelatihan Tingkat Kab/Kota Melatih peserta dari sekolah Pelaksana : Pelatih Kab/Kota atau Pelatih Pusat (Prov. Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan DKI Jakarta)
Tim Pelatih Pusat Ditetapkan melalui SK Direktur PSMP; Jumlahnya 100 orang, terdiri atas: Perwakilan Direktorat Pembinaan SMP Perwakilan dari unsur Tim Pelatih Independen Tugas utama: Melatih Tim Pelatih Provinsi; Bersama Tim Pelatih Provinsi melatih Tim Pelatih Kabupaten/Kota; Bersama Tim Pelatih Kab/Kota melatih sekolah (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan DKI Jakarta).
Tim Pelatih Provinsi Ditetapkan melalui SK Kepala Disdik Provinsi; Jumlahnya 2-4 orang, tergantung jumlah kabupaten/kota yang akan dilatih; Perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi; Perwakilan dari instransi terkait lainnya; Tugas utama: Bersama Tim Pelatih Pusat melatih Tim Pelatih Kabupaten/Kota;
Tim Pelatih Kab/Kota Ditetapkan melalui SK Ka Disdik Kab/Kota; Jumlahnya 2-6 orang (disesuaikan tergantung jumlah sekolah yang akan dilatih dan waktu yang tersedia); Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota; Perwakilan dari instransi terkait lainnya; Tugas utama: Bersama Tim Pelatih Provinsi melatih sekolah; Khusus di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan DKI Jakarta, melatih sekolah bersama Tim Pelatih Pusat.
Materi Pelatihan Modul Tata Kelola Penyusunan RKAS; Penggunaan dana; Laporan keuangan; Best practice pengelolaan BOS. Modul Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan Sekolah aman secara fisik; Sekolah aman secara mental; Modul Sekolah Sehat Pendidikan kesehatan (UKS); Pelayanan kesehatan; Pembinaan lingkungan sehat.
Penyediaan Modul Pelatihan Buku modul akan digandakan oleh Tim BOS Pusat; Untuk pelatihan di tingkat provinsi, buku modul dikirim oleh pusat ke SKPD Pendidikan Provinsi; Untuk pelatihan di tingkat kabupaten/kota, buku modul akan dikirim oleh pusat ke SKPD Pendidikan Kab/Kota.
Pelatihan Tim Pusat/Provinsi/Kab/Kota Peserta tiap kelas ± 60 orang Tiap kelas dilatih oleh 2 orang pelatih yang akan standby penuh di satu kelas (tidak merangkap kelas secara paralel); Peserta harus melengkapi diri dengan laptop; Pelatihan selama 3 hari, dengan total jam pelatihan 21 jam (menginap); Setiap hari pelatihan 7-8 jam pelatihan, yaitu 08:00-16:40; Daftar hadir dibuat tiap sesi latihan.
Pelatihan Sekolah Peserta tiap kelas ± 60 orang Tiap kelas dilatih oleh 2 orang pelatih yang akan standby penuh di satu kelas (tidak merangkap kelas secara paralel); Peserta harus melengkapi diri dengan laptop (minimal 1 sekolah 1 laptop); Pelatihan selama 3 hari, dengan total jam pelatihan 20 jam (tidak menginap); Setiap hari pelatihan 7-8 jam pelatihan, yaitu 08:00-16:20; Daftar hadir dibuat tiap sesi latihan.
Jadwal Pelatihan Sekolah Pelatihan sekolah di kabupaten/kota dapat dilaksanakan apabila: Sekolah telah menerima dana subsidi untuk peserta sekolah dari dekonsentrasi provinsi atau dari pusat; Buku modul pelatihan sudah diterima oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
Lokasi Pelatihan Sekolah Harus mudah terjangkau oleh peserta; Prioritaskan pemanfaatan ruang kelas salah satu sekolah (tidak perlu biaya penyewaan); Pelatihan sekolah tidak harus dipusatkan pada satu lokasi untuk menjamin keterjangkauan; Tempat pelatihan dapat memanfaatkan pembagian wilayah berdasarkan komunitas MKKS atau MGMP;
Pembiayaan Pelatihan Provinsi di tingkat pusat Anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP Pelatihan Kab/Kota di tingkat provinsi dan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten/kota Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi SMP di SKPD Pendidikan Provinsi Anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)
Subsidi Biaya Pelatihan Sekolah Dialokasikan di dekon atau pusat (5 prov); Subsidi untuk tempat pelatihan (termasuk kelengkapannya) Rp 250.000,-/ruang/hari; Peserta dari sekolah penerima BOS akan mendapatkan subsidi biaya pelatihan; Besaran subsidi kepada peserta sekolah: Rp 900.000,-/peserta Khusus untuk Papua, Pap. Brt, Maluku, Malut, NTT: Peserta di kota : Rp 900.000,-/peserta; Peserta di kabupaten : Rp 2.000.000,-/peserta;
Subsidi . . . (lanjutan) Nilai subsidi di atas adalah besaran maksimal. Besaran dapat disesuaikan berdasarkan dana yang tersedia dan jumlah peserta pelatihan sesuai data terbaru; Subsidi kpd peserta sekolah bersifat lumpsum; Subsidi digunakan untuk: Transportasi peserta ke tempat pelatihan; Konsumsi peserta selama mengikuti pelatihan; Akomodasi peserta selama pelatihan; Keperluan lainnya yang diperlukan peserta untuk mengikuti pelatihan selama 3 hari;
Mekanisme Subsidi ke Peserta Sekolah Dana akan ditransfer ke rekening sekolah; Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta pelatihan yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima); Peserta mempertanggungjawabkan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan pelatihan (bukti daftar hadir yang dibuat oleh panitia pelatihan);
Mekanisme Subsidi . . . (lanjutan) Sekolah yang menolak atau menugaskan peserta lebih sedikit dari ketentuan, harus mengembalikan dana yang tak terpakai ke kas negara menggunakan SSBP; Bukti setor pengembalian dana ke kas negara harus disimpan untuk pertanggungjawaban; Peserta yang tidak hadir pada pelaksanaan pelatihan wajib mengembalikan dana pelatihan yang telah diterima;
Mekanisme Subsidi . . . (lanjutan) Pengembalian dana dari peserta pelatihan dilakukan dengan setoran ke kas negara menggunakan SSBP; Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Selesai