Sejarah Perkembangan Kriminologi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
Advertisements

Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
BAB 01 ASAL MULA DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI
ILMU NEGARA.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
Asas Asas Hukum Pidana.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PERKEMBANGAN EPISTEMOLOGI
Mazhab dalam kriminologi
KELOMPOK I Deshinta Elsalina ( ) G.A Diasari ( )
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
Teori Asal Mula Negara.
PEMIKIRAN EKONOMI MASA PRA-KLASIK
Evaluasi Materi Sejarah & Perkembangan Seni Rupa Pertemuan 13
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Sastra Korea dapat dibagi menjadi :
Muhammmad Noor Hidayat, M I Kom
SUMBER-SUMBER DAN NILAI DALAM PERILAKU ETIKA
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
ALIRAN – ALIRAN PENDIDIKAN
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
ALIRAN FILSAFAT NATURALISME
Hukum perbandingan pidana
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Definisi Etika Pemerintahan
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Kekuasaan Negara.
RUANG LINGKUP FILSAFAT
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
PENGANTAR ILMU POLITIK pengampuh : bapak bangun santoso
Definisi Etika Pemerintahan
ILMU POLITIK? George Ikbal Joyopawiro
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Sejarah Pemikiran Ekonomi
Deisme Oleh : Gabriel Pinontoan | Folin Tempoh
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Definisi Etika Pemerintahan
ALUR PERKEMBANGAN ILMU
PENGANTAR KRIMINOLOGI
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Ruang Lingkup dan Perkembangan Ilmu Kimia Fakultas teknik industri mata kuliah kimia dasar Ir. Atep Afia Hidayat. M.Si.
SEJARAH PSIKOLOGI Dosen Pengampu :
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
TINJAUAN DESKOMVIS TOPIK 5 MODEL TINJAUAN ESTETIKA FILOSOFI DARI RENAISANCE, PENCERAHAN, MODERN DAN POST MODERN TUJUAN INSTRUKSIONAL MATERI PERKULIAHAN.
PSIKOLOGI REMAJA Oleh : Citra Dewi, M.Psi., Psikolog
PENGENALAN FILSAFAT A. Arti Filsafat a. Dari segi etimologi FALSAFAH
H A K A S A S I M A N U S I A Hanifah Hasna (13)
DEFINISI FILSAFAT.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Pergertian Globalisasi
PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK
PERKEMBANGAN FILSAFAT ILMU
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN BUDAYA PERTENGAHAN Nama kelompok: 1
Sosiologi Pendidikan: Sejarah dan Perkembangannya
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan
FILSAFAT DAN PERKEMBANGAN ILMU KOMUNIKASI
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Aliran Pendidikan Gagasan dan pelaksanaan selalu dinamis sesuai dengan dinamika manusia dan masyarakatnya. Sejak dulu, kini maupun dimasa depan.
ANTROPOLOGI.
SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
FEM 3301 Etika & Nilai Dalam Pembangunan Unit 2: Aliran Etika
Transcript presentasi:

Sejarah Perkembangan Kriminologi Disampaikan Oleh: Rusmilawati Windari, SH.,MH

Remember: “Crime is Product of society itself” Apa yang saudara pahami dari pemikiran tsb di atas terkait dengan sejarah perkembangan kriminologi????.....

Perhatikan bagan berikut: Ket: 1. Z.Kuno 2.Z.Ptghan 3. Abad 16 4.Abad 18/ rev.Prancis 5. pasca.rev-abad 19 5 4 3 3 2 1

Sejarah perkembangan kriminologi dapat digambarkan: Zaman Kuno Abad Pertengahan Abad 18 – Rev. France Permulaan Sejarah Baru Revolusi France – Abad 19

ZAMAN KUNO Pada umumnya banyak ilmu pengetahuan muncul pada zaman kuno KECUALI KRIMINOLOGI tokoh Yunani tersebut tidak secara jelas menunjukkan arah adanya ilmu kriminologi. Ide-ide tersebut muncul atas pemikiran mereka tentang kejahatan Bukan mencari sebab-sebab kejahatan dan bagaimana mengatasinya (prekriminologi) TOKOH: Plato(427- 347 SM) Aristoteles(384-322 SM)

Plato dalam bukunya yang berjudul “Republiek” menyebutkan a.l. : Artinya: kriminologi sebagai sebuah disiplin ilmu belum dikenal, namun pada tataran moral, obyek studi kriminologi yaitu kejahatan disinggung dalam beberapa karya agung para filsuf yunani Plato dalam bukunya yang berjudul “Republiek” menyebutkan a.l. : Emas, manusia adalah sumber dari banyak kejahatan”. Selanjutnya, “jika….dalam suatu masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya maka tentunya akan ada kesusilaan yang tinggi; karena tidak akan terdapat ketakaburan, kelaliman rasa iri hati dan benci”. Dan, “Hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahata, tapi agar jangan berbuat jahat”

Aristoteles, bahwa : “kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan”

ZAMAN PERTENGAHAN Pada zaman ini belum ada kajian yang khusus terhadap kejahatan atau dapat dikatakan pada zaman ini perkembangan kajian tentang kejahatan sangat lambat. Namun, pada zaman ini mulai timbul pemikiran secara tegas mengenai Pengaruh Kemiskinan atas Kejahatan oleh Thomas van Aquino (1226 – 1274)

Thomas mengemukakan: Kemiskinan mendorong orang untuk mencuri (Summa Contra Gentiles) Ide menarik yang dipertahankannya adalah bahwa dalam keadaan yang memaksa orang boleh mencuri (Summa Theologica)

Permulaan Sejarah Baru Abad 16) – Zaman Ancien Regime Dalam sejarah dunia, orang pertama yang melihat kejahatan dalam hubungannya dengan masyarakat dan mencari sebab musababnya dalam masyarakat adalah Thomas More, ahli hukum humanitis Inggris

Disebut sebagai Aliran Kriminologi klasik, karena pada zaman ini kejahatan dipandang dalam hubungannya dengan masyarakat. Pemikir yang terkenal pada zaman ini adalah Thomas More (1478-1535). Dia berpendapat bahwa Arus kejahatan tidak akan berhenti jika hanya dikenakan hukuman yang berat, tanpa mencari dan mengatasi sebab-sebab kejahatannya. Meskipun demikian kajian More ini lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi bukan sebab-sebab kejahatan secara luas.

Thomas More Dalam bukunya “UTOPIA (1516)” Thomas More menguraikan banyak hal yang digeneralisir menjadi 2 hal besar tentang sebab-sebab kejahatan di Inggris pada saat itu. Kenapa masyarakat tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya? Peperangan dan Pertanian Hukuman yang terlalu berat dapat menyebabkan risiko munculnya kejahatan

Abad 18 – Revolusi Perancis Dikenal dengan zaman Aufklarung (Pencerahan). Pada zaman ini terjadi kritikan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang diterapkan oleh ancient regime. Kajian pada abad ini adalah mengenai: Sebab-sebab kejahatan ditinjau dari aspek sosial masyarakat (Ekonomi dan Politik) serta Antropologi sempit HAM dari Penjahat yang tetap harus dijunjung tinggi dengan memprotes pola hukuman fisik seperti penganiayaan dan hukuman mati Lahirnya pemikiran mengenai hukuman penjara, yang diinspirasi oleh pemikiran J. Bentham (1748 – 1832) dan dipelopori oleh John Howard (1726 -1790).

Dapat ditarik konklusi, bahwa pada fase/zaman ini: Pada masa ini banyak sekali faktor-faktor yang memacu berkembangnya kriminologi, diantaranya: 1. Pidana Mati yang dirasa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Interpretasi analogi yang digunakan Asas Inquisatoir dalam penerapan hukum acara pidana Tokohnya: J.J Rosseau (1712 – 1778) Voltaire (1649 – 1778) Beccaria (1738 – 1794) 2. Sebab-sebab sosial dari kejahatan 3. Sebab-sebab anthropologi dari kejahatan

DARI REVOLUSI PERANCIS (1791) - ABAD 19 Merupakan awal perkembangan Kriminologi secara utuh sebagai suatu keilmuan. Dikatakan demikian karena pada zaman inilah aliran positive dan sosiologis dari kriminologi berkembang dengan pesatnya Dipelopori:Adolphe Quatelet, Lombroso dan Ferri

Pada zaman ini pula, sebab-sebab kejahatan secara luas menjadi kajian utama. Kejahatan mulai ditinjau dari berbagai sudut pandang yakni, matematis (statistik) sosiologis, lingkungan, anthropologi dan Psikiatri. Perubahan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana Sebab-sebab sosial dari kejahatan (penerapan metode statistik) Sebab-sebab psychologi – anthropologi dari kejahatan (pertanggungjawaban pidana) Adanya code penal yang menghapuskan pidana mati, analogi code penal pun dipakai di negara jajahan Perancis, seperti Belanda Het Crimineel wetboek voor het koningrijk Holland (1809) yang merupakan cikal bakal lahirnya WvS dan KUHP.

Runtuhnya Code Penal Pada tahun 1810, code penal mengalami perubahan yang mulai memberlakukan kembali penyiksaan dan hukuman mati Sehingga untuk kesekian kalinya, para ahli hukum pidana menentang adanya perubahan dalam sistem hukum pidana tersebut. Perkembangan kriminologi terasa sangat hebat pada tahun 1970 Munculnya istilah retentionist bagi golongan yang mempertahankan pidana mati dan abolitionist bagi golongan yang tidak sepakat dengan pidana mati

Apa yang telah saudara dapatkan hari ini???.... Terima Kasih