1 Matakuliah: S0622 / Manajemen Konstruksi Tahun: 01 Februari 2006 STRATEGI KONTRAK DAN ASPEK HUKUMNYA Pertemuan 06
2 PERTEMUAN 6 DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI merupakan dokumen yang mmpunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan bersama secara suka rela, dimana pihak pertama berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua,sedangkan pihak kedua berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan.
3 PERTEMUAN 6 JENIS KONTRAK KONSTRUKSI Fixed price contract * Lump sum contract * Schedule of rates contract * Bill of quantity contract
4 PERTEMUAN 6 Prime cost contract Macam – macam biaya atas jasa * Telah di tetapkan terlebih dahulu pada suatu jumlah yang tetap * besarnya berdasarkan berdasarkan prosentase biaya nyata yang dikeluarkan oleh kontraktor (prosentase tetap)
5 PERTEMUAN 6 * besarnya berdasarkan prosentase biaya nyata yang dikeluarkan oleh kontraktor, prosentase bervariasi terhadap besarnya biaya nyata. kontrak ini juga dapat disebut sebagai target kontrak.
6 PERTEMUAN 6 KOMPONEN DOKUMEN KONTRAK Pokok – pokok persetujuan Syarat – syarat umum dan syarat – syarat khusus Spesifikasi teknik Gambar dan desain Volume pekerjaan addendum
7 PERTEMUAN 6 STRATEGI KONTRAK Tiga pelaku: 1. Owner 2. Perencana 3. Kontraktor Dengan tujuan untuk mewujudkan pencapaian mutu, biaya dan waktu.
8 PERTEMUAN 6 ASPEK HUKUM & PERMASALAHANNYA Penyebab kegagalan pencapaian proyek: 1. Perubahan desain 2. Kondisi tanah yang berbeda 3. Kondisi moneter 4. Dsb.
9 PERTEMUAN 6 Penting dalam industri konstruksi: 1. Klaim akan kompensasi terhadap waktu dan biaya. 2. Perselisihan (dispute) 3. Penyelesaian perselisihan (dispute settlement)