Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Advertisements

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional B. Sutjiatmo Een Taryana 27 Mei 2015

Dasar Lama: Baru: KepMenkoWasBang 1999 ttg Jabfung dan AK-nya PerMenPAN No 17 th 2013 ttg Jabfung dan AK-nya PerMenPAN No 46 th 2013 ttg Perubahan Permenpan no 17 PerBersama MendikBud Ka BKN No 4 th 2014 ttg Ketentuan Pelaksanaan Permenpan no 46 2013 PerMendikbud No 92 th 2014 ttg Juknis Pelaksanaan Penilaian AK Jabfung Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Dirjen Dikti, Oktober 2014

Angka Kredit Jabatan Jabatan Pangkat AK Asisten Ahli IIIb 150 Lector IIIc 200 IIId 300 Lektor Kepala IVa 400 IVb 450 IVc 700 Guru Besar IVd 850 IVe 1050

Jenjang Jabatan dan Pangkat No Jabatan Pangkat, Gol. AK Minimum Tambahan minimum 1 Asisten Akhli Penata Muda Tk.I, IIIb 150 - 2 Lektor Penata, IIIc 200 50 Penata Tk. I, IIId 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IVa 400 Pembina Tk. I, IVb 550 150-350 Pembina Utama Muda, IVc 700 4 Profesor Pembina Utama Madya, IVd 850 150-450 Pembiona Utama, IVe 1050

AK KUMULATIF minimum unt. Kenaikan Jabatan Ke Jabatan Unsur Utama 90 % (dari kum tambahan minimum) Penunjang Pendidikan Penelitian Pengab.kpd masy. 1 Asisten Ahli ≥ 55 % ≥ 25 % ≤ 10% ≤ 10 % Lektor ≥ 45 % ≥ 35 % 2 Lektor Kepala ≥ 40 % 3 Profesor

Angka Kredit (AK) Unsur Utama Unsur Penunjang (PO, hal. 32 sd33) Pendidikan Pendidikan formal Doktor : AK 200 (Doktor setelah AK Magister digunakan, AK 50) Magister : AK 150 Pelaksanaan pendidikan (Pedoman Operasional, hal 6 sd 10) Penelitian (Pedoman Operasional, hal 18 sd 23) Pengabdian kepada Masyarakat (PO, hal 31) Unsur Penunjang (PO, hal. 32 sd33)

Pengangkatan Pertama (1) Paling tinggi: Lektor AA Berijazah Magister Telah melaksanakan tugas mengajar min. satu tahun Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah pada jurnal nas. sbg. penulis pertama Melaksanakan sedikitnya satu kegiatan pengab. kpd. masy. Memiliki sedikitnya 10 AK di luar AK ijazah Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak

Pengangkatan Pertama (2) Lektor Berijazah Doktor sesuai penugasan Telah melaksanakan penugasan mengajar setidaknya satu tahun Mempunyai sedikitnya satu karya ilmiah pada jurnal ilmiah nasional sbg penulis pertama Mempunyai sedikitnya satu kegiatan pengab kpd masy Memiliki sedikitnya 10 AK di luar AK ijazah Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak

Kenaikan AA ke L Sedikitnya 2 tahun menduduki AA Memenuhi AK Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak Diusulkan oleh R ke Kopertis (Telah dinilai oleh TPAK Unjani)

Kenaikan L ke LK Sedikitnya 2 tahun menduduki L Memenuhi AK Doktor: Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal internasional sebagai penulis pertama Magister: Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Unjani

Kenaikan LK ke Profesor Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen sedikitnya 10 tahun Berpendidikan Doktor Sedikitnya 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor Sedikitnya telah 2 tahun menduduki LK Memenuhi AK Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama (Jika Doktor diperoleh ketika LK, karya ilmiah dlm jurnal internasional dibuat setelah memperoleh Doktor) Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Unjani

Loncat Jabatan AA ke LK L ke Profesor Sedikitnya 2 tahun menduduki AA Doktor Memiliki 2 karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Memenuhi syarat lainnya L ke Profesor Sedikitnya 2 tahun menduduki L Memiliki 4 karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama

Kelebihan AK Hanya AK penelitian yg dapat digunakan unt kenaikan jabatan Maksimim 80 % kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan berikutnya Tak berlaku bagi pengangkatan pertama

Proses Kenaikan Jabatan

Dokumen Dupak (daftar usulan penilaian angka kredit) Lampiran bukti Template Dupak bisa diperoleh di Bagian Kepegawaian Rektorat www.unjani.ac.id Daftar nilai AK bisa dilihat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Dirjen Dikti, Oktober 2014 Lampiran bukti SK penugasan Bukti publikasi penelitian Form penilaian makalah Form Penilaian Dupak Surat Pernyataan bhw Makalah bukan Plagiat

DUPAK Template bisa diperoleh di Bagian Kepegawaian Rektorat www.unjani.ac.id

Format data Publikasi Penelitian Unsur Format literatur: Author(s), tahun, Judul, tmpt publikasi, I Nyoman P, Suswini K, Afifah B. Sutjiatmo, Yuli S, Aida N, (2010), The Effect Of Leatiporus sp. (Bull ex Fr) Bond et Sing (Polyporaceae) Extract on Total Blood Cholesterol Level, Biotechnology 9 (3), Asian Network For Scientific Information, http://scialert.net/abstract/?doi=biotech.2010.312.318 Keterangan Penilaian reviewer terlampir 0,6 x 20 = 12 Portal di mana makalah bisa diakses

Nilai dan Narasi (oleh reviewer) Periksa kelompok makalah (Jurnal, Prosiding) Nilai tidak harus nilai maksimum Narasi Kualitas forum publikasi Reviewer Peserta Kontribusi ilmu, pengetahuan, teknologi Manfaat Membuka hal baru

Form Penilaian Makalah (Reviewer) NARASI Nilai total

Form Penilaian Makalah (Dekan) Nilai total Nilai Author Nilai Coauthor

Form Penilaian TPAK

Pengepakan Makalah Setiap makalah berisi: Form penilaian reviewer (2 buah) Form penilaian Dekan Copy makalah Jurnal: Disertai jurnal asli Prosiding: Copy cover Copy daftar isi

Persyaratan Usulan Berstatus sebagai dosen tetap yayasan atau dosen dpk Kopertis Memiliki NIDN Memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi dosen tetap yayasan atau NIP bagi dosen dpk. Kopertis Batas usia dosen yang mengusulkan 65 thn Batas usia pengangkatan dosen tetap yayasan maksimal 50 thn (Permendikbud 84 thn 2013) Minimal berpendidikan S-2 Aktif Melaksanakan Tridharma PT. Form-form usulan dimasukkan ke dalam map snelhecter (kecuali bukti fisik penelitian). Asisten Ahli : Kuning, Lektor : Biru, Lektor Kepala : Hijau, Guru besar : Merah

Garis besar Prosedur (1) Tingkat Jurusan/Prodi Dosen menyiapkan Dupak, dibantu Jurusan/Prodi KaJur/KaProdi menentukan penilai makalah (berkeahlian sesuai isi makalah) Penilai menilai dg form standar, bernarasi Dekan menentukan nilai akhir makalah (Kalau dua nilai kedua penilai berbeda jauh, makalah dinilai lagi oleh penilai ketiga) KaJur menulis surat pengantar ke Dekan Tingkat Fak Dekan menugasi TPAK Fak untuk menilai Penilaian oleh TPAK Fak TPAK FAK menilai penilaian dan kelengkapan Dupak beserta dok. buktinya Pleno TPAK FAK menentukan kesimpulan thd usulan (diteruskan atau diperbaiki) Dekan meneruskan usulan ke Rektor

Garis Besar Prosedur (2) TPAK Universitas TPAK Unjani menilai penilaian dan kelengkapan Dupak beserta dok. Buktinya Pleno TPAK Unjani menentukan kesimpulan thd usulan (diteruskan atau diperbaiki) Usulan ke Jabatan Lektor disampaikan kpd Rektor unt ditindaklanjuti Usulan ke LK dan GB diteruskan ke Senat Unjani melalui Rektor Senat Unjani Senat menilai unt memberi pertimbangan persetujuan berdasarkan integritas, konsistensi, pengakuan peer group dan potensi berkembang Usulan yang disetujui diteruskan ke Rektor unt diproses lebih lanjut

Terima kasih