Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Etika Guru Profesional
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
I. PENGANTAR NILAI, ETIKA DAN HAM PEKERJAAN SOSIAL
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA
PREMIS-PREMIS ETIKA.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
K E Y A I N L T DALAM KONSELING.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
DISTRIBUSI PENGAMBILAN MATAKULIAH POLA PAKET PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
Pertemuan ke-9 Oleh : Mariyana Widiastuti
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
YENY DURIANA WIJAYA, M.Psi., Psi
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PERAN PSIKOLOG KLINIS.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Etika Pemeriksaan Psikologi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
PERAN PSIKOLOG KLINIS.
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi. KODE ETIK PSIKOLOGI Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.

DAFTAR ISI BAB I : PEDOMAN UMUM BAB II : MENGATASI ISU ETIKA BAB III : KOMPETENSI BAB IV : HUBUNGAN ANTAR MANUSIA BAB V : KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS BAB VI : IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK BAB VII : BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI

Cont’d BAB VIII : PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN BAB IX : PENELITIAN dan PUBLIKASI BAB X : PSIKOLOGI FORENSIK BAB XI : ASESMEN BAB XII : INTERVENSI BAB XIII : PSIKOEDUKASI BAB XIV : KONSELING PSIKOLOGI dan TERAPI PSIKOLOGI

BAB I PEDOMAN UMUM BAB I terdiri dari 2 pasal, yaitu : Pasal 1 : Pengertian Pasal 2 : Prinsip Umum

Pasal 1 Pengertian KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia. PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.

(3). PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan (3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4). ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang (4) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.

(5). LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas (5) LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.

Pasal 2 Prinsip Umum Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi. (2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang. (3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.

(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal ke-bangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status sosialekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut. (5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktorfaktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.