PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI Flora Dianti, SH, MH
FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.
PENGGELEDAHAN by FD
PENGGELEDAHAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) TATA CARA/PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui 4. Berita Acara + Turunannya
Revisi KUHAP Kewenangan: Penyidik atas ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) Tata Cara/Prosedur: 1. Izin HPP utk bangunan tertutup/kapal. 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui Berita Acara + Turunannya (maks 2 hari). Dilakukan pukul 06-22 kecuali mendesak
PENGECUALIAN Pasal 35 Kecuali tertangkap tgn, tidak diperkenankan memasuki: Ruangan dimana sdg berlangsung Rapat MPR/DPR, DPRD, DPD; Ruangan dimana sdg berlansung upacara keagamaan/ibadah Ruangan dimana sdg berlangsung sidang pengadilan. by FD
PENGGELEDAHAN (2) Pengecualian: Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan
penyitaan SEIZURE by FD
PENYITAAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Tata Cara / Prosedur: 1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1) Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41
PENYITAAN (2) Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis
PENYITAAN (3) Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan - Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2. - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau dipakai kembali u/perkara lain
PENYITAAN PENGGELEDAHAN DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. Dua Saksi + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui Berita Acara + turunannya DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Prosedur: Ps.38-41 1. Izin Ketua PN: Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41
PENYITAAN PENGGELEDAHAN Pengecualian: Pasal 3 Kecuali tertangkap tgn, tidak diperkenankan memasuki: Ruangan dimana sdg berlangsung Rapat MPR/DPR, DPRD, DPD; Ruangan dimana sdg berlansung upacara keagamaan/ibadah Ruangan dimana sdg berlangsung sidang pengadilan. Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis
Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 PENGGELEDAHAN PENYITAAN Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 Tingkat Penyidikan dan Penuntutan Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP
PEMERIKSAAN SURAT KUHAP Pasal 47-49 PERKEMBANGAN SEKARANG: BAGAIMANA DENGAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA TATACARA DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA PEMERIKSAAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA PEMBUKTIAN?
INTERSEPSI by FD
Isu Penyadapan HAM Penegakan Hukum pengaturan
Pelanggaran HAM? Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 12 “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”. by FD
Perlindungan atas Privasi UUD 1945 Pasal 28 G (1) ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan“ by FD
Larangan Penyadapan Pasal 40 UU No 36/ 1999 ttg Telekomunikasi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun; Penjelasan “penyadapan =kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” by FD
Larangan Penyadapan - Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. UU No. 18/2003 ttg Advokat: Mengatur mengenai perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik serta hak atas kerahasiaan hubungan advokat dengan Kliennya. by FD
by FD
by FD
Wiretapping by FD
Lawful Interception Lawful Interception (LI) is the legally approved surveillance of telecommunication services, has become an important tool for law enforcement agencies (LEAs) around the world for investigating and prosecuting criminal activities and terrorism. Most countries have passed laws that require telecommunication service providers to support LEAs with duly authorized requests to identify, monitor, and deliver all of the electronic communication of specified individuals and groups. by FD
Dasar Hukum UU No. 31 /1999 : Anti Korupsi UU No. 30 /2002 : UU KPK UU No. 5 /1997 : Anti Narkotika dan Psikotropika UU No. 36 /1999: UU Telekomunikasi UU No. 18 /2011 : Komisi Yudisial UU No. 11/ 2008 : ITE UU No.21 /2007: TP Perdagangan Orang UU No. 11/2011: Badan Intelijen Negara Government Regulation No. 52 Year 2000 Concerning Telecomunication Procedures
Kompetensi Komisi Pemberantasan Korupsi Polisi + BNN : Narkotika Psikotropika Polisi: Terorisme dan Perdagangan Org Komisi Yudisial berwenang memerintahkan penyidik untuk menyadap percakapan hakim. Kejaksaan Badan Intelijen Negara: Kejahatan ttg keamanan negara.
Kewenangan Penyadapan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 UU KPK: kewenangan KPK melakukan penyadapan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi PS.55 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika: PENYIDIKAN TP PSIKOTROPIKA UU Komisi Yudisial: No.18 tahun 2011. KY dapat meminta bantuan APH untuk melakukan penyadapan hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
Kompetensi by FD
Kompetensi Revisi KUHAP: Penyadapan dilarang kecuali Penyidikan dlm TP serius. Definisi TP Serius? Korupsi, Terorisme, Pelanggaran HAM, Perdagangan Orang, Pembalakan Liar, Penculikan, Pembunuhan, Pencucian uang, TP Keamanan Ngr, Penyelundupan, Narkotika, Pemerkosaan, dll.
TATACARA Pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggarn Telekomunikasi: untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat MEREKAM INFORMASIyang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
TATACARA (2) Rekaman hasil penyadapan dapat diperdengarkan dalam proses pembuktian di persidangan dengan diajukan beserta transkrip rekamannya. Penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan: transkrip hasil penyadapan dibuat oleh penyidik yang melakukan penyadapan dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jangka Waktu TP Intelijen: oleh BIN (Badan Intelijen Negara), dengan tujuan untuk penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Atas perintah Kepala BIN dan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. TP Terorisme: kewenangan penyidik, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyadapan dilakukan atas atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
Jangka Waktu KPK: tidak diatur (Revisi UU KPK: 30 + 30 hari). TP Psikotropika: 3 bulan + Perpanjang 1x hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari Ketua Pengadilan. Dalam keadaan mendesak: paling lama 1 x 24 jam Penyidik wajib meminta izin tertulis Kepada Ketua Pengadilan Negeri. TP Perdagangan Orang: berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan izin tertulis kepada Ketua Pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
TATACARA(2) Hanya bagian yang dianggap memiliki urgensi yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang sedang diperiksa saja yang diperdengarkan.
Transcript (AZ) : Jam 10-an (pukul 22.00) lah. Bos mau dicariin satu gitu, tapi aku tak janji aku upayakan. Nanti selera bos payah pula (AA) : Iya, carikanlah lah (AZ) : Yang kira-kira satu pasanglah. Dah lama aku kenal sama bosnya, sepasanglah kira-kira. (AA) : Yang kayak tadi malam kan bagus juga, itu yang baju putih itu. (AZ) : Nggak bagus (AA) : He..he, dah dipake ya? (AZ) : Nah, kupakelah dia... (AZ) : Halo (AA) : Halo (AZ) : Iya bos (AA) : Dimana (AZ) : Di Ritz Carlton (AA) : O, dimananya di Rits Carlton? (AZ) : Namanya Mistere, di bawah lantai bawahnya. Turun lift. (AA) : Tempat apa tuh? (AZ) : Pub, macam band bule itu. (AA) : Bukan karaoke yah? (AZ) : Karaoke, ngapain kita peluk-peluk mau dansa. Itu tak ada oranglah, bule semua, bule semua (AA) : Ooh, iyalah, kalau begitu jam berapa nih? by FD
Prosedur Penyadapan RKUHAP Penyidik Penuntut Umum HPP Permohonan Pelaporan
Penyadapan dalam keadaan mendesak “Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan, dengan ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum” . “...kecuali dilakukan terhadap pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan...”
Definisi Keadaan Mendesak Revisi KUHAP Pasal 84: dalam keadaan mendesak dapat melakukan penyadapan tanpa surat ijin dari HPP, namun wajib memberitahukan hasil penyadapan kepada HPP melalui PU. Keadaan Mendesak: bahaya maut, ancaman luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat utk melakukan TP keamanan negara atau karakteristik TP terorganisasi. Dalam waktu 2x24 jam penyadapan harus dilaporkan pada HPP utk mendapatkan persetujuan. Judges.
Prosedur paska penyadapan dalam Rancangan KUHAP 1 Hasil penyadapan bersifat rahasia dan terbatas 2 Penggunaan hasil penyadapan oleh penyidik harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan 3 Penyuntingan, pemusnahan dan penyimpanan materi hasil penyadapan
REVISI UU KPK Pasal 12 A ayat 1: Penyadapan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK (Penyidikan) Pasal 12 A ayat 2: Pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu dari Ka PN. Pasal 12 A ayat 3: dapat menyadap sebelum mendapat izin dari ketua pengadilan negeri asalkan dalam keadaan mendesak. Namun, setelah melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.
REVISI UU KPK Semua penyadapan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulan. Penyadapan dapat dilakukan paling lama 3 bln sejak keluarnya izin dari ketua pengadilan negeri. Dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari setelah penyadapan. Hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan.
REVISI UU KPK Semua penyadapan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulan. Penyadapan dapat dilakukan paling lama 3 bln sejak keluarnya izin dari ketua pengadilan negeri. Dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari setelah penyadapan. Hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan.
Analisa Film “Frozen Ground” Permasalahan upaya paksa apa saja yang terjadi? Mengapa terjadi permasalahan? Kondisi/syarat apa yang diperlukan agar upaya paksa tersebut bisa dilaksanakan?
NEXT ASSIGNMENT PRA PENUNTUTAN PENUNTUTAN (DEFINISI, PROSEDUR, KOMPETENSI, WEWENANG PENUNTUT UMUM) by FD