DALAM HUKUM ACARA PERDATA PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DASAR HUKUM Pasal 162 – 177 HIR Pasal 282 – 388 Rbg Pasal 1865 – 1945 BW
Pembuktian Hakim dlm melaksanakan tugas pengadilan membutuhkan: Pengetahuan tentang hukum Pengetahuan tentang fakta
Pembuktian Pengetahuan ttg hukum: hukum tertulis yg berlaku hukum kebiasaan kaedah-kaedah hukum asing
Pembuktian Pengetahuan ttg fakta Dalam hal hakim menjatuhkan putusan verstek Dalam hal tgg mengakui kebenaran gugatan pgg Dalam hal tidak ada penyangkalan Dalam hal hakim karena jabatannya dianggap telah mengetahui fakta-faktanya yaitu: fakta notoir fakta prosesuil
Pembuktian fakta notoir fakta yg tdk memerlukan pembuktian karena dianggap sudah diketahui oleh umum. Ct: tgl 17 Agustus adalah hari libur. fakta prosesuil fakta yg terjadi dalam proses dan disaksikan sendiri oleh hakim. Ct: tidak datangnya pgg/ tgg dalam persidangan, pengakuan dalam sidang.
Beban pembuktian Pasal 163 HIR: “Barang siapa yg menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. Kesimpulan : Siapa yg mendalilkan sesuatu maka ia yg harus membuktikan.
Titik tolak pembuktian Pasal 162 HIR “Tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat-alat bukti dalam perkara perdata, Ketua Pengadilan Negeri wajib mengingat aturan utama yg disebut dibawah ini”
Macam-macam alat bukti Pasal 164 HIR Bukti surat (165-167 HIR); Bukti saksi (168-172 HIR); Persangkaan (173-174 HIR); Pengakuan (175-176 HIR); Sumpah (177 jo 155, 156 HIR).
Surat Akta Otentik Akta Surat Akta di bawah tangan Bukan Akta
Surat Akta; Dibuat untuk ditujukan sebagai alat bukti. Dibagi menjadi akta otentik dan akta bawah tangan. Bukan akta. Dibuat tidak ditujukan untuk menjadi alat bukti di pengadilan, Ct: memo, undangan dll.
Akta otentik Definisi: Suatu akta yg dibuat dalam bentuk menurut UU oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yg berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat. (165 HIR atau pasal 285 Rbg) Kekuatan hukum akta otentik merupakan bukti yg sempurna bagi para pihak dan ahli warisnya. (Pasal 165 HIR ) Terhadap pihak ketiga akta tersebut merupakan alat bukti bebas.
Akta otentik Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yg sempurna, mengikat, formil dan materil. Ct : surat-surat yang dibuat oleh notaris, pegawai catatan sipil, panitera pengadilan.
Akta di bawah tangan: Definisi: Surat yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat dihadapan seorang pejabat umum. Apabila akta tsb sudah diakui oleh para pihak akan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (ordonansi 1867/29 pasal 6, pasal 2)
Keterangan saksi Yang dapat diterangkan oleh saksi adalah apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri 171 HIR: Kesaksian harus terbatas pada peristiwa-peristiwa yg dialaminya sendiri, sedangkan pendapat-pendapat atau persangkaan yg didapat secara berfikir bukan merupakan kesaksian.
Saksi 169 HIR: keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada sesuatu alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai bukti yg cukup. Unus testis, Nullus testis (satu saksi bukan saksi).
Saksi Pihak – pihak yg tidak dapat didengar sebagai saksi (145 HIR) Pihak – pihak yg dapat mengundurkan diri dalam memberikan kesaksian (146 HIR)
Saksi Saksi ahli Diatur dalam 154 HIR. Saksi ahli harus dibedakan dengan saksi biasa. Keterangan yg diberikan saksi ahli didasarkan bidang ilmu pengetahuan yg dimilikinya atau keahliannya.
Persangkaan HIR tidak menjelaskan, definisi dari persangkaan diatur dalam pasal 1915 BW. Persangkaan: Kesimpulan yg oleh UU atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang dan nyata kearah peristiwa lain yg belum terang dan nyata.
Persangkaan Persangkaaan ada dua macam: persangkaan hakim Ct: dalam hal perkara gugatan perceraian atas dasar perzinahan persangkaan UU Ct: Pasal 1394 BW yg menentukan bahwa tiga kwitansi terakhir sudah dapat membuktikan suatu perbuatan hukum kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya;
Pengakuan Pengakuan sebagai alat bukti adalah pengakuan yg diberikan oleh salah satu pihak yang berperkara yang dilakukan di depan persidangan atau di luar sidang pengadilan. Pengakuan di dalam sidang pengadilan mempunyai kekuatan bukti yg sempurna (pasal 174 HIR).
Pengakuan Pengakuan di dalam sidang pengadilan oleh salah satu pihak yg berperkara dapat bersifat : suatu pernyataan kehendak, suatu perbuatan dan suatu perbuatan penguasaan.
Pengakuan Pengakuan dibedakan: Pengakuan murni; Pengakuan dengan suatu kualifikasi; Pengakuan dengan suatu klausula.
Sumpah Sumpah sebagai alat bukti berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Arti sumpah disini yaitu dimana sebelumnya ada suatu keterangan yg diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah.
Sumpah Sumpah dibedakan menjadi : Sumpah yg diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yg berperkara (sumpah supletoir) tujuannya untuk melengkapi bukti yg telah ada ditangan salah satu pihak; Sumpah yg dimohonkan oleh pihak lawan (sumpah pemutus/ sumpah decissoir) Sumpah ini terdapat dalam salah satu pihak yg berperkara mohon kepada hakim agar kepada pihak lawan diperintahkan untuk melakukan sumpah meskipun tidak ada pembuktian sama sekali
Sumpah Bila menyangkut perjanjian timbal balik, sumpah ini dapat dikembalikan (156 ayat 2 HIR) Sumpah ini harus bersifat Litis Decisoir yaitu benar-benar mengenai suatu hal yg menjadi pokok perselisihan.
Sumpah Mengangkat sumpah dapat diwakilkan dengan suatu akta otentik yang menyebutkan dengan seksama ttg sumpah yg akan diangkat (157 HIR)
Sekian Terimakasih