PERTEMUAN #5 METODE DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN PAJAK Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #5 METODE DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN PAJAK
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menguraikan metode dan teknik serta serta tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan pajak.
OUTLINE MATERI Metode pemeriksaan pajak. Teknik pemeriksaan pajak. Jenis dan ruang lingkup pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan pajak.
METODE PEMERIKSAAN Metode Pemeriksaan dibagi berdasarkan kelompok sbb: Pengelompokan Secara Teoritis: Metode Dinamis. Metode Sintetis. Metode Analitis. Berdasarkan Proses Pelaksanaan Pemeriksaan: Metode Langsung. Metode Tidak Langsung, terdiri dari: Metode Transaksi Tunai. Metode Transaksi Bank. Metode Perbandingan Kekayaan Bersih. Metode Sumber dan Penggunaan Dana. Metode Pendekatan Laba Kotor / Perhitungan Prosentase. Metode Satuan dan Volume. Metode Pendekatan Produksi.
METODE SECARA TEORITIS Metode Dinamis: Yaitu yang menghendaki penguasaan masalah yang terjadi di luar teknis maupun prosedur pemeriksaan, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan liku-liku dunia usaha. Misalnya ketika akan memeriksa bisnis entertainment, pemeriksa pajak diharapkan mampu menguasai seluk beluk bisnis entertainment agar bisa mengetahui pola pikir pengusaha dan dokumen-dokumen yang digunakan. Metode Sintetis: Yaitu yang menghendaki pengujian atas jumlah akun pada buku besar tahunan yang dimulai dari dokumen dasar yang ada kaitannya dengan arus uang yang tercermin dalam buku kas/bank. Metode Analitis: Yaitu yang menghendaki pemeriksa menganalisis angka-angka laporan keuangan (neraca dan daftar rugi laba) utk beberapa tahun.
METODE LANGSUNG Metode Langsung: Yaitu teknik dan prosedur pemeriksaan pajak dengan melakukan pengujian atas kebenaran jumlah penghasilan yang dilaporkan. Untuk lebih meyakinkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendapatan, dilakukan kembali pengujian (cross check) dengan cara Pengujian atas dokumen seperti: order pembelian, surat pengantar barang, faktur penjualan, memori cash register, dll. Pengujian jumlah fisik dengan cara membandingkan arus barang, arus uang dan arus piutang.
METODE TIDAK LANGSUNG Metode Transaksi Tunai (cash flow): Buat akun dalam bentuk skontro yang sederhana, dimana jumlah pengeluaran dicatat di sisi kredit dan pendapatan di sisi debet. Apabila jumlah sisi kredit > jumlah sisi debet Selisihnya merupakan penghasilan yang tidak dilaporkan. Apabila jumlah sisi kredit < jumlah sisi debet Perlu penelitian lebih dalam karena ada indikasi wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan seluruh pengeluarannya.
METODE TIDAK LANGSUNG …(contd.) Metode Transaksi Bank: Formula yang digunakan: Jumlah semua setoran ke bank Rp ……… (-/-) Setoran yang bukan objek pajak Rp ……… Jumlah setoran yang merupakan objek pajak Rp ……… (+/+) Penerimaan yang tidak disetorkan misalnya cek Rp ……… Pendapatan seharusnya Rp ……… (-/-) Pendapatan yang dilaporkan dalam L/K Rp ……… Pendapatan yang tidak dilaporkan Rp ………
METODE TIDAK LANGSUNG …(contd.) Metode Perbandingan Kekayaan Bersih: Formula yang digunakan: Kekayaan bersih akhir tahun Rp ……… (-/-) Kekayaan bersih awal tahun Rp ……… Pendapatan selama setahun Rp ……… (-/-) Pendapatan yang bukan objek pajak Rp ……… Pendapatan yang merupakan objek pajak Rp ……… (-/-) Pendapatan yang dilaporkan dalam L/K Rp ……… Pendapatan yang tidak dilaporkan Rp ………
METODE TIDAK LANGSUNG …(contd.) Metode Sumber dan Penggunaan Dana: Asumsi: semua penghasilan dan beban dilaporkan dengan benar, maka jumlah sumber dana akan sama dengan jumlah penggunaan dana. Jika sumber dana lebih kecil dari penggunaan dana berarti ada sejumlah penghasilan yang tidak dilaporkan. Sumber dana: Kenaikan dalam akun utang. Penurunan dalam akun harta. Penghasilan objek dan bukan objek PPh. Beban yang tidak memerlukan penggunaan uang tunai. Kompensasi kerugian tahun lalu. Penggunaan dana: Kenaikan dalam akun harta. Penurunan dalam akun hutang. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi. Kerugian akibat penjualan aktiva.
METODE TIDAK LANGSUNG …(contd.) Metode Pendekatan Laba Kotor / Perhitungan Prosentase Untuk meyakinkan jumlah penghasilan, pengujian dilakukan dengan cara membandingkan prosentase laba kotor/laba bersih pada masa/ tahun pemeriksaan dengan tahun sebelumnya atau dengan perusahaan sejenis yang letak usahanya berdekatan. Metode Satuan dan Volume Untuk meyakinkan penghasilan, perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan/volume yang direalisir dengan harga per satuan. Metode Pendekatan Produksi Untuk meyakinkan penghasilan, perhitungan dilakukan dengan cara menghitung jumlah produk yang dapat diproduksi berdasarkan kapasitas yang tersedia dan atau rendemen, setelah memperhitung-kan persediaan awal dan persediaan akhir.
TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK Teknik Evaluasi, yang meliputi: Menilai kebenaran formal SPT. Menilai kelengkapan SPT. Menilai Sistem Pengendalian Internal Perusahaan. Analisis Angka-Angka, meliputi analisis SPT, Neraca, Laporan Laba Rugi dengan teknik perbandingan, analisis rasio, analisis variance, dll. Melacak angka-angka dan memeriksa dokumen. Pengujian kaitan (cross check), yang meliputi: Pengujian dokumen dasar, misalnya: order pemberlian, order penjualan, order pengiriman, bukti kirim, invoice, dll. Pengujian jumlah fisik, yang meliputi arus barang, arus uang, arus utang, arus piutang.
TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK (contd.) Pengujian atas mutasi setelah tanggal neraca, guna meyakinkan kebenaran jumlah penjualan dan pembelian. Membandingkan angka neraca vs. buku besar dan buku tambahan. Membandingkan saldo-saldo tersebut dengan daftar utang/piutang pada bulan pertama tahun berikutnya. Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada buku harian kas/bank, buku pembelian, buku penjualan pada bulan yang sama. Memanfaatkan informasi pihak ketiga, seperti bank, kerjasama antar Departemen, dan sebagainya. Pengujian jumlah fisik. Melakukan inspeksi, ke pusat-pusat produksi/operasi perusahaan. Rekonsiliasi/Equalisasi. Konfirmasi.
JENIS DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN PAJAK Ruang Lingkup Pemeriksaan, terdiri dari: Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak (dilakukan dengan cara lengkap dan/atau sederhana). Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (dilakukan dengan cara sederhana) Ditinjau dari segi pelaksanaan tugas, pemeriksaan pajak dibagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu: Pemeriksaan Lengkap. Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Pemeriksaan Sederhana Kantor.
PEMERIKSAAN LENGKAP Pemeriksaan Lengkap, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yg dilakukan Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak yang dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha, kantor dan domisili Wajib Pajak. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak, baik tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. Teknik pemeriksaan dilakukan sesuai teknik pemeriksaan pada umumnya. Jangka waktu pemeriksaan: 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 (delapan) bulan.
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN Pemeriksaan Sederhana Lapangan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yg dilakukan Pemeriksa Pajak terhadap WP yang dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha, kantor dan domisili WP. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak dan atau untuk tujuan lain pemeriksaan, baik tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. Teknik pemeriksaan dilakukan sesuai teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Jangka waktu pemeriksaan: 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR Pemeriksaan Sederhana Kantor, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dilakukan Pemeriksa Pajak terhadap WP yg dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi suatu jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan. Teknik pemeriksaan dilakukan sesuai teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Jangka waktu pemeriksaan: 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) minggu. Jika ada indikasi transfer pricing dilakukan WP, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. Kecuali pemeriksaan terhadap WP tersebut berkenaan dgn SPT lebih bayar (restitusi).
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH