SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
Penerimaan &Penyimpanan
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
PEDOMAN DAN TATACARA RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
RESERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
ALUR PENERBITAN STRTTK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
Pelayanan Informasi Obat
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)
UJI KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Risalandi Nugroho Santoso ( )
SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Penerimaan &Penyimpanan
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
Transcript presentasi:

SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP

Sertifikat Kompetensi Profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi apoteker untuk dapat menjalankan praktik/kerja profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker hanya dilakukan sekali melalui proses yang disebut Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker akan memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 40 dan Pasal 55 PP 51/2009). Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian : Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui mekanisme Uji Kompetensi Kembali/Ulang yang untuk selanjutnya disebut Re-Sertifikasi.

PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian PRAKTEK APOTEKER: MENTERI STR-Apoteker Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Dinkes Kab/Kota Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Rekomendasi Syarat Legal Administratif Syarat Keahlian Syarat Legitimasi Standar Profesi Sertifikasi Binwas Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi Surat Ijin Praktek Wewenang Praktek/Kerja

PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER: UU MENTERI STRA Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Sertifikat Kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun apabila Apoteker akan tetap menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. Setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Syarat Keahlian Standar Profesi Sertifikasi Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi

KETENTUAN UMUM Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran seumur hidup untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi apoteker yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan keprofesian setelah pendidikan formal dasar yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan moral serta sikap professional apoteker agar apoteker senantiasa layak untuk menjalankan profesinya (CPD : Continuing Professional Development) Sertifikasi Ulang (re-sertifikasi) adalah proses pemberian keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian di seluruh Indonesia setelah melalui serangkaian program pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi persyaratan

Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi adalah tim semi otonom yang dibentuk oleh Pengurus Daerah yang mempunyai tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan Program Sertifikasi, Re-Sertifikasi dan Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program P2AB) di Daerah yang bersangkutan. Satuan Kredit Partisipasi(SKP) adalah ukuran atas kegiatan pendidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh Apoteker selama kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang berisi catatan atau dokumen atas pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik profesi dan/atau pendidikan profesinya

PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASI Re-Sertifikasi diselenggarakan oleh Tim Sertifikasi dan Re- Sertifikasi Daerah dengan membentuk Verifikator (Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang) sesuai dengan kebutuhan, yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan Pedoman.   BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI Biaya-biaya yang timbul pada penyelenggaraan Re- Sertifikasi (untuk kepentingan verifikasi faktual, verifikasi administratif, transportasi, akomodasi dan lain-lain) ditanggung oleh pemohon yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Daerah bersama Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi dalam bentuk SK Pengurus Daerah berdasarkan perhitungan yang terencana dan rasional.

SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI Untuk dapat mengikuti Program Re-Sertifikasi, Apoteker harus memenuhi Syarat Administratif sebagai berikut : Mengajukan Permohonan kepada Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi di Daerah dengan mengisi formulir yang telah disiapkan. Mengisi lengkap borang-borang dalam Buku Log (Log Book). Mengisi lengkap berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran. Membayar biaya penyelenggaraan Re-Sertifikasi. Membayar Sertifikat Kompetensi bagi yang Lolos Verifikasi Syarat-syarat dan ketentuan lain mengenai kepesertaan Re-Sertifikasi ditentukan oleh Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi.

SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASI Untuk dapat mengajukan administrasi permohonan, seorang Apoteker dalam 5 (lima) tahun yang terhitung sejak terbitnya Sertifikat Kompetensi harus memenuhi Syarat Teknis sebagai berikut : Untuk Bidang Pelayanan Kefarmasian Melaksanakan praktik minimal kumulatif selama 2.000 jam (dua ribu jam) yang terdistribusi secara proporsional; yang setara dengan 30 SKP Memenuhi SKP-Praktik sekurangnya sebanyak 60 SKP Untuk Bidang Distribusi dan Industri/Produksi Melaksanakan pekerjaan kefarmasian sebagaimana mestinya. Untuk kedua bidang Memenuhi SKP-Pembelajaran sekurangnya sebanyak 60 SKP Memenuhi SKP-Pengabdian sekurangnya sebanyak 7,5 SKP

PROPORSI SKP No Domain Kegiatan Porsi Pencapain yang dianjurkan Nilai Maksimum SKP dalam 1 tahun Nilai Maksimum SKP dalam 5 tahun 1. Kinerja Profesional 40 - 50% 12 - 15 60 - 75 2. Kinerja Pembelajaran 3. Kinerja Pengabdian Masyarakat 5 - 15% 1,5 - 4,5 7,5 – 22,5 4. Kinerja Publikasi ilmiah/popular 0 - 25% 0 - 7,5 0 - 37,5 5. Kinerja Pengembangan ilmu 0 - 37,5

Target SKP Dalam 5 (lima) tahun dibutuhkan 150 SKP yang terbagi dalam 5 (lima) Kinerja Pencapaian SKP dalam 5 (lima) tahun diharapkan terdistribusi dengan baik. Contoh tahun 1 = 30 SKP, tahun 2 = 31 SKP, tahun 3 = 32 SKP dst. Bukan tahun 1 = 15 SKP, tahun 2 = 40 SKP, tahun 3 = 35 SKP, tahun 4 = 15 SKP dan tahun 5 = 45 SKP Kinerja Profesional (berasal dari praktik), merupakan persyaratan utama seseorang dapat mengikuti proses Resertifikasi

PENERAPAN BOBOT SKP Menggunakan Sistem Integral Treshold : Pencapaian SKP tidak didominasi oleh salah satu domain Pencapaian SKP mengikuti struktur/konfigurasi domain secara proporsional Bila ada salah satu domain yang dominan (misal, Pembelajaran = 120 SKP), maka hanya akan dihitung sebanyak batas maksimal dari domain yang bersangkutan

Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut : Penentuan bobot SKP dalam Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh IAI hanya dapat ditetapkan melalui SK Pengurus Pusat atau SK Pengurus Daerah. Bobot SKP dari organisasi profesi di luar IAI, hanya diakui sebagai kegiatan pembelajaran melalui rumus konversi Penentuan bobot SKP yang diperoleh dari kegiatan di luar negeri (misalnya sebagai pembicara/peserta/ moderator di suatu kursus atau simposium) akan disesuaikan dengan nilai yang berlaku di Indonesia Penentuan mengenai besarnya konversi bobot SKP atas Sertifikat-SKP yang Organisasi Profesi di luar IAI hanya dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Tim Sertifikasi dan Re- Sertifikasi.

Perolehan Pengetahuan/Keterampilan sesudah mengikuti kegiatan Konstanta Konversi SKP dari Kegiatan Pembelajaran di luar IAI No Perolehan Pengetahuan/Keterampilan sesudah mengikuti kegiatan Konstanta Konversi 1. Tidak ada pengetahuan/keterampilan tapi informasi yang diperoleh memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan 0,25 2. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan tetapi tidak berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan praktik. 0,5 3. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang secara langsung berpengaruh positif terhadap pelaksanaan praktik 0,75

Untuk kelebihan jumlah SKP dari Kinerja Pembelajaran, dapat disimpan dan digunakan sebagai persyaratan untuk resertifikasi tahap berikutnya dengan bobot nilai 50% dari kelebihan jumlah SKP yang dikumpulkan, dengan jumlah SKP maksimal 25 SKP Namun demikian kepada anggota tersebut tetap harus melakukan pengumpulan SKP dari Kinerja yang ada secara proporsional

PENANGANAN APOTEKER YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI Untuk Apoteker lulusan sebelum tahun 2011 yang belum memiliki sertifikat kompetensi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui Objective Structure Clinical Examination (OSCE). Pelaksanaan OSCE diatur sebagai berikut : Kegiatan ujian dilaksanakan selama 2 hari meliputi pembekalan 1 hari dan ujian 1 hari. Kompetensi yang diujikan sebanyak 7 macam meliputi asesmen; menetapkan dan memberikan solusi permasalahan; compounding; edukasi, informasi obat dan konseling; monitoring dan evaluasi; pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; serta perilaku profesional.

Tujuh kompetensi tersebut diujikan dalam 8 station yang meliputi kerja mandiri, dan komunikasi. Lama ujian tiap station 12 menit (10 menit ujian, 2 menit membaca soal dan pindah station). Tiap station merupakan ruangan yang permanen atau semi permanen. Pelaksana OSCE adalah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Pelaksanaan OSCE akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia

PEMBOBOTAN SKP PRAKTEK

BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN (KOMUNITAS)

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1 Wajib melaksanakan praktek profesi minimal kumulatif 2000 jam untuk 5 (lima) tahun yang terdistribusi secara proporsional 30 SKP Daftar Hadir dan Tilikan Skrining Resep serta PMR atau Lembar Konseling 2 Setiap kelebihan dari angka 2000 jam : setiap 100 jam praktek setara dengan 1 SKP. Max 20 SKP Daftar Hadir dan Tilikan Skrining Resep serta PMR atau Lembar Konseling 3 Melakukan perencanaan perbekalan farmasi 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan/ Rekaman, Daftar Tilik 4 Melakukan penyimpanan perbekalan farmasi yang baik dan benar 5 Melakukan pelayanan swamedikasi dan atau pelayanan resep 6 Menjadi Pendamping Minum Obat dan atau Home Pharmacy Care 2 SKP /Pasien Informed Consent 7 Memberi edukasi ke kelompok pasien (minimal 10 orang) 3 SKP/kegiatan Daftar hadir, materi edukasi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 8 Melakukan pemantauan terapi obat 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan/ Rekaman, Daftar Tilik 9 Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 2 SKP /Laporan 10 Terlibat dalam Pokja Kefarmasian 2 SKP/Surat Keputusan (SK) Surat Keputusan institusi yang berwenang 11 Membuat dan menyediakan brosur/leaflet/banner untuk informasi aktif Brosur/leaflet/banner 12 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Papan nama praktek, jas praktek

BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN (RUMAH SAKIT)

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG RS) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Radiofarmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Rekaman Dosis Pasien, Rekaman Penggunaan Obat, Dokumen penanganan radiofarmaka 2 Monitoring dan melaporkan ESO 2 SKP/ Laporan Laporan MESO 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka SPECT 2 SKP /80 Pasien Rekaman Dosis Pasien, Rekaman Penggunaan Obat, Dokumen penanganan radiofarmaka 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka PET 2 SKP / 40Pasien 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka Terapi 1 SKP /15 Pasien 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan limbah Radioaktif dan B3 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 7 Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian 2 SKP / Surat Keputusan (SK) Surat Keputusan Institusi yang berwenang 8 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Peyimpanan dan pengadaan obat 9 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Central Sterile Supply Department 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan alkes dan bahan yang disterilisasi, Lembar sterilisasi 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada proses sterilisasi alat/bahan untuk perawatan pasien 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif dan bermutu 5 SKP untuk 5 tahun 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pendokumentasian setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu 5 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pelayanan Produksi Farmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan Skrining Resep, Catatan produksi, Laporan evaluasi fasilitas produksi 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan kegiatan dalam rangka penyiapan produksi sediaan steril dan non steril 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan review permintaan resep sediaan steril dan non steril 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman,Resep, Daftar Tilik 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan preparasi sediaan sediaan steril dan non steril Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Resep, Daftar Tilik 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan memeriksa hasil produksi sediaan steril dan non steril 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyusunan laporan bulanan (Jumlah pasien kemoterapi, jumlah pencampuran obat suntik kanker dan obat suntik non kanker dan jumlah produksi sediaan non steril) 7 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pengelolaan perbekalan farmasi di Gudang Farmasi 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan perencanaan, permintaan dan stock perbekalan farmasi, laporan evaluasi pemasok dll 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan Perbekalan Farmasi secara lengkap dan tepat 10 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa harga, jenis dan jumlah sediaan pada usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi 5 SKP untuk 5 tahun 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa permintaan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring pengelompokan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan sesuai persyaratan penyimpanan obat yang benar dengan lengkap dan tepat 6 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Rekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi setiap bulan secara lengkap dan tepat 7 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pelayanan farmasi klinik 1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP Daftar Hadir, Tilikan Skrining Resep, PMR, Lembar Konseling, Informed Consent 2 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pemantauan terapi Obat 5 SKP /5 Tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 3 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 2 SKP / Laporan 4 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pelayanan informasi obat di instalasi farmasi secara aktif dan pasif 10 SKP / 5 Tahun 5 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Evaluasi penggunaan obat 10 SKP/ 5 tahun Laporan evaluasi obat 6 Melakukan visite / ronde 10 SKP / 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman 7 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada dispensing sediaan steril dan atau sitostatika 8 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Jas Praktek, Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

BIDANG DISTRIBUSI

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang distribusi 15 SKP / 5 tahun SIKA 2. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pelatihan CDOB 4 SKP / 5 tahun SPO, Pedoman, dan Catatan Pelatihan 3. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada prinsip dasar seleksi SPO Kriteria Seleksi Obat, SPO Estimasi Kebutuhan Obat (Perencanaan) 4. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Inventory Control Management Dokumen Pareto-ABC 5. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengadaan yang baik dan benar SPO Pengadaan, Surat Pesanan, SPO Penerimaan, Check list Penerimaan dan SPO Penyimpanan 6. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pesanan SPO Monitoring Status Pesanan 7. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyimpanan Yang Baik SPO Penyimpanan 8. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring dan pengawasan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan SPO Pengendalian lingkungan, penyimpanan serta catatan suhu dan kelembaban 9. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penyimpanan yang baik dan benar untuk penyimpanan yang diatur peraturan (Narkotika dan atau Psikotropika serta prekursor) SPO Penyimpanan Narkotika dan atau Psikotropikadan atau prekursor

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 10. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat khusus (sitostatika dan atau vaksin) 4 SKP / 5 tahun SPO Penanganan Obat Khusus 11. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perawatan peralatan penyimpanan (refrigerator dsb) SPO dan Catatan Pembersihan Peralatan 12. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pencegahan pencurian Standar Gudang Penyimpanan 13. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa SPO Monitoring ED Obat, SPO Penyimpanan Obat ED atau Rusak 14. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada distribusi dan transportasi yang baik SPO Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta SPO Transportasi (dilakukan sendiri maupun pihak III) 15. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pelanggan SPO Monitoring Status Pelanggan 16. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada analisa dan verifikasi pemesanan oleh pelanggan SPO dan Check list Analisa dan Verifikasi Pemesanan, Kualifikasi Pelanggan

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG DISTRIBUSI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 17. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada informasi tentang obat yang ditarik kembali 4 SKP / 5 tahun SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 18. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat kembalian dan obat yang ditarik SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 19. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pemusnahan obat SPO Pemusnahan Obat 20. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tindakan pencegahan dan pengendalian resiko / Corrective Action Preventive Action SPO Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengendalian Perubahan Proses Kritis 21. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada upaya pencegahan penyalah gunaan dan pemalsuan obat SPO Penerimaan Obat, dan SPO Pengawasan Mutu Obat 22. Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tata kelola administrasi dan pelaporan Catatan, buku, rekapitulasi dan laporan 23. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

BIDANG INDUSTRI

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi (BIDANG INDUSTRI) Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pengawasan Mutu (Kode Bagian : 1) 1.1 Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 1.2 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji laboratorium dan validasi metoda analisa 10 SPO Metoda Analisa, SPO Validasi Metoda Analisas dan Sertifikat Hasil Analisis 1.3 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji stabilitas SPO Uji/Studi Stabilitas, SPO Retained Samples 1.4 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Cara Berlaboratorium Yang Baik Pedoman GLP 1.5 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Inspeksi Diri 5 SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 1.6 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 1.7 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 1.8 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada UKK dan K3 (EHS) Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, HasilEvaluasi terhadap mehanical dan elec­trical safety 1.9 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 1.10 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaksanaan pelatihan dan kompetensi karyawan di Bagian Pengawasan Mutu Arsip Data Pelatihan dan Kompetensi 1.11 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Pemastian Mutu (Kode Bagian : 2) 2.1 Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2.2 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada penyelidikan kegagalan, penyimpangan bets, prosedur pengolahan dan pengemasan ulang 10 SPO Kegagalan Produksi 2.3 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Rancang Bangun Fasilitas Dan Penyiapan Sertifikasi CPOB Gambar Lay Out Gedung 2.4 Melakukan Inspeksi Diri SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 2.5 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 2.6 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penilaian Pemasok SPO Penilaian Pemasok, Dan Hasil Monitoring Pemasok 2.7 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengelolaan Pengendalian Dokumen SPO Pengelolaan Pengendalian Dokumen

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 2.8 Bertanggung jawab pada program dan uji stabilitas 10 SPO melakukan uji stabilitas 2.9 Bertanggung jawab pada program Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 2.10 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 2.11 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada penyimpanan dokumen produksi dan sampel produk (retained samples) SPO melakukan penyimpanan dokumen produksi dan sample poduk 2.12 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada pelaksanaan Product Quality Review (PQR) atau Annual Product Review (APR) SPO melakukan PQR dan APR 2.13 Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaksanaan pelatihan dan kompetensi karyawan di Bagian Pemastian Mutu Arsip data pelaksanaan pelatihan dan kompetensi 2.14 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Produksi (Kode Bagian : 3) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Memahami Desain Formula 10 LaporanEvaluasi terhadap Desain Formula dan Validasi Proses Pembuatan 3. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Bahan/Material 5 Data MSDS Bahan/ Material, Penyimpan an Bahan/Material Yang Baik 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Pembuatan Obat SPO Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk untuk setiap produk/ukuran bets yang diperlukan, SPO untuk setiap kegiatan, Hasil Evaluasi Kapasitas Produksi, 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada UKK dan K3 (EHS) Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, HasilEvaluasi terhadap mehanical dan electrical safety 6. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB Gambar Lay Out Gedung 7. Melakukan Inspeksi Diri SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 8. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 9. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengendalian Perubahan SPO Pengendalian Perubahan (yang meliputi tata cara penyampaian usul perubahan dan seluruh kriteria perubahan yang harus dicakup) 10. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Penelitian, Pengembangan Sediaan Farmasi, dan/atau Technical Services (Kode Bagian : 4) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Memahami Formulasi Data Bahan, MSDS, Formulasi Obat 3. Memahami Teknologi Farmasi Daftar Mesin Yang Digunakan, Catatan Scale Up, Hasil Validasi Proses, Dokumen Induk Produksi dan Pengemasan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengembangan Bahan Kemas Data Bahan Kemas, Hasil Percobaan, Hasil Uji Stabilitas 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi 6. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Manajemen Persediaan (Kode Bagian : 5) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA dan/atau surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan pelaksanaan kegiatan praktik profesi di bagian Maajemen Persediaan 2. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengadaan Bahan, Barang Untuk Produksi 20 Perencanaan Produk si, Perencanaan Pembelian, Prakiraan Pemasaran 3. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pengelolaan Gudang dan Pengelolaan Penyimpanan SPO Pengelolaan Gudang, SPO Penyimpanan Obat, Monitoring Lingkungan Penyimpanan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Production Planning And Inventory Control Analisa ABC, Perenca naan Produksi, Hasil Analisa Persediaan 5. Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti Bagian Regulatori Dan Informasi Sediaan Farmasi (Kode Bagian : 6) 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA 2. Melakukan dan/atau bertanggung jawab terhadap Proses Penilaian/Registrasi Produk 10 Data Penilaian/Regis trasi Obat 3. Menerapkan, Mensosialisasikan, Menyusun Peraturan Dan Ketentuan Kumpulan Peraturan, Peraturan Institusi, Hasil Sosialisasi Ketentuan 4. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Sertifikasi Data Pendukung Sertifikasi, Sertifikat 5. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Informasi Produk Kepada Klien Bahan Informasi, Cara dan Media Pemberian Informasi 6. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Proses Permohonan Izin Dan Melakukan Pelaporan Hasil Uji Klinik Data Pendukung Uji Klinik, Izin Pelaksana an Uji Klinik dan Laporan Hasil Uji Klinik 7. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Pelaporan MESO Laporan MESO 8. Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 9 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian 10 SKP untuk 5 tahun Tidak ada catatan melanggar disipilin dan etika profesi

PEMBOBOTAN SKP PEMBELAJARAN

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi 1 Membaca Jurnal Dan Menjawab Pertanyaan Uji Diri 2 SKP per paket atau modul 2 Partisipasi Dalam Seminar Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP Pembicara(per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Moderator(per sesi) Internasional = 1,5 SKP Panitia(per kegiatan)

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP 3 Partisipasi Dalam Workshop Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1,5 SKP Internasional = 2,5 SKP Pembicara(per sesi) Nasional = 4,5 SKP Internasional = 6,5 SKP Fasilitator/Instruktur(per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Panitia(per kegiatan) Internasional = 2,5 SKP 4 Partisipasi Dalam Kursus atau Pelatihan Peserta (per 1 jam) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP Pembicara (per sesi) Nasional = 6 SKP Internasional = 9 SKP Fasilitator/Instruktur (per sesi)

Jenis Kegiatan Pembelajaran No. Jenis Kegiatan Pembelajaran Bobot SKP 4 Partisipasi Dalam Kursus atau Pelatihan Panitia (per kegiatan) Nasional = 2 SKP Internasional = 3 SKP Pelaksanaan : maksimum 8 jam/hari maksimum 3 hari lebih dari 3 hari dihitung 3 hari 5 Melakukan Tinjauan Kasus 2 SKP 6 Kajian Peer Review Penyaji Peserta Aktif Ket (Minimal Anggota Peer Adalah 3 Orang) Penyaji = 3 SKP Pendengar = 2 SKP  

Jenis Kegiatan Pembelajaran No. Jenis Kegiatan Pembelajaran Bobot SKP 7 Diskusi Kefarmasian Bersama Pakar (Minimal Peserta Diskusi 5 Orang Apoteker) Penyaji = 3 SKP Pendengar = 2 SKP 8 Sebagai peserta Magang (Internship) 36 SKP Pelaksanaan minimal 1 (satu) bulan 9 Menyelesaikan pendidikan S-2 yang berkaitan dengan Kefarmasian 50 SKP 10 Menyelesaikan pendidikan S-3 yang berkaitan dengan Kefarmasian 75 SKP

Nilai SKP (untuk peserta, penyaji makalah/pembicara/nara sumber, moderator, panitia) dari sebuah kegiatan Re-Sertifikasi dibedakan berdasarkankegiatan yang diikuti oleh peserta dengan skala : Lokal/daerah; Nasional dan Internasional. Perhitungan nilai SKP juga mempertimbangkan hal-hal : Kedalaman materi atau topik Kualitas/kompetensi pembicara/pengajar Lama pelaksanaan Pengaruh /dampak pengetahuan yang diperoleh terhadap pelaksanaan praktik/kerja : Tidak ada pengetahuan maupun ketrampilan yang dipelajari namun informasi yang diterima memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang ditingkatkan dan dikuasai setelah mengikuti kegiatan yang secara langsung mempengaruhi praktek/kerja atau pelayanan kepada pasien.

KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT NO KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT 1. Melakukan Penyuluhan Narkoba/HIV/AIDS/TB Dll 3 SKP per kegiatan 2. Melakukan Penyuluhan Keamanan Obat/Obat Tradisional/Kosmetika/Pangan, dll Pemahaman cara pembuatan “Produk” yang baik dsb 3. Memberikan pemahaman mengenai cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membang obat yang baik dan benar kepada masyarakat 4. Melakukan Baksos Pengobatan Masal 2 SKP per kegiatan ( 8 jam ) 5. Melakukan Pembinaan Pos Yandu / Lansia 6. Menjadi Pengurus di IAI dan Himpunan 5 SKP / tahun

  PUBLIKASI 1 Tinjauan Kasus Yang Dipublikasikan 3 SKP 2 Studi Pustaka Membuat Resume Yang Dipublikasikan 3 Menulis/Menerjemahkan Buku Yang Dipublikasikan Sendiri = 10 SKP Bersama = 20 SKP Monograf = 4/2 SKP 4 Editing Buku Yang terkait dengan Profesi Apoteker 6 SKP 5 Karya Ilmiah Popular Yang Dipublikasikan 6 Mengasuh Rubrik Kesehatan/ Kefarmasian Di Media PENGEMBANGAN ILMU Penelitian Sendiri/Bersama 10 SKP Reviewer Dalam Jurnal Club/Case Review 2 SKP Memberikan Ceramah Kepada Sesama Apoteker Menjadi pengajar di program studi apoteker 3 SKP / Surat Keputusan (SK) Menjadi Preseptor PKPA Penguji Komprehensif 7 Menjadi Preseptor Magang 3 SKP / bulan (minimal magang 1 bulan)

LOG BOOK adalah buku/dokumen yang berisi rangkuman tertulis yang disampaikan oleh Apoteker guna memenuhi ketentuan Re- Sertifikasi. Isi Log Book : Borang Registrasi Borang Penilaian Diri Borang Praktik Profesi Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD)

BORANG REGISTRASI Borang Registrasi dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re-Sertifikasi Apoteker. Lampiran dalam Borang Registrasi : KTP yang masih berlaku KTA yang masih berlaku STRA yang masih berlaku Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh SK Pengangkatan Pegawai Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran

RE-SERTIFIKASI APOTEKER   BORANG REGISTRASI RE-SERTIFIKASI APOTEKER Petunjuk : Tulislah dengan Huruf Terketik Rapi ! Diterima tanggal : ..................... ( diisi oleh petugas ) Kepada Yth. Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi Daerah........................ Melalui PC IAI Kab/Kota .......................... Di Tempat Bersama ini saya mengajukan permohonan Re-Sertifikasi dengan data sebagai berikut : NamaLengkap,gelar : Tempat / Taggal lahir No.KTA IAI No.KTP Alamat lengkap (sesuai KTP) No.Handphone Alamat email Diterima tanggal : ..................... ( diisi oleh petugas )

Tempat praktek , : Alamat Jadwal   Ada, lampirkan No. STRA .............................................. Berlaku s.d: .... / ..... / .. No. Sertifikat Kompetensi ............................................... No. Rekomendasi IAI Tertanggal: .... / ..... / .. PC-IAI asal .......................................................................................................

Tanda tangan dan Stempel Untuk keperluan verifikasi data, berikut terlampir : KTP yang masih berlaku KTA yang masih berlaku STRA yang masih berlaku Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh SK Pengangkatan Pegawai (bagi pemohon di RS/PBF/Industri) Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatiannya terima kasih. Mengetahui, PC IAI KAB/KOTA ......................................   ttd NAMA LENGKAP, Gelar Tanda tangan dan Stempel ...........................,.................................... Pemohon, Tanda tangan

BORANG PENILAIAN DIRI Kehadiran harian Praktik Apoteker Borang Penilaian Diri (Lampiran 2 dan 3) dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait aktifitas anggota selama menjalankan praktik kefarmasian. Lampiran dalam Borang Penilaian Diri : Kehadiran harian Praktik Apoteker Rekap kehadiran Praktik Apoteker

BORANG KEHADIRAN HARIAN PRAKTIK APOTEKER No. Sertf Kompetensi : ............................................ Tgl. Terbit ....................... No. SIPA/SIKA ........................ Nama Apoteker : ................................................. No. Anggota IAI : ................................................. Tempat Praktik : ................................................. Bulan : ................................................. Tahun : ................................................. No Hari / Tgl Jam (.... s/d ....) Lama Praktik (Σ jam) Tanda Tangan 1   2 . 30 Total Jam Praktik :

BORANG REKAP KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER Nama Apoteker : ................................................. No. Anggota IAI : ................................................. Tempat Praktik : ................................................. Tahun :................................................. No. Sertf Kompetensi : ............................................ Tgl. Terbit ....................... No. SIPA/SIKA ........................ No Bulan Jumlah Jam 1 Januari   2 Februari . 12 Desember Total Jam Praktik

BORANG REKAP TAHUNANAN KEHADIRAN PRAKTIK APOTEKER Nama Apoteker : ................................................. No. Anggota IAI : ................................................. Tempat Praktik : ................................................. Tahun : ........ s/d.......... No. Sertf Kompetensi : ............................................ Tgl. Terbit ....................... No. SIPA/SIKA ........................ No Tahun Jumlah Jam 1 Pertama   2 Kedua 3 4 5  Kelima Total Jam Praktik

BORANG PRAKTIK PROFESI Borang Praktik Profesi (Lampiran 4) berisi data/informasi terkait pelaksanaan praktik kefarmasian yang telah dilaksanakan oleh Apoteker selama usia Sertifikat Kompetensi. Cakupan Borang Praktik Profesi : Data Sertifikat Kompetensi yang dimiliki Data Pendukung (STRA, Rekomendasi, SIPA/SIKA) Riwayat Praktik 5 tahun terakhir Tempat dan Jadwal Praktik Laporan Kinerja Praktik (sesuai bidang) Kefarmasian Bentuk Laporan : File Format EXCEL Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP

BORANG PELAKSANAAN PRAKTIK APOTEKER Isilah dengan lengkap dan sebenarnya : Sertifikat Kompetensi Sekarang (untuk keperluan Perpanjangan) 1. Nomor Sertifikat   2. Nama Lengkap Pemegang Sertifikat 3. Tempat dan tanggal lahir 4. Alamat tinggal sekarang (lengkap) 5. Nomor & Tanggal Ijazah Apoteker 6. Asal Perguruan Tinggi (Pend. Apoteker) B. Dokumen Pendukung Nomor STRA, tanggal berakhir Nomor Rekomendasi IAI, tanggal berakhir Nomor SIPA/SIKA, tanggal berakhir

Riwayat Praktik Apoteker (5 tahun terakhir) 1. Tahun Ke- Praktik Jabatan Nama & Alamat Kantor I Utama :   Lainnya : II III IV V

Tempat dan Jadwal Praktik 1. Bidang Praktik Kefarmasian (pilih) (1)   (1)  Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Klinik, Puskesmas) (2)  Pelayanan Kefarmasian (Rumah Sakit) (3)  Distribusi Kefarmasian (4)  Pembuatan/Industri (Far/OT/Kosm/Makmin) 2. Alamat Rumah ...................................................................................... 3. Alamat Praktik Kefarmasian dilakukan No SIPA/SIKA Perkiraan jarak rumah ke tempat praktik .................................................... ........................ .......................... 4. Hari Kerja Jam Buka - Jam Tutup Operasional Fasilitas Lama Praktik (Σ jam) Keterangan Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Minggu TOTAL :

SPO E1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Kehadiran Daftar Hadir Daftar Tilik Skrining Resep PMR Informed Consent Melakukan perencanaan perbekalan farmasi Melakukan penyimpanan perbekalan farmasi yang baik dan benar Melakukan pelayanan swamedikasi dan atau pelayanan resep Menjadi Pendamping Minum Obat dan atau Home Pharmacy Care Memberi edukasi ke kelompok pasien (minimal 10 orang) Melakukan pemantauan terapi obat Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) SPO

E1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Terlibat dalam Pokja Kefarmasian Membuat dan menyediakan brosur/leaflet/banner untuk informasi aktif Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

E1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Terlibat dalam Pokja Kefarmasian Membuat dan menyediakan brosur/leaflet/banner untuk informasi aktif Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak E.2.1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit (Radio Farmasi) No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit Monitoring dan melaporkan ESO Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka SPECT Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka PET Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan dan Penjaminan Mutu Radiofarmaka Terapi Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penanganan limbah Radioaktif dan B3 Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Peyimpanan dan pengadaan obat Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak E.2.2. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit (Central Sterile Supply Department) No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit Melakukan dan atau bertanggung jawab pada proses sterilisasi alat/bahan untuk perawatan pasien Melakukan dan atau bertanggung jawab dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif dan bermutu Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pendokumentasian setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak E.2.3. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit (Pelayanan Produksi Farmasi) No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan kegiatan dalam rangka penyiapan produksi sediaan steril dan non steril Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan review permintaan resep sediaan steril dan non steril Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan preparasi sediaan sediaan steril dan non steril Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Kegiatan memeriksa hasil produksi sediaan steril dan non steril Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyusunan laporan bulanan (Jumlah pasien kemoterapi, jumlah pencampuran obat suntik kanker dan obat suntik non kanker dan jumlah produksi sediaan non steril) Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak E.2.4. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit (Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Gudang Farmasi) No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perencanaan Perbekalan Farmasi secara lengkap dan tepat Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa harga, jenis dan jumlah sediaan pada usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Analisa permintaan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring pengelompokkan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan sesuai persyaratan penyimpanan obat yang benar dengan lengkap dan tepat Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Rekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi setiap bulan secara lengkap dan tepat Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak E.2.5. Laporan Kinerja Praktik Bidang Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit (Pelayanan Farmasi Klinis) No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pemantauan terapi Obat Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Pelayanan informasi obat di instalasi farmasi secara aktif dan pasif Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Evaluasi penggunaan obat Melakukan visite / ronde Melakukan dan atau bertanggung jawab pada dispensing sediaan steril dan atau sitostatika Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian

INSTRUMEN PRAKTIK PROFESI Merupakan alat (tool) terdokumentasi bagi Apoteker dalam membuktikan teknis praktik dan interaksinya dengan pasien. Instumen Praktik Profesi yang dipergunakan : Lembar Daftar Tilik Skrining Resep Dokumen Patient Medication Record (PMR) Standar Prosedur Operasional Nota Informed Consent Bentuk Laporan : Dokumen pengerjaannya di lapangan Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP

DAFTAR TILIK SKRINING RESEP (DTSR) Nomor Kode Resep/Skrining : .......................................... Tanggal ..................... Skrining 1 (Asal-usul Resep) Fakta Dari Dokter : ...................................   Valid Invalid Meragukan Alamat dokter Valid, clear SIP Dokter Masih berlaku Kadaluwarsa Td tgn/Paraf dokter Tanggal penulisan Keputusan Apoteker Lolos Tolak Skrining 2 (Asal-usul Pasien) Fakta Nama Pasien : ...................................   Valid Invalid Meragukan Umur Pasien Jenis kelamin Laki-laki / Perempuan OKE Berat Badan (tuliskan) Tinggi Badan (tuliskan) Alamat Jelas (tuliskan) ..................................................................................................................... (Baru  pindahkan ke PMR) Keputusan Apoteker Lolos Tolak

Skrining 3 (Obat-obat yang diminta)   Nama dagang Nama Generik Btk. Sediaan Kekuatan Dosis Jumlah Dosis Terapi Skrining 4 (Spesifikasi Permintaan) Fakta Permintaan Permintaan Cara Pakai Obat   Permintaan Aturan Pakai Obat Permintaan Cara penyiapan Obat Informasi khusus/lainnya Tidak Ada Ada, sebutkan Skrining 5 (Analisis Kesesuaian Farmasetis)  Sesuaikan dengan Skrining 4 Kesesuaian bentuk sediaan dan stabilitas obat   Sesuai Tidak sesuai Kesesuaian antara potensi dan dosis Inkompatibilitas Kompatibel Inkompatibel Cara Pakai Obat Benar Tidak benar Aturan Pakai Obat dan Lama Pemberian Sikap Apoteker Hasil komunikasi Konfirmasi ke dokter Ya, Perlu Komunikasi ke pasien Ya, perlu Keputusan Apoteker Lanjut Ditunda Ditolak

Skrining 6 (Analisis Pertimbangan Klinis)  Sandingkan dengan PMR Pasien pada kunjungan2 sebelumnya Adanya riwayat alergi pada pasien   Ada Tidak ada Reaksi atas efek samping penggunaan Ada / Pernah Tdk Ada / Tdk Pernah Interaksi antar komponen obat Ada masalah Tdk ada masalah Kesesuaian dosis dengan kondisi pasien Sesuai Tidak sesuai Hal-hal khusus terhadap pasien Ada, sebutkan Sikap Apoteker Hasil komunikasi Konfirmasi ke dokter Ya, Perlu Komunikasi ke pasien Ya, perlu Keputusan Apoteker Lanjut Ditunda Ditolak Catatan Tambahan  

DAFTAR TILIK SKRINING RESEP (DTSR) Nama Pasien : Jenis Kelamin : Alamat : Skrining Masalah Tindakan Administratif Farmasetis Klinis

NOTA INFORMED CONSENT*)   No. IC : ................... Tanggal : ........................... Bahwa saya telah memahami dan menerima jasa asuhan kefarmasian dari Apoteker berupa penjelasan, uraian, nasehat/advis, perhatian dan informasi lengkap mengenai obat-obat yang akan saya/keluarga saya gunakan sebagaimana mestinya. Bahwa saya/keluarga saya bersedia mematuhi hal-hal tersebut di atas dan akan meminta konsultasi jika kondisi memerlukannya termasuk untuk dilakukan monitoring, kunjungan (home visite) dan/atau tindakan-tindakan asuhan kefarmasian lain yang dipandang perlu sesuai pertimbangan Apoteker. Pasien/keluarga, Apoteker, ................................................. ................................................. *) dibuat rangkap 2 : untuk dokumen pasien dan untuk apoteker

Catatan Pelayanan Apoteker DOKUMENTASI PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH (HOME PHARMACY CARE) Nama Pasien : Jenis Kelamin : Umur : Alamat : Nomer Telepon : Nomor Tanggal Kunjungan Catatan Pelayanan Apoteker ......................, ........................................... Apoteker

DOKUMENTASI PELAYANAN INFORMASI OBAT No. …..... Tanggal : …………………………….. Waktu : …… Metode : Lisan/Tertulis/Telepon )* 1. Identitas Penanya Nama ………………………………………………….. No. Telp. ................................... Status : Pasien / Keluarga Pasien / Petugas Kesehatan (…………………………..)* 2. Data Pasien Umur : …….tahun; Tinggi : ….... cm; Berat : ………kg; Jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan )* Kehamilan : Ya (……minggu)/Tidak )* Menyusui : Ya/Tidak )* 3. Pertanyaan Uraian Pertanyaan : ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… Jenis Pertanyaan: Identifikasi Obat Stabilitas Farmakokinetika Interaksi Obat Dosis Farmakodinamika Harga Obat Keracunan Ketersediaan Obat Kontra Indikasi Efek Samping Obat Lain-lain Cara Pemakaian PenggunaanTerapeutik 4. Jawaban …………………………………………………………………………………………….. 5. Referensi …………………………………………………………………………………………….. 6. Penyampaian Jawaban : Segera/Dalam 24 jam/Lebih dari 24 jam )* Apoteker yang menjawab : ………………………………………………………………………… Tanggal : ……………………………… Waktu : …………………………………. Metode Jawaban : Lisan/Tertulis/Telepon )*

DOKUMENTASI KONSELING Nama Pasien Jenis Kelamin Tanggal lahir Alamat Tanggal Konseling Nama Dokter Diagnosa Nama Obat, Dosis, Cara Pemakaian Riwayat Alergi Keluhan Pasien pernah datang konseling sebelumnya : Ya / Tidak Tindak lanjut Pasien Apoteker

E.3. Laporan Kinerja Praktik Bidang Distribusi Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 1  Bekerja selama 5 tahun di bidang distribusi 2  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pelatihan CDOB   3  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada prinsip dasar seleksi 4  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Inventory Control Management 5  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengadaan yang baik dan benar 6  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pesanan 7  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Penyimpanan Yang Baik 8  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring dan pengawasan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan 9 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penyimpanan yang baik dan benar untuk penyimpanan yang diatur peraturan (Narkotika dan atau Psikotropika serta prekursor) 10 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat khusus (sitostatika dan atau vaksin) 11 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada perawatan peralatan penyimpanan (refrigerator dsb)

E3. Laporan Kinerja Praktik Bidang Distribusi Kefarmasian No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik) 12  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pencegahan pencurian   13  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa 14  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada distribusi dan transportasi yang baik 15  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada monitoring status pelanggan 16  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada analisa dan verifikasi pemesanan oleh pelanggan 17  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada informasi tentang obat yang ditarik kembali 18  Melakukan dan atau bertanggung jawab pada penanganan obat kembalian dan obat yang ditarik 19 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada pemusnahan obat 20 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tindakan pencegahan dan pengendalian resiko / CAPA 21 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada upaya pencegahan penyalah gunaan dan pemalsuan obat 22 Melakukan dan atau bertanggung jawab pada tata kelola administrasi dan pelaporan 23 Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktek kefarmasian JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.1. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Pengawasan Mutu No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Melakukan uji laboratorium dan validasi metoda analisa Melakukan uji stabilitas Melakukan Cara Berlaboratorium Yang Baik Melakukan Inspeksi Diri Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi Melakukan UKK dan K3 (EHS) Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.2. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Produksi No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Memahami Desain Formula Melakukan Penanganan Bahan/Material Melakukan Proses Pembuatan Obat Melakukan UKK dan K3 (EHS) Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB Melakukan Inspeksi Diri Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi Melakukan Pengendalian Perubahan JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.3. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Pemastian Mutu No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Melakukan penyelidikan kegagalan, penyimpangan bets, prosedur pengolahan dan pengemasan ulang Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB Melakukan Inspeksi Diri Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi Melakukan Penilaian Pemasok Melakukan Pengelolaan Pengendalian Dokumen JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.4. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Penelitian dan Pengembangan Produk No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Memahami Formulasi Memahami Teknologi Farmasi Melakukan Pengembangan Bahan Kemas Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.5. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Managemen Persediaan No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Melakukan Pengadaan Bahan, Barang Untuk Produksi Melakukan Pengelolaan Gudang dan Pengelolaan Penyimpanan Melakukan Production Planning And Inventory Control JUMLAH SKP-PRAKTIK :

E.4.6. Laporan Kinerja Praktik Bidang Industri Bagian Regulatory and Product Information No. Kegiatan Praktik Profesi Bukti Ada/Tidak Pelaksanaan (Perolehan SKP-Praktik)   Melakukan Proses Penilaian/Registrasi Produk Menerapkan, Mensosialisasikan, Menyusun Peraturan Dan Ketentuan Melakukan Proses Sertifikasi Melakukan Informasi Produk Kepada Klayan Melakukan Proses Permohonan Izin Dan Melakukan Pelaporan Hasil Uji Klinik Melakukan Pelaporan MESO Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi JUMLAH SKP-PRAKTIK :

Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah F: Laporan Kinerja Pembelajaran No. Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah Jumlah SKP Penerbit Sertifikat Awal Konstanta Konversi Akhir   JUMLAH SKP-PEMBELAJARAN :

Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah G: Laporan Kinerja Pengabdian No. Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah Jumlah SKP Penerbit Sertifikat   JUMLAH SKP-PENGABDIAN :

Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah H: Laporan Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer dan/atau Kinerja Pengembangan Ilmu No. Nomor Sertifikat/Nomor SK Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah Penerbit Sertifikat   JUMLAH SKP-PUBLIKASI/PENGEMBANGAN :

Langkah menyusun RPD Uraikan secara ringkas khususnya mengenai kesalahan, kekurangan, ketidakpuasan dalam menjalankan praktik sehingga Anda dapat merasakan bahwa Anda memang perlu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Gambarkan kondisi kesehatan masyarakat di lingkungan sejawat apoteker praktik sehingga sejawat dapat melihat apa yang sejawat dapat lakukan sebagai seorang apoteker yang bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan. Tuliskan visi pribadi Anda dalam memandang praktik kefarmasian yang seharusnya Anda lakukan di masa yang akan datang. Tuliskan misi pribadi Anda, baik jangka pendek maupun jangka panjang Jadwalkanlah pencapaian misi Anda tersebut.

Langkah menyusun RPD Tetapkan prioritas apa yang ingin Anda capai selama 5 (lima) tahun mendatang. Rincilah dalam per tahunnya. Pertimbangkan karir jangka panjang Anda Susun daftar kegiatan pengembangan pembelajaran (P2AB) sejawat untuk 1-5 tahun mendatang sesuai dengan skala prioritas, pertimbangkan betul-betul kepentingan pengetahuan dan keterampilan untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas praktik Anda. Buatlah perencanaan kapan masing-masing kegiatan pengembangan pembelajaran itu akan diambil atau akan dilakukan.

BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI (RPD) Borang Rencana Pengembangan Diri (Lampiran 5) dimaksudkan untuk membantu apoteker dalam merancang pembelajaran dirinya selama 5 tahun ke depan dalam periodisasi setiap tahun. Cakupan Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD) : RPD dalam Kinerja Praktik Profesional RPD dalam Kinerja Pembelajaran RPD dalam Kinerja Pengabdian RPD dalam Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer RPD dalam Kinerja Pengembangan Ilmu Bentuk Laporan : File Format Word Faktual : Diverifikasi oleh Cabang Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Badan SP

BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI NAMA : PERIODE RPD : TAHUN DOMAIN KEGIATAN I KINERJA PROFESIONAL 1. 2. 3. KINERJA PEMBELAJARAN KINERJA PENGABDIAN MASY KINERJA PUBLIKASI ILMIAH KINERJA PENGEMBANGAN ILMU

PROPORSI YANG AKAN DICAPAI BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI NAMA : PERIODE RPD : NOMOR DOMAIN PROPORSI YANG AKAN DICAPAI 1. KINERJA PROFESIONAL 2. KINERJA PEMBELAJARAN 3. KINERJA PENGABDIAN MASY 4. KINERJA PUBLIKASI ILMIAH 5. KINERJA PENGEMBANGAN ILMU

BERKAS PORTOFOLIO Cakupan Berkas Portofolio : Berkas-berkas portofolio pembelajaran dimaksudkan untuk memahami dan menghayati Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dalam suatu aplikasi praktik kefarmasian yang menjadi fokus Apoteker. Cakupan Berkas Portofolio : Portofolio Data Pribadi Lembar Isian Portofolio Pembelajaran Rekapitulasi Portofolio

STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan Kefarmasian

Portofolio Data Pribadi Mencakup : Data Pribadi Riwayat Pendidikan Formal Pengalaman Akademik Penghargaan dan Pencapaian Profesional Pendidikan Profesi Ter-Sertifikasi Keikutsertaan dalam Lokakarya/Seminar/Pelatihan Publikasi dalam Konferensi Pengalaman sebagai Pembicara Riwayat Pekerjaan

Lembar Isian Portofolio Pembelajaran 4 Tahap : Tahap 1 : Pertanyaan Refleksi (2 pertanyaan) Tahap 2 : Persiapan (3 pertanyaan) Tahap 3 : Pelaksanaan (1 pertanyaan) Tahap 4 : Evaluasi (7 pertanyaan)

Berkas Portofolio Pembelajaran Apoteker   Nama Anggota : …………………….. Nomor Anggota : …………………….. Berkas ini terdiri dari: Data pribadi pengisi portofolio Lembar isian portofolio pembelajaran Apoteker Rekapitulasi portofolio Apoteker

Data Pribadi Nama : __________________________________________ Tempat/tanggal lahir : __________________________________________ Status : Menikah/Belum Menikah * Agama : __________________________________________ Alamat tempat tinggal : __________________________________________ Alamat surat menyurat` : __________________________________________ Alamat email : __________________________________________ No telp/Handphone : __________________________________________   Riwayat Pendidikan Formal : Tahun Strata/ Profesi Institusi Pendidikan Predikat Kelulusan  

Deskripsi Penghargaan Pengalaman Akademis: Penghargaan dan pencapaian profesional Tahun Penghargaan Pemberi Penghargaan Deskripsi Penghargaan  

Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat Pendidikan Profesi tersertifikasi Tahun Sertifikat Pemberi Sertifikat Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat  

Keikutsertaan dalam Lokakarya/seminar/pelatihan  Tahun  Lokakarya/semi nar/pelatihan Lembaga Penyedia Keterampilan atau ilmu pengetahuan yang didapat  

Lembaga Penyelenggara Publikasi dalam konferensi Tahun Konferensi Lembaga Penyelenggara Judul presentasi  

Pengalaman sebagai Pembicara Tahun Nama Forum Judul presentasi  

Riwayat Pekerjaan  Periode Kerja Nama Instansi Posisi  

LEMBAR PORTOFOLIO PEMBELAJARAN   No.Urut Portofolio LEMBAR PORTOFOLIO PEMBELAJARAN   Nama Apoteker : __________________________________________ Tempat Praktik : __________________________________________ Tanggal Pembelajaran : __________________________________________ Topik (unit kompetensi) yang dipelajari : __________________________________________ Komponen Kompetensi yang ingin dicapai : ________________________ (tuliskan kode komponen kompetensi apoteker Indonesia) PERTANYAAN REFLEKSI: Ketrampilan atau pengetahuan apa yang ingin Anda pelajari?  

2. Mengapa tertarik mempelajari hal tersebut ?   Tahap persiapan:   Berapa lama tujuan pembelajaran tersebut diharapkan tercapai? ________________ jam / hari *) coret yang tidak perlu Seberapa penting topik tersebut mendukung pekerjaan Anda? (lihat halaman berikutnya)

Tidak penting sama sekali Gunakan tabel berikut ini untuk membantu mengidentifikasi tingkat kepentingan topik tersebut! (Berilah tanda silang pada kolom yang sesuai untuk setiap pernyataan dalam table berikut ini!)   Tidak penting sama sekali Rendah Sedang Penting Sangat penting Pengembangan diri Kepentingan pelanggan dalam layanan Kemajuan sejawat apoteker Kemajuan institusi tempat kerja

Pilihan pembelajaran apa yang akan Anda usahakan untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut? Misalnya: belajar mandiri, mengikuti seminar/ symposium ilmiah/ konferensi, mengikuti pelatihan. Anda dapat menggunakan lebih dari 1 metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Gunakan tabel berikut untuk membantu menganalisis metode pembelajaran yang Anda pilih! Pilihan Deskripsi Aktivitas Keuntungan Kerugian Kegiatan terpilih (√) 1.   2. 3. 4.

bila tempat yang tersedia kurang mencukupi) TAHAP PELAKSANAAN: Ketrampilan atau pengetahuan apa yang telah Anda dapatkan selama proses pembelajaran tersebut? (rincian informasinya dapat dilanjutkan pada lembar kertas yang terpisah bila tempat yang tersedia kurang mencukupi)  

TAHAP EVALUASI: Apakah hasil pembelajaran yang Anda dapatkan sudah sesuai seperti yang diharapkan? □ YA □ TIDAK Jika YA, seberapa besar pencapaian Anda? □ Sepenuhnya Tercapai □ Sebagian Tercapai Jika YA, berikan beberapa contoh tindakan yang akan Anda aplikasikan di tempat praktik!  

Jika YA, manfaat apa yang akan Anda berikan pada tempat praktik?   Jika YA, apakah Anda ingin mempelajarinya lebih dalam lagi?  

□ Tidak ada, saya merasa sudah cukup. Jika TIDAK dan Sebagian Tercapai, mengapa Anda tidak/ kurang dapat mencapai tujuan pembelajaran tersebut?   7. Jika TIDAK dan Sebagian Tercapai, apa yang akan Anda lakukan berikutnya? □ Tidak ada, saya merasa sudah cukup. □ Mengkaji kembali proses yang sudah saya lakukan dan mencari penyebab kegagalan. □ Mencari topik baru untuk dipelajari

Kode Unit Kompetensi (SKAI) REKAPITULASI PORTOFOLIO Catatan : SKAI = Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2011 No. Urut Kode Unit Kompetensi (SKAI) Topik yang Dipelajari Tanggal Mulai Tanggal Selesai 1.   2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.

Tahap-tahap Re-Sertifikasi adalah sebagai berikut : 1. Copy dan isilah File Re-Sertifikasi sesuai bidang pekerjaan kefarmasian Anda. Printout-lah Borang Registrasi Re-Sertifikasi (Lampiran 1) kemudian ajukanlah permohonan kepada Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia setempat melalui Pengurus Cabang dengan melampirkan : Fotocopy KTP, KTA, STRA yang masih berlaku Fotocopy Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh Fotocopy SIA/SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai (bagi pemohon di RS/PBF/Industri) Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker yang akan habis masa berlakunya Fotocopy Sertifikat-SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, SKP-Pengabdian) Isian Lengkap Borang-borang dalam Buku Log (Log Book). Isian Lengkap Berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran Disertai Soft Copy File Re-Sertifikasi Diri Anda sebagaimana mestinya.

2. Membayar Biaya Verifikasi Teknis kepada Pengurus Cabang setempat sesuai kebijakan yang berlaku ditambah Biaya Registrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang guna keperluan Verifikasi Kelengkapan Administrasi

Pengurus Cabang : Memastikan dan menandatangani kelengkapan Lampiran Daftar Tilik Kelengkapan Dokumen (LDTKD) yang telah diverifikasi oleh Verifikator Faktual Cabang. Melakukan entri data (Excel) sesuai format kolom yang telah ditetapkan. Pemohon melakukan scanning permohonan dan lampiran resertifikasi. Selanjutnya hasil scan permohonan beserta lampiran oleh pemohon dan LDTKD yang telah ditandatangani serta entri-an data (Excel) dikirim melalui email kepada Pengurus Daerah setempat berikut Biaya Registrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

Pengurus Daerah : Melaksanakan Pemeriksaan Berkas (Verifikasi Kelengkapan Administrasi). Melaksanakan Pemeriksaan entri data (Excel) yang disampaikan oleh Tim Verifikasi Melaporkan entri data (Excel) yang telah diperiksa dan Rekapitulasi Permohonan Resertifikasi kepada Pengurus Pusat c.q. Badan Sertifikasi Profesi. Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

Pengurus Pusat (c.q. Badan Sertifikasi Profesi ) Melakukan pemeriksaan akhir pengajuan Re-Sertifikasi Mengambil keputusan untuk meluluskan atau tidak meluluskan permohonan Re-Sertifikasi berdasarkan ketentuan yang ada. Membuat surat perintah pembayaran biaya resertifikasi sebesar Rp. 500.000,- bagi pemohon yang lolos melalui masing-masing Pengurus Daerah. Memeriksa bukti pembayaran biaya Re-Sertifikasi bagi yang Lolos. Mengirimkan Sertifikat Kompetensi bagi Apoteker yang Ter-Certified melalui Pengurus Daerah. Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.

SKP DALAM DINAMIKA MOBILITAS ANGGOTA Pergerakan Apoteker sangat Dinamis dan Mobil SKP tetap harus terdokumentasi dalam dinamika mobilitas tersebut Perpindahan bidang pekerjaan kefarmasian dalam Satu Daerah Apoteker yang melakukan perpindahan bidang pekerjaan kefarmasian dari satu bidang ke bidang yang lain harus melaporkan kepada Pengurus Daerah.  Atas dasar ini Pengurus Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi Daerah guna ditindaklanjuti oleh Pengurus Cabang sebagaimana mestinya. .

Perpindahan antar Daerah Apoteker yang melakukan migrasi praktik profesi dari satu bidang ke bidang lain pekerjaan kefarmasian yang diikuti dengan mutasi antar Daerah harus melaporkan kepada Pengurus Daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan jumlah SKP yang telah diperoleh sampai dengan kepindahan Apoteker tersebut ke daerah lain

“Ketidak berhasilan” Resertifikasi Yang bersangkutan gagal mengumpulkan SKP-Praktik atau melaksanakan praktik tidak sebagaimana mestinya. Yang bersangkutan gagal mengumpulkan SKP-Pembelajaran yang dipersyaratkan Apoteker yang baru melakukan praktik/kerja setelah beberapa tahun berlakunya Sertifikat Kompetensi Apoteker. (tidak praktek pada tahun 1 dan 2) Apoteker yang tidak melakukan praktik/kerja dalam kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi Apoteker

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN PENILAIAN DAN PENGAKUAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP) PROGRAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN APOTEKER BERKELANJUTAN (P2AB) IKATAN APOTEKER INDONESIA

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan seminar, simposium, lokakarya, workshop, kursus dan pelatihan tingkat daerah dan nasional adalah sebagai berikut : Panitia pelaksana mengajukan surat permohonan ke pengurus daerah setempat dengan melampirkan proposal kegiatan yang antara lain memuat : Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Metoda, Jadwal Pelaksanaan, Susunan Acara (Waktu, Durasi dan Uraian Kegiatan) dan Susunan Kepanitiaan Pengurus daerah / tim setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Panitia membayar biaya penilaian dan pengakuan SKP kepada Pengurus Daerah Pengurus Daerah setempat menyampaikan Surat Keputusan kepada panitia

Persyaratan pemberian SKP Untuk Konferensi Daerah dan Rapat Kerja Daerah SKP sebagaimana ketentuan ini hanya diberikan kepada anggota yang berasal dari daerah penyelenggara Konferensi Daerah dan Rapat Kerja Daerah. Seminar, Simposium dan Lokakarya yang merupakan bagian dari Konferensi Daerah dan Rapat Kerja Daerah minimal dilaksanakan dengan lama waktu 4 jam. Untuk Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang SKP sebagaimana ketentuan ini hanya diberikan kepada anggota dari cabang penyelenggara Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang Seminar, Simposium dan Lokakarya yang merupakan bagian dari Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang minimal dilaksanakan dengan lama waktu 4 jam. Pengurus Cabang hanya dapat menggunakan ketentuan SKP untuk Rapat Kerja Cabang sebagaimana tersebut di atas 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan dibahas, daftar peserta diskusi yang dilengkapi dengan no. anggota serta waktu dan lokasi penyelenggaraan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

Form Tinjauan Kasus Kasus yang ditinjau : Penyaji : Peserta : 1. 2. 3. 4.......dst Resume : Kasus:   Bahasan: Kesimpulan:

  ..............................,...............20.. Apoteker (.................................................) Lampiran 1. Fotokopi Materi Kasus Lampiran 2. Daftar Hadir

Form Kajian Peer Review Judul Kajian : Penyaji : Peserta : 1. 2. 3. 4.......dst Resume :

..............................,...............20.. Apoteker   (.................................................) Lampiran 1. Fotokopi Materi Kajian Lampiran 2. Daftar Hadir

Form Diskusi Kefarmasian Bersama Pakar Judul Kajian : Penyaji : Peserta : 1. 2. 3. 4.......dst Resume :  

..............................,...............20.. Apoteker   (.................................................) Lampiran 1. Fotokopi Materi Penyaji Lampiran 2. Daftar Hadir

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan bakti sosial adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan proposal yang antara lain memuat : Lokasi bakti sosial, sasaran/jumlah yang akan diobati, waktu bakti sosial, data anggota yang terlibat dalam bakti sosial dan tenaga kesehatan lain yang terlibat. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan penyuluhan adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan disuluhkan, sasaran penyuluhan, tempat dan waktu penyuluhan. Tim/Pengurus daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN APOTEKER BERKELANJUTAN Panitia/penyelenggara kegiatan seminar/simposium/lokakarya, workshop, kursus/pelatihan tingkat daerah dan nasional wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengurus daerah sedangkan panitia/penyelenggara kegiatan tingkat internasional wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengurus pusat melalui pengurus daerah setempat Laporan diserahkan dalam bentuk softcopy, meliputi: Materi narasumber untuk kegiatan seminar/simposium/lokakarya/pelatihan. Presensi peserta Data penerima SKP : Nama Peserta No. KTA (bagi anggota) Status (Peserta/Narasumber/Moderator/Assessor/Panitia) Tempat / tanggal lahir

Alamat Pekerjaan/Praktek Alamat tempat kerja / praktek Dokumentasi kegiatan Anggota yang melakukan kegiatan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar wajib membuat laporan kepada pengurus daerah melalui pengurus cabang dengan melampirkan : Presensi kegiatan Notulensi kegiatan Laporan kegiatan menggunakan formulir laporan yang tersedia. Anggota yang melakukan kegiatan bakti sosial wajib membuat laporan kepada pengurus daerah melalui pengurus cabang dengan melampirkan : Dokumentasi/foto kegiatan

Anggota yang melakukan kegiatan penyuluhan wajib membuat laporan kepada pengurus daerah melalui pengurus cabang dengan melampirkan : Presensi kegiatan Materi yang disuluhkan Dokumentasi/foto kegiatan Laporan kegiatan menggunakan formulir laporan yang tersedia.

[ LPP - SDM ] yanananda1952@yahoo.com; totoksudjianto270@yahoo.co.id totoks270@gmail.com