KAUKUS S. SUTRISNO SH,MH
KAUKUS Pertemuan terpisah sebagai prosedur guna mendapatkan kemajuan. Banyak keuntungan mediasi sebagai suatu proses penyelesaian perselisihan, diperoleh dari kemampuan mediator untuk mengadakan pertemuan terpisah ( kaukus ) dengan para pihak.
Kaukus memiliki berbagai manfaat : Mendapatkan informasi dan alasan suatu pihak yang tidak mau bertikai dalam pertemuan bersama. Guna memahami perbedaan prioritas dan referensi dari para pihak. Menguji fleksibilitas pihak tertentu. Mengurangi pengharapan yang tidak realistis dan menghendaki kekaukusan proses. Mengajukan penawaran sementara. Menganalisa opsi dan proposal tanpa perlu komitmen maupun kehilangan muka. Mendapatkan pemahaman mengapa suatu opsi tertentu tidak dapat diterima. Menguji beberapa proposal dari pilihan Membentuk para pihak untuk mempertimbangkan konsekwensi alternative dan kegagalan untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi berorientasi pada 2 hal: Pada hak para pihak. Pada kepentingan para pihak. Hak apa kiranya yang didapat apabila sengketa ini di bawa kepengadilan (tidak diajukan karena tidak menyelesaikan masalah sampai keakarnya ) Sifatnya cenderung kepada perbaikan keadaan yang berusaha untuk mengakomodasikan keinginan para pihak dengan memecahkan inti permasalahannya.
Christopher W.Moore Mediator memainkan fungsi yang sangat penting untuk menentukan pilihan penyelesaian sengketa dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : Menjadi penguji kenyataan “ apakah cara ini merupakan cara yang realistis untuk memenuhi kebutuhan anda? Apakah cara itu akan betul-betul biasa dilakukan? Memeriksa untuk menentukan apakah penyelesaian masalah tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan anda? Apakah ada hal yang terlewati? Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk membandingkan pilihan-pilihan “ bagaimana dari pilihan penyeleaian masalah ini yang anda sukai? Bagian mana yang merupakan bagian masalah bagi anda?
Membantu pihak-pihak untuk memperhitungkan dampak jangka panjang dan pendek dari usulan pihak penyelesaian masalah yang di kemukakan. Akankah penyelesaian ini memuaskan sepanjang tahun? Ini kelihatannya baik untuk hari ini, apakah anda merasakan hal yang sama di masa mendatang. Timbulkan keraguan apakah pihak-pihak terlibat mempunyai pilihan yang lebih baik daripada pilihan-pilihan yang telah di bahas dalam negosiasi; apa yang membuat anda yakin bahwa pengadilan akan memberikan hasil yang lebih memuaskan daripada tawaran ini. Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengevaluasi dan memodifikasi pilihan-pilihan penyelesaian masalah yang lebih baik untuk memenuhikebutuhan mereka. Bagaimana pilihan ini akan dimodifikasi supaya lebih bisa memenuhi kebutuhan?
Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk melihat alternatif terbaik dari kesepakatan yang di negosiasikan (best alternative to a negotiation), alternative terburuk dari kesepakatan yang dinegosiasikan (worst alternative to a negotiated agreement ) dan alternative yang paling mungkin dari sebuah kesepakatan yang di negosiasikan ( most likely alternative to an negotiated agreement ). Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengidentifikasi keuntungn-keuntungan yang bisa dinikmati jika mereka menyelesaikan masalah atau tidak menyelesaikan masalah? Bagaimana kesepakatan ini akan menjadi sesuatu yang baik bagi anda?
Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan baik dalam penyelesaian masalah atau tidak penyelesaian masalah. Berapa besar biaya yang harus anda tanggung jika anda tidak menyelesaikan masalah? Waktu? Uang? Penundaan? Energi? Membantu pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan ( satu/cara penyelesaian akan menimbulkan prosedur yang diinginkan atau tidak diinginkan?
FUNGSI KAUKUS MEMUNGKINKAN SALAH SATU PIHAK UNTUK MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN YANG TIDAK INGIN MEREKA UNGKAPKAN DIHADAPAN MITRA RUNDINGNYA. MEMUNGKINKAN MEDIATOR UNTUK MENCARI INFORMASI TAMBAHAN, MENGETAHUI GARIS BESAR DAN BATNA, MENYELIDIKI AGENDA TERSEMBUNYI MEMBANTU MEDIATOR DALAM MEMAHAMI MOTIVASI PARA PIHAK DAN PRIORITAS MEREKA DAN MEMBANGUN EMPATI DAN KEPERCAYAAN SECARA INDIVIDUAL MEMBERIKAN PADA PIHAK, WAkTU DAN KESEMPATAN UNTUK MENYALURKAN EMOSI KEPADA MEDIATOR TANPA MEMBAHAYAKAN KEMAJUAN MEDIASI
MEMUNGKINKAN MEDIATOR UNTUK MENGUJI SEBERAPA REALITAS OPSI-OPSI YANG DIUSULKAN MEMUNGKINKAN MEDIATOR UNTUK MENGARAHKAN PARA PIHAK UNTUK MELAKSANAKAN PERUNDINGAN YANG KONSTRUKTIF MEMUNGKINKAN MEDIATOR DAN PARA PIHAK UNTUK MENGEMBANGKAN DAN MEMPERTIMBANGKAN ALTERNATIF-ALTERNATIF BARU MEMUNGKINKAN MEDIATOR UNTUK MEMPENGARUHI PARA PIHAK UNTUK MENERIMA PENYELESAIAN
KAPAN KAUKUS DILAKSANAKAN? PADA AWAL PROSES MEDIASI SETELAH PERNYATAAN PEMBUKAAN PARA PIHAK UNTUK MENGETAHUI APAKAH MASIH ADA HAL-HAL DISEMBUNYIKAN DAN HAL-HAL ITU MUNGKIN PENTING UNTUK PENYELESAIAN MASALAH. JIKA TERJADI KEBUNTUAN UNTUK MENGANALISA SEBAB-SEBAB KEBUNTUAN DAN MENCARI KEMUNGKINAN TEROBOSAN-TEROBOSAN. JIKA TERJADI KECENDERUNGAN YANG DESTRUKTIF ANTAGONISTIK, SEHINGGA PERLU PENDINGINAN SUASANA PERUNDINGAN JIKA SALAH SATU ATAU PARA PIHAK MERASA MENGALAMI TEKANAN SEHINGGA MEMBERI KESEMPATAN PADANYA UNTUK MEMULIHKAN EMOSI
JIKA SALAH SATU ATAU PARA PIHAK MENYIMPANG DARI ATURAN PERUNDINGAN, SEHINGGA MEDIATOR PERLU MENGARAHKAN MEREKA DAN MEMINTA KOMITMEN JIKA ADA SALAH SATU PIHAK LEMAH DALAM KETERAMPILAN/TEKNIK PERUNDINGAN SEHINGGA MEDIATOR DAPAT MENGARAHKAN MEREKA TENTANG BAGAIMANA PERUNDINGAN YANG BAIK JIKA PROSES MEDIASI TIDAK LAGI PRODUKTIF, SEHINGGA MEDIATOR PERLU MENGANALISIS TUJUAN-TUJUAN PARA PIHAK DAN MENENTUKAN APAKAH PROSES MEDIASI TETAP DILANJUTKAN ATAU DIHENTIKAN JIKA DIMINTA OLEH SALAH SATU PIHAK ATAU KUASA HUKUMNYA.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN LAMA WAKTU KAUKUS HARUS DIBERIKAN SECARA IMBANG UNTUK MASING-MASING PIHAK KAUKUS JANGAN TELALU LAMA MEMPERSIAPKAN PARA PIHAK UNTUK MEMULAI LAGI SESI PERUNDINGAN PARIPURNA SETELAH KAUKUS PADA SATU PIHAK, MAKA MEDIATOR BARTEMU DENGAN PIHAK LAINNYA.