Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY SADDUDZ DZARI’AH Konsep Dasar: Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY URGENSI SADUDZ DZARI’AH Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY KAEDAH PERTAMA "Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain hanyalah wajib pula."
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY KAEDAH KEDUA “Semua yang mendatangkan perbuatan haram, maka ia tiada lain hanyalah haram pula."
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY ASUMSI DASAR Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang. Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY KETERANGAN I: Macam yang pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini jelas dilarang mengerjakannya sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang. Macam yang kedua inilah yang merupakan objek saddudz dzarî'ah, karena perbuatan tersebut sering mengarah kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus meneliti seberapa jauh perbuatan itu rnendorong orang yang melakukannya untuk rnengerjakan perbuatan dosa
Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015Tuesday, June 09, 2015FAI-UMY KETERANGAN II: 1.Kemungkinan besar perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang. 2.Kemungkinan kecil perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang. 3.Sama kemungkinan dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang. Yang nomor 1 disebut dzarî'ah qawiyyah (jalan yang kuat), sedang nomor 2 dan 3 disebut dzarî'ah dha'ifah (jalan yang lemah).