Dr.Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng POKOK-POKOK PENGATURAN DAN SUBSTANSI RPP TENTANG PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN PNS Oleh: Dr.Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng DEPUTI SDM APARATUR KEMENPAN-RB KEDEPUTIAN BIDANG SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, 2015
OUTLINE 1 2 3 LATAR BELAKANG RPP PENILAIAN KINERJA & DISIPLIN PNS PENUTUP 3
1 LATAR BELAKANG
Government Effectiveness The quality of public services, The quality of the civil service the degree of its independence from political pressures, the quality of policy formulation and implementation, the credibility of the government's commitment to such policies. Percentile rank among all countries (ranges from 0 (lowest) to 100 (highest) rank)
PROFIL PEGAWAI ASN REPUBLIK INDONESIA Jumlah Pegawai ASN: 4,36 juta Pusat : 891.509 Daerah: 3.471.296 (BKN, 2013) Rasio Pegawai ASN: 1,76% Rata2 Pendidikan: S1 (40%) & SMA (28%) WILAYAH KALIMANTAN Peg. ASN SLA 36% Peg. ASN Sarjana 30% Tingkat Kemiskinan 6.69 % Indeks Gini 0.36 WILAYAH SULAWESI Peg. ASN Sarjana 45% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 13.99% Indeks Gini 0.40 WILAYAH SUMATERA Peg. ASN Sarjana 39% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 12,07 % Indeks Gini 0.35 WILAYAH PAPUA-MALUKU Peg. ASN SLTA 37% Peg. ASN Sarjana 34% Tingkat Kemiskinan 24.89% Indeks Gini 0.40 WILAYAH JAWA Peg. ASN Sarjana 40% Peg. ASN Diploma 28% Tingkat Kemiskinan 11.36 % Indeks Gini 0.40 WILAYAH BALI-NUSTRA Peg. ASN Sarjana 36% Peg. ASN SLA 25% Tingkat Kemiskinan 19.79 % Indeks Gini 0.38
Pelayanan Publik Tidak Optimal PNS Tertidur Saat Rapat KINERJA PNS (?) bengkuluekspress.com hendriksuwitra.files.wordpress.com Pelayanan Publik Tidak Optimal PNS Tertidur Saat Rapat berita.plasa.msn.com
TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN TGL 15 JANUARI 2014
Jabatan Pimpinan Tinggi JENIS PEGAWAI ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 & PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 1 JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator (setara eselon III) memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas (setara eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana (setara Eselon V atau JF Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan 2 Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (setara Eselon I); Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara eselon I); dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II).
REFORMASI MANAJEMEN ASN 1 PENETAPAN KEBUTUHAN PENGADAAN PENGEMBANGAN PENILAIAN KINERJA DISIPLIN PENGHARGAAN PEMBERHENTIAN PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN JAMINAN PENSIUN & JAMINAN HARI TUA PERLINDUNGAN ANJAB dan ABK dengan e-formation 2 Sistem registrasi on-line dan seleksi menggunakan CAT 3 Berdasarkan kualifikasi, kinerja dan kompetensi; open recruitment; serta diklat merupakan hak pegawai ASN 4 Berdasarkan SKP dan penilaian 3600 5 Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai 6 Berdasarkan kinerja 7 Tidak mencapai kinerja 8 Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan; tunjangan berbasis kinerja; tingkat kemahalan sesuai indeks wilayah 9 Semangat fully funded 10 Sistem jaminan sosial nasional dan bantuan hukum
Kebijakan “Penghasilan” UU ASN Ps 79 & 80 Perlu dilakukan penyederhanaan struktur dan standardisasi penghasilan: Mengaitkan antara kinerja dalam sistem pengahasilan Mewujudkan keadilan dan transparansi sistem penghasilan Masih menyediakan ruang untuk politik anggaran Gaji Pokok Tunj Kinerja Tunj Kemahalan Komponen “Kompensasi Non Finansial PNS” Total Penghasilan = + + Fasilitas Merupakan contingent pay Berkorelasi dg capaian kinerja individual Based on local inflation Clusterisasi based on local inflation class Merupakan Basic Pay Memperhatikan bobot jabatan , harga pasar, dan kemampuan Keu. Negara Utk kenaikan berkala, memperhatikan masa kerja, pangkat dan golongan PENILAIAN KINERJA MJD SANGAT PENTING
RPP TENTANG PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN PNS DASAR HUKUM PP 53/2010 Disiplin PNS PP 46/2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS UU 5/2014 Aparatur Sipil Negara RPP TENTANG PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN PNS
2 RPP PENILAIAN KINERJA & DISIPLIN PNS
11 BAB SISTEMATIKA 70 PASAL BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN PRINSIP BAB III UNSUR PENILAIAN DAN BOBOT BAB IV PENILAI & TATA CARA PENILAIAN BAB V NILAI, HASIL PENILAIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENILAIAN KINERJA BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VII HUKUMAN DISIPLIN BAB VIII UPAYA ADMINISTRATIF BAB IX BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP 70 PASAL
Penilaian kinerja PNS Kinerja Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP Target Capaian Kualitas Perilaku kerja Indikator kinerja unit kerja/organisasi Atasan langsung Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat yang Berwenang Instansi Pemerintah Instansi Pusat Instansi Daerah Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelanggaran Hukuman disiplin Upaya administratif Keberatan Banding administratif Unit kerja Instansi Dampak negatif Menteri BAB I KETENTUAN UMUM PENILAIAN KINERJA PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP TUJUAN: menjamin objektivitas pembinaan PNS yg didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
BAB III UNSUR PENILAIAN DAN BOBOT SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BOBOT NILAI 70% Disusun berdasarkan indikator kinerja unit kerja/instansi Memuat indikator kinerja individu (target, capaian dan kualitas hasil kerja) Ditetapkan setiap tahun Disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai PERILAKU KINERJA PEGAWAI (PKP) BOBOT NILAI 30% ASPEK: a. orientasi pelayanan; b. kepatuhan pada peraturan perundangan; c. komitmen; d. inisiatif kerja; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan.
BAB IV PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN 80% Atasan Langsung Atasan Langsung 50% Rekan Kerja 20% PNS yg bersangkutan 15% 20% PNS yg dinilai PNS dlm satu unit kerja 15% PENILAIAN PERILAKU: oleh rekan kerja dan PNS yang memiliki tingkat jabatan lebih rendah yang berada di bawah unit kerjanya, dilakukan melalui survei secara tertutup WAKTU PENILAIAN: dilaksanakan oleh penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V NILAI, HASIL PENILAIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENILAIAN KINERJA NILAI KINERJA SEBUTAN PENGELOLAAN HASIL Melebihi target Sangat Baik mengidentifikasi & merencanakan kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan bagi PNS mengembangkan karier PNS menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam mewujudkan SKP dan perilaku kerja memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi kepada PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sesuai target Baik Diatas 50% dari target Cukup Dibawah 50% dari target Kurang
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN 18 KEWAJIBAN PNS diantaranya: setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah melaporkan harta kekayaan bagi PNS tertentu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier 18 LARANGAN PNS diantaranya: memberi atau menyanggupi akan memberi untuk diangkat dalam jabatan menerima hadiah atau janji yg berkaitan dgn jabatan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, & DPRD memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pelanggaran Terhadap Larangan RINGAN 18 KEWAJIBAN PNS SEDANG 18 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN BERAT 13 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN Pelanggaran Terhadap Larangan 5 PELANGGARAN TERHADAP PELARANGAN RINGAN 18 LARANGAN PNS SEDANG 9 PELANGGARAN TERHADAP PELARANGAN BERAT 14 PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN 21
BAB VII HUKUMAN DISIPLIN setkab.go.id PNS yang tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghalangi atau mengurangi berlakunya hukum pidana. PNS yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana tidak mengurangi atau menghalangi penjatuhan hukuman disiplin.
Tingkat dan Jenis Hukuman HUKUMAN DISIPLIN RINGAN teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis HUKUMAN DISIPLIN SEDANG penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. HUKUMAN DISIPLIN BERAT penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pelanggaran terhadap Kewajiban No Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat 1 Dampak negatif pelanggaran kewajiban pada unit kerja bagi instansi yang bersangkutan pada pemerintah dan/atau negara 2 Pelanggaran kewajiban masuk kerja 5 hari teguran lisan 6-10 hari teguran tertulis 11-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis 16-20 hari penundaan gaji berkala paling lama 1 thn 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 thn 26-30 hari penurunan pangkat selama 1 thn 31-37 hari penurunan pangkat selama 3 thn 38-45 hari pembebasan dari jabatan ≥ 46 hari pemberhentian dengan hormat 3 Pencapaian SKP 61%-75% 51%-60% < 50% 4 Tidak membimbing bawahan atau mencegah pengembangan karier bawahan dilakukan tidak dengan sengaja dilakukan dengan sengaja -
Pelanggaran terhadap Larangan No Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat 1 Dampak negatif pelanggaran larangan pada unit kerja bagi instansi yang bersangkutan pada pemerintah dan/atau negara 2 Alasan dilakukannya pelanggaran dilakukan tidak dengan sengaja dilakukan dengan sengaja - 3 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wapres, DPR, DPD, & DPRD, serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pelaksana atau peserta kampanye berpihak terhadap pasangan calon memberikan surat dukungan peserta kampanye atau memberikan dukungan dgn menggunakan fasilitas negara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan salah satu pasangan calon 4 Kegiatan lainnya menyalahgunakan wewenang menjadi perantara dgn menggunakan kewenangan orang lain; tanpa izin bekerja untuk negara lain/organisasi internasional; bekerja pd perusahaan, konsultan, atau LSM asing memberi atau menyanggupi akan memberi untuk diangkat dalam jabatan menerima hadiah atau janji yg berkaitan dgn jabatan menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani shg mengakibatkan kerugian
JPT Pratama di Kab/Kota Pejabat yang berwenang Menghukum PEJABAT YG MENGHUKUM Presiden PPK Pusat dan Provinsi PPK Kab/Kota JPT Pratama di Kab/Kota JPT Utama & Madya Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin PEMANGGILAN PEMERIKSAAN PENJATUHAN HUKUMAN Tertulis; Oleh atasan langsung; Dilakukan panggilan kedua jika tidak hadir pada panggilan pertama Tertutup; Dapat dibentuk Tim Pemeriksa; Hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; Dilakukan 7 hari setelah panggilan pertama atau 3 hari setelah tanggal pemeriksaan pertama untuk panggilan kedua; Tertuduh dibebas tugaskan selama pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan; Dapat dilakukan tanpa pemeriksaan jika tertuduh tidak hadir setelah 2 kali pemanggilan yg didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang ada; Dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi (setelah dilaporakan oleh atasan langsung disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan)
Banding Administratif BAB VIII UPAYA ADMINISTRATIF UPAYA ADMINISTRATIF Keberatan Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum 14 hari sejak putusan diterima hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh JPT Utama, Madya dan pratama atau Pejabat yang setara serta Sekretaris Daerah Kab/Kota Diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tetap dibayarkan gajinya sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas Jika tidak mengajukan banding maka pembayaran gajinya dihentikan sejak hari ke 15 keputusan hukuman disiplin diterima. Catatan: Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Presiden, Pejabat yang berwenang untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia tidak dapat diajukan upaya administratif
BAB IX BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain Ps 47, apabila tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak keputusan hukuman disiplin diterima. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain Ps 47, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin pd Ps 20 (2),(3),(4) huruf a, b & c Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin Ps 20 (4) huruf b & c Kepala PerwakilanRepublik Indonesia Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin Ps 20 (2) mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan. Dokumen keputusan hukuman disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalamPeraturan Pemerintah ini. Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2 PENUTUP
Menerapkan merit-based dan kompetisi terbuka No.1 di Asia Pasifik No. 2 di dunia Menerapkan merit-based dan kompetisi terbuka
TERIMA KASIH