KOMPENSASI Pertemuan 12-13
A. PENGERTIAN KOMPENSASI Kompensasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan para karyawan Kompensasi dapat berbentuk upah per jam, hari atau gaji yang bersifat periodik Filippo, 1984 Upah adalah ; Balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para karyawan atau kontribusi karyawan dalam mencapai tujuan atau sasaran organisasi
Sikula, 1981 Hasibuan, 2002 Kompensasi adalah ; Segala sesuatu yang dianggap sebagai balas jasa yang sebanding Hasibuan, 2002 semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung, yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa : KOMPENSASI adalah semua balas jasa baik berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diberikan kepada karyawan atas kontribusi karyawan dalam mencapai tujuan atau sasaran organisasi
B. Jenis Kompensasi Kompensasi yang diberikan kepada karyawan berdasarkan sifat penerimaannya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : Kompensasi yang bersifat Finansial Kompensasi yang bersifat non Finansial
1. Kompensasi yang bersifat Finansial Adalah kompensasi yang diterima oleh karyawan dalam dalam bentuk uang atau bernilai uang Termasuk dalam kelompok ini adalah gaji/upah, bonus,premi, pengobatan, asuransi dan lain-lain sebagainya yang dibayarkan oleh organisasi atau perusahaan Kompensasi yang bersifat Finansial
2. Kompensasi yang bersifat non Finansial Kompensasi yang bersifat non Finansial diberikan oleh organisasi atau perusahaan dengan maksud untuk mempertahankan karyawan dalam jangka waktu yang panjang Termasuk dalam kompensasi bersifat non finansial adalah : penyelenggaraan program-program pelayanan bagi karyawan yang berupaya untuk menciptakan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan, seperti program wisata, penyediaan fasilitas kantin atau cafetaria, penyediaan tempat beribadat di tempat kerja, penyediaan lapangan olah raga, dan sebagainya.
Berdasarkan mekanisme penerimaannya kompensasi dapat dibedakan ke dalam dua macam , yaitu : 1. Kompensasi langsung, yaitu kompensasi yang penerimaannya tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja. 2. Kompensasi pelengkap atau kompensasi tidak langsung, yaitu kompensasi yang penerimaannya secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja.
C. Tujuan Pemberian Kompensasi Tujuan Pemberian Kompensasi, menurut Hasibuan (2002) adalah sebagai : Ikatan kerjasama Kepuasan Kerja Pengadaan efektif Motivasi Stabilitas karyawan Disiplin Pengaruh dari serikat buruh dan pemerintah
Tujuan Ikatan kerjasama Kompensasi dilakukan dengan tujuan agar ikatan kerja sama dapat terjalin dengan lebih kuat, dimana karyawan berperan sebagai pekerja dan pemilik perusahaan berperan sebagai pemberi balas jasa atas segala kerja keras yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan. Tujuan Kepuasan Kerja agar karyawan yang telah memberikan kontribusi melalui pekerjaan-pekerjaan yang dilakukannya dapat terpuaskan karena pemberian kompensasi, memungkinkan karyawan merasa dihargai
Tujuan Pengadaan efektif Tujuan ini dapat dicapai dengan penetapan pemberian kompensasi yang cukup besar, dengan demikian pengadaan karyawan yang berkualitas yang dibutuhkan oleh perusahaan akan dengan mudah dipenuhi. Tujuan Motivasi Motivasi ini berkaitan juga dengan peluang mendapatkan reward yang bernilai, oleh karena itu umpan balik setelah pemberian kompensasi perlu dilakukan kepada karyawan untuk memastikan bahwa karyawan termotivasi oleh kompensasi yang diberikan perusahaan.
Tujuan Stabilitas karyawan Tujuan Stabilitas karyawan akan mudah tercapai apabila karyawan menilai bahwa kompensasi yang diberikan ditentukan berdasar prinsip2 keadilan dan kelayakan. Stabilitas karyawan dapat diketahui dari relatif kecilnya turn over karyawan. Tujuan Disiplin Kompensasi hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga karyawan merasa mendapatkan balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya, sehingga karyawan enggan pindah pekerjaan dan dengan penuh kesadaran karyawan akan memaatuhi segala aturan yang tetap ditetapkan oleh perusahaan
Tujuan Pengaruh dari serikat buruh dan pemerintah Adanya kompensasi yang yang cukup adil akan membuat karyawan lebih berkonsentrasi pada pekerjaannya, sehingga dengan sendirinya penyalura aspirasi negatif atau bentuk-bentuk protes yang bersifat kontraproduktif kepada dan melaui serikat buruh dapat diminimalisasi atau dihilangkan sama sekali. Adanya kompensasi yang cukup besar, adil dan sesuai dengan Undang-undang Perburuhan tidak akan mengeluarkan suara-suara sumbang yang sampai terdengar ke telinga pemerintah, sehingga pemerintah tidak akan intervensi.
D. Asas dan Metode Kompensasi Azas kompensasi menurut Hasibuan (2002) adalah adil dan layak 1. Asas ADIL, bahwa pemberian kompensasi bukanlah berarti bahwa setiap karyawan akan mendapatkan kompensasi dengan jumlah yang sama, tetapi justru nilai kompensasi yang diberikan kepada karyawan hendaknya memenuhi dan sesuai dengan kinerja, tingkat tanggungjawab, prestasi, jabatan pekerja, resiko pekerjaan.
2. Asas LAYAK dan WAJAR, kompensasi yang diterima karyawan hendaknya dapat memenuhi harapan dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Biasanya ditentukan berdasarkan ketentuan upah minimum yang diberlakukan oleh pemerintah. Selain itu, pemberian upah yang layak dan wajar akan mengurangi berbgai tuntutan dari serikat pekerja, dan pada akhirnya dapat menjamin bertahannya karyawan-karyawan yang berkualitas.
E. Upah dan Pengupahan Menurut Hadi Purwono : Upah adalah jumlah keseluruan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja, melalui masa atau syarat-syarat tertentu Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional : Upah adalah suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang serta peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
F. Fungsi dan sistem Pengupahan Pengupahan dilakukan dalam suatu organisasi sesuai dengan fungsi dan tujuan pengupahan. Secara Umum Fungsi upah adalah : Upah berfungsi untuk mengalokasikan sumberdaya manusia, khususnya karyawan, secara efektif dan efisien. Sistem pengupahan dilakukan untuk menarik dan menggerakkan para karyawan ke arah pekerjaan yang dapat mereka kerjakan dan mendapatkan balas jasa yang adil dan layak.
2. Upah berfungsi untuk menggunakan sumberdaya manusia, khususnya karyawan, secara efisien, efektif dan memuaskan. Pembayaran upah yang relatif tinggi akan memaksa pemilik perusahaan memanfaatkan tenaga kerja yang dipekerjakannya benar-benar menjadi aset dan partner yang memuaskan bagi perusahaan. 3. Upah berfungsi untuk menstimulasi dan memotivikasi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dampak positif alokasi pemberian upah yang adil dan layak bagi karyawan, maka sistem pengupahan diharapkan dapat mendorong dan dapat mempertahankan keadaan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi