ILLEGAL FISHING.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Berkelas.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELANGGARAN IUU FISHING DI WIL PERBATASAN RI
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Penghapusan Piutang Negara
Disampaikan pada acara :
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
DAMPAK KEGIATAN IUU-FISHING DI INDONESIA
KEMANDIRIAN DAN KECENDIKIAAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Unduh bahan dari Internet
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
BENUA DAN SAMUDRA.
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Andi Nurul Ayu Muchlisa
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
Letak dan Luas Benua Asia dan benua Lainnya Asia adalah benua terbesar dan paling padat penduduknya di dunia, terletak di bagian timur dan belahan utara.
Kejayaan ini dilanjutkan oleh kerajaan-kerajaan setelahnya pada abad ke 15 sampai ke 17, dari kerajaan pesisir Sumatera, Kerajaan Mataram.
Transcript presentasi:

ILLEGAL FISHING

Letak di antara dua benua 1. DIAGNOSTIC ANALYSIS Letak di antara dua benua Hukum Kurangnya pengawasan

1.1 LETAK Akibat letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan Hindia) menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadinya illegal fishing. Adapun daerah yang menjadi titik rawan tersebut terletak di Laut Arafuru, Laut Natuna, sebelah Utara Sulawesi Utara (Samudra Pasifik), Selat Makassar, dan Barat Sumatera (Samudera Hindia).  

1.2 HUKUM Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa orang atau badan hukum asing itu dapat masuk ke wilayah ZEE Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

1.3 PENGAWASAN Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman, dengan keterbatasan armada kapal pengawasan yang dimiliki KKP serta terbatasnya jumlah hari operasi itu maka peran pemerintah daerah dan seluruh masyarakat terutama nelayan dalam pemberantasan illegal fishing menjadi penting.

2. STAKEHOLDER ANALYSIS Pihak – pihak yang bersangkutan dalam masalah ilegal fishing NELAYAN PERUSAHAAN PERIKANAN TNI AL KKP

Dampak Ilegal Fishing terhadap Nelayan Akibat dari praktek ilegal fishing ini nelayan tidak mendapatkan ikan yang banyak, Dari nelayan disebutkan pendapatan kapal Indonesia berbobot 60-70 gross tonnage (GT) yang hanya menangkap ikan tongkol berkisar Rp 3 – 6 miliar, dengan angka moderat sekitar Rp 4 – 5 miliar per tahun.

Dampak Ilegal Fishing terhadap Perusahaan Perikanaan Dari tabel di atas terlihat bahwa kerugian negara secara ekonomi akibat pencurian ikan oleh kapal ikan setiap tahunnya sekitar Rp. 1,052 miliar/kapal.

2.3 TNI AL Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (atau biasa disingkat TNI Angkatan Laut atau TNI-AL) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut. Sesuai Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas: melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

2.4 KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementrian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Susii Pudjiastuti. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

3. PROBLEM ANALYSIS MINIMNYA ANGGARAN BBM KURANGNYA KAPAL BELUM MENGGUNAKA N ALAT SATELIT PENGGUNAAN RADAR STASIUN SUDAH LAMA PATROLI DENGAN KAPAL BEUM RUTIN UUD MASIH RANCU WILAYAH KURANGNYA PENGGUNAAN ALAT TEKNOLOGI BELUM ADANYA RAMBU-RAMBU PERBATASAN KESENGAJAAN OLEH PIHAK ASING DALAM MELANGGAR PERATURAN ILLEGAL FISHING KURANG BEGITU JELAS LETAK PERBATASAN KURANGNYA PENGAWASAN   PERATURAN TENTANG WILAYAH PERBATASAN BELUM DIPATUHI ADANYA OKNUM MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK ASING SUDAH MENDAPAT TEGURAN NAMUN DIACUHKAN PIHAK ASING TIDAK TAKUT DENGAN INDONESIA ADANYA SIFAT YANG MASIH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI

4. OBJECTIVES ANALYSIS MENGGUNAKA N ALAT SATELIT YANG TERHUBUNG DENGAN CTI MENAMBAHKAN KETERSEDIAAN KAPAL MENAMBAH ANGGARAN BBM RADAR STASIUNNYA PERLU DIKEMBANGKA N OKNUM TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONGKALIKONG DENGAN PIHAk ASING MELAKUKAN PELEDAKKAN KAPAL ASING PIHAK ASING HARUS DIBERI PELAJARAN SIFAT YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI HARUS DIHILANGKAN ILLEGAL FISHING MEMPERJELAS BATAS WILAYAH iNDONESIA MEMAKSIMALKAN PENGAWASAN   DIHARUSKAN MEMATUHI PERATURAN KETERBATASAN KAPAL MEMBUAT UNDANG UNDANG YANG JELAS PERLUNYA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI PIHAK ASING HARUS MEMATUHI PERATURAN MEMASANG RAMBU2 PERBATASAN DENGAN JELAS

5. PROJECT SELECTOR MENGGUNAKAN ALAT SATELIT YANG TERHUBUNG DENGAN CTI MENAMBAHKAN KETERSEDIAAN KAPAL MENAMBAH ANGGARAN BBM RADAR STASIUNNYA PERLU DIKEMBANGKA N OKNUM TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONGKALIKONG DENGAN PIHAk ASING MELAKUKAN PELEDAKKAN KAPAL ASING PIHAK ASING HARUS DIBERI PELAJARAN SIFAT YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI HARUS DIHILANGKAN ILLEGAL FISHING MEMPERJELAS BATAS WILAYAH iNDONESIA MEMAKSIMALKAN PENGAWASAN   DIHARUSKAN MEMATUHI PERATURAN KETERBATASAN KAPAL MEMBUAT UNDANG UNDANG YANG JELAS PERLUNYA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI PIHAK ASING HARUS MEMATUHI PERATURAN MEMASANG RAMBU2 PERBATASAN DENGAN JELAS

6. SUMMARY Illegal Fishing adalah usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh pihak asing Untuk menimimalisir masalah ini maka dikerjakan projek memasang suatu alat pembatas pada perbatasan laut Indonesia Sebenarnya pihak asing boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia asalkan disertai dengan ijin yang jelas