Karakteristik Bahasa Hukum Mata Kuliah Bahasa Hukum Oktober 2013
Karakteristik Bahasa Hukum Kejelasan makna Kepaduan pikiran Kelugasan Keresmian
1. Kejelasan Makna Kejelasan bahasa menyangkut praktek hukum yang dibedakan ke dalam dua aspek: Pembentukan hukum Penerapan hukum Pada aspek pembentukan hukum, kenyataannya bahasa hukum Indonesia sering tidak lugas. Hal ini bisa disebabkan karena hukum di Indonesia sebagian besar diilhami dari hukum yang ditulis di Belanda. Selain itu, seringkali penulisan hukum menggunakan kalimat yang terlalu panjang.
Contoh ketidakjelasan Pasal 190 KUHP “Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pasal 207 KUHP “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Kepaduan pikiran Kepaduan pikiran dibutuhkan agar hukum tidak ditafsirkan secara salah baik oleh masyarakat maupun penegak hukum. Perumusan kalimat merupakan kebulatan dari unsur-unsur yang menunjukkan pertautan yang jelas antara yang di-ide-kan dengan yang dituliskan.
Contoh ketidakpaduan pikiran Kata “diktum” diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai “amar”. Kata “amar” juga masih belum jelas (bermakna ganda): Isi suatu putusan hakim. Perintah Kata “eksepsi” (bahasa latin: “exeptio”), bisa diterjemahkan: “Sangkalan” terhadap suatu dakwaan. Tangkisan Kata “in kracht” bisa diartikan: Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap Keputusan yang mempunyai kepastian hukum.
3. Kelugasan Lugas berarti: yang sebenarnya; apa adanya; bersahaja; sederhana. Kelugasan dalam bahasa hukum diperlukan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik. Kelugasan dalam bahasa hukum mengandung pengertian bahwa bahasa hukum harus senantiasa menghindari kata-kata yang bertele-tele atau kata yang mengandung banyak arti. Kelugasan pemakaian bahasa dalam penetapan aturan-aturan hukum memerlukan beberapa pendekatan: Pendekatan dari sudut bahasa (memahami kaidah-kaidah bahasa yang baik dan benar) Pendekatan dari sudut hukum (memahami substansi hukum yang dibicarakan)
Contoh kelugasan Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 “Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah”. Pasal 16 Kepres No. 88 tahun 2004 Tentang Pengelolaan informasi administrasi kependudukan “Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional”.
Contoh Ketidaklugasan Pasal 194 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
4. Keresmian Keresmian penggunaan bahasa Indonesia dalam hukum dimulai sejak Sumpah Pemuda. Pemuda Indonesia pada waktu itu menyatakan berbahasa satu yakni bahasa Indonesia. Keresmian bahasa hukum terletak dalam ketaatannya pada standar bahasa baku.
Tugas Cari 3 (tiga) peraturan daerah di DIY (bisa tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota). Lakukan identifikasi untuk masing-masing contoh di atas terkait sesuai/tidaknya dengan karakter bahasa hukum. Temuan/hasil identifikasi ditulis tangan di atas kertas HVS ukuran A4 dan dilengkapi nama dan nomor mahasiswa pada bagian atas kertas. Dikumpulkan pada pertemuan berikutnya.
Sekian dan terima kasih