Kepabeanan Vivid Dekanawati, SE 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Perdagangan RI
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
Metode Pembiayaan Perdagangan Internasional
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Page 1 TRADE SERVICE Sesi I. Page 2 SESI 1 Opening Overview Trade Services International Trade Mechanism Documentary Credit Parties Involved.
KONTRAK DAGANG.
EKONOMI INTERNASIONAL
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
Hertiana Ikasari, SE, MSi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
Manajemen Jasa Perbankan
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Letter Of Credit Eksportir
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERTEMUAN 10.
EXPORTING, IMPORTING DAN SOURCING CASE STUDY Manfaat, Hambatan dan Tantangan bagi Apparel retail industry di Amerika Disusun oleh : Langlang Jagad
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
LETTER OF CREDIT UCP 600.
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
Copyright by Dhoni Yusra
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
Menjelaskan Mekanisme Pembukaan Letter of Credit
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR 2.
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

Kepabeanan Vivid Dekanawati, SE 2015

SHIPPING LINE CONTAINER PERUSAHAN BONGKAR/MUAT KOMUNITAS PELABUHAN OTORITAS PELABUHAN SHIPPING COMPANY IMIGRASI KONTAINER DEPO SHIPPING LINE CONTAINER PERUSAHAN BONGKAR/MUAT BEA & CUKAI INDONESIA PORT CORPORATION EXPORTIR/ IMPORTIR BURUH KARANTINA PERUSAHAAN ASURANSI FREIGHT FORWADER KESEHATAN PELABUHAN TRUCKING & RAIL WAY COMP. OTHER COMPANY SURVEYOR BANK KEAMANAN

PEMILIK BARANG/ PENJUAL/PEMBELI PEMILIK BARANG/ PEMBELI /PENJUAL SISTEM ANTAR MODA TRANSPORTASI PEMILIK BARANG/ PENJUAL/PEMBELI PEMILIK BARANG/ PEMBELI /PENJUAL FORWARDER BEA & CUKAI FORWARDER PELAYARAN ANGKUTAN DARAT TRANSPORTASI DARAT BEA & CUKAI PELAYARAN PELABUHAN MUAT PELABUHAN TUJUAN ARUS BARANG ARUS DOKUMEN CARGODORING DELIVERY/ RECEIVING STEVEDORING SHIPPING

Latar Belakang Munculnya Perdagangan Internasional Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar bangsa-bangsa Manusia pada dasarnya saling membutuhkan, termasuk bangsa-bangsa/Negara-Negara. Ada Negara yang sumber daya, modal, tenaga kerja dan keahlian nya minim / berlebih. Adakalanya sebuah Negara mempunyai persediaan barang yang sangat berlebihan (over Production)

hingga Negara tersebut berusaha kuat untuk meng- ekspor barang tertentu. Bila perlu mereka akan menurunkan harga sedemikian rupa (dumping) untuk berusaha meningkatkan “permintaan” (demand) dari Negara lain. Politik dapat juga menjadi dasar mengapa suatu Negara meng-ekspor dan atau mengimpor. Suatu Negara yang ingin menjalin hubungan politik yang baik dengan Negara lain akan mengimpor barang tertentu dari Negara tertentu walaupun sebenarnya dapat dibeli dari Negara lain dengan mutu yang lebih baik dan harga relative lebih murah.

Masalah Pokok yang timbul pada Perdagangan Internasional Kepercayaan Importir menginginkan agar barangnya dia terima dengan cepat dan aman, sedangkan eksportir menginginkan setelah ia mengirim barang segera menerima pembayaran dengan cepat. Kadang importer membayar dimuka walaupun barang belum dikirim oleh eksportir.

Syarat Penyerahan Barang Ada kewajiban tertentu yang harus dipatuhi baik oleh eksportir dan importer. Dalam rangka mencegah terjadinya perselisihan, maka perlu ada pengaturan mengenai penyerahan barang agar jelas hak dan kewajiban eksportir/importer.

Mata Uang Asing Kurs mata uang asing dapat naik dan turun. Banyak factor yang mempengaruhinya.

Peranan Bea Cukai pada Perdagangan Internasional Dari segi importer dan eksportir pada dasarnya menginginkan barangnya cepat dapat diterima atau dikapalkan, adanya Bea dan Cukai dianggap sebagai suatu kendala (custum’s red tape). Sebenarnya bukan “adanya” Bea Cukai yang merupakan suatu kendala, tetapi birokrasi Bea Cukai merupakan kendala. Karena muncul kegiatan arus barang-dokumen, sewa gudang, biaya munculnya berbagai dokumen. Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar bangsa-bangsa. Ciri khasnya adalah barang, dokumen dan uang bergerak melintasi batas negara Hadirnya bea cukai sebagai bentuk dari pengawasan resmi yang justru melindungi eksportir dan importer

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Export adalah pengangkutan barang ke luar negeri atau keluar dari daerah Pabean Indonesia. Pengangkutan barang keluar negeri ini disebabkan antara lain: Perdagangan, misi diplomatic, barang pindahan, barang untuk pameran dagang / misi kesenian, dsb

Dalam kaitannya dengan export suatu barang didalam perdagangan Internasional, minimal melibatkan 2 pihak, yaitu exporter (sebagai penjual barang) dan importer (sebagai pembeli barang)

Sales Contract: Kesepakatan dalam suatu perjanjian jual beli Sales Contract: Kesepakatan dalam suatu perjanjian jual beli. Antara importir dan eksportir. Kesepakatan tersebut mengenai jenis barang, ukuran tipe, warna dan detail barang maupun cara pembayaran, pengapalan serta syarat-syarat lainnya.

Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari: a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga barang) b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau tidak) c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C) d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance, certificate of origin,packing list, weight list )

Belum pernah bertemunya antara Exportir dan Importir secara langsung menyebabkan mereka belum mengetahui karakteristik masing-masing dan hal ini bisa menjadi suatu kendala dalam transaksi bisnis untuk mereka.

Sehingga exporter sebagai penjual barang tidak berani mengirim barangnya keluar negeri sebelum importer menyerahkan uangnya karena takut kalau tidak dibayar, begitu juga sebaliknya, importer ragu-ragu menyerahkan uangnya ke exporter. Karena bisa jadi setelah uangnya diterima, barang tidak dikirim.

Bila antara importer dan exporter terus ragu, maka transaksi tidak akan pernah terjadi. Maka untuk menghilangkan keragu-raguan dan memperlancar pelaksanaan trasaksi perdagangan internasional diantara mereka diperlukan lembaga-lembaga lain.

Lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan export 1. Bank 6. Asuransi 2. Surveyor 7. Perusahaan Pelayaran /Shipping Company 3. Departemen Perdagangan 8. Freight Forwarder 4. EMKL / PPJK 5. Bea Cukai

1. BANK Peranan bank dalam kegiatan export import sangat penting, karena disamping sebagai penyedia kredit export bila diperlukan oleh exporter, juga bisa mengamankan dan memperlancar transaksi melalui Letter of Credit (L/C), yang mana L/C ini bila dilihat dari sisi exporter merupakan jaminan / kepastian pembayaran yang dilaksanakan oleh bank.

Pemesanan dan pembelian barang oleh Importir Pelaksanaan pembelian barang oleh Importir bisa menggunakan L/C maupun non L/C, namun dari sisi exporter lebih aman menggunakan L/C. Karena bila menggunakan L/C yang diterbitkan oleh bank, maka exporter terjamin pembayarannya, karena bila misalnya barang yang dipesan importer

sudah siap untuk dikirim atau bahkan sudah dikirim dan terjadi musibah ditempat importer. Sampai importer bangkrut misalnya, maka exporter tetap dibayar oleh bank yang mengeluarkan L/C melalui Negotiating Bank. Dan ketentuan ini tercantum dalam UC 500 yang merupakan kesepakatan peraturan bersama Bank-bank

diLevel Internasional untuk pemakaian L/C, maka importir tidak menyerahkan uangnya langsung kepada exporter, namun importer akan membuka L/C di Bank Devisa di negaranya dengan menaruh uang sebagai Deposit, sejumlah nilai barang yang akan diimport.

Pengertian L/C L/C atau LOC adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

2. SURVEYOR Surveyor adalah badan independent yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengawasan barang-barang yang akan di export keluar negeri. Surveyor banyak di Indonesia. Namun yang sering ditunjuk adalah Sucofindo.

Dalam tugasnya Sucofinco mempunyai 2 peran yaitu : Mewakili pihak Pemerintah Indonesia untuk mengawasi barang-barang yang diexport, khususnya yang terkena Pajak Export (PE) Mengawasi export yang terkait dengan fasilitas Bapeksta

Dilain pihak Sucofindo secara tidak langsung mewakili importer di luar negeri dalam pemeriksaan barang- barang yang akan dimuat ke dalam Container di tempat exporter. Atau biasanya ada importer yang mengirim wakil / menunjuk wakilnya untuk memeriksa barang-barang yang akan diimport sebelum dilakukan stuffing (pemuatan barang kedalam container)

3. Departemen Perdagangan Peranan Dept. Perdagangan dalam kegiatan export – import cukup penting, karena merupakan Instansi Pemerintah yang mengeluarkan ijin sebagai Exportir Terdaftar (ET) maupun sebagai Importir. Dept. Perdagangan juga mengeluarkan dokumen export yang disebut Certificate of Origin atau COO

COO merupakan surat pernyataan bahwa barang- barang yang diexport tersebut benar-benar dibuat di Indonesia sehingga bisa mendapatkan fasilitas GSP dari Negara-Negara pemberi preference.

The Generalised System of Preferences (GSP) adalah skema yang meliputi produk industri dan pertanian dari negara berkembang yang diberikan akses khusus untuk masuk ke pasar negara maju. Pemberian skema GSP oleh negara maju kepada negara berkembang mempunyai banyak tujuan disamping untuk meningkatkan perekonomian negara penerima GSP melalui perdagangan luar negerinya juga dalam rangka diversifikasi negara-negara pemasok sehingga dengan makin banyaknya negara yang menjadi pemasok maka harga ekspor ke negara maju pemberi GSP akan sangat bervariasi dan dengan makin banyaknya sumber maka kelangkaan barang-barang impor akan semakin kecil. 

Disamping itu Dept. Perdagangan juga mengatur dan memonitor barang-barang yang terkena quota, serta memonitor perkembangan export/import secara keseluruhan.

4. Perusahaan Pelayaran

PPJK / EMKL Perusahaan yang menangani ekspor dan impor di pelabuhan. Ruang lingkup kerjanya adalah mengambil container kosong di depo penumpukan container untuk dibawa ke tempat eksportir, dilakukan pemuatan barang ke dalam container dan membawa kembali container yang sudah diisi ke pelabuhan muat. Jasa yang harus dibayar oleh EMKL adalah biaya Lift off / Full dan biaya penumpukan container.

Prosedur Ekspor dan Impor L/C Bank Koresponden Advising Bank Bank Pembuka L/C Issuing atau Opening Bank Dokumen-dokumen Pengapalan Mereimburse bank – kredit rekening Bayar/Debit Rekening Dokumen Mereimburse dokumen2 L/C Advising L/C Menegosiasi /Membeli wesel Aplikasi L/C Eksportir/Seller Beneficiary Barang Maskapai Pelayaran Barang Importir/Buyer Account Parity B/L (5)a

Prosedur ekspor sejak penerimaan L/C sampai negosiasi di Bank dari sisi Exportir Proses ekspor dimulai dari penandatanganan Sales Contract antara Exportir dan Importir. Setelah Sales Contract di tandatangani, importer membuka L/C di Bank Devisa yang ada di negaranya Importir menaruh deposit sejumlah nilai barang yang akan diimport atau sejumlah nilai yang ditentukan oleh Bank pembuka L/C tersebut

Setelah draft L/C disiapkan oleh bank pembuka (opening bank) dinegara importer, maka Draft L/C dikirim melalui telex/Swift ke Bank Devisa yang ada dinegara Exportir Bank yang menerima draft L/C dari opening bank disebut Correspondent Bank / Advising Bank)

Setelah menerima draft L/C dari opening bank, advising bank meneruskan ke exportir

Skema pembukaan L/C oleh Importir Advising Bank Opening Bank di Luar Negri Draft L/C Mengisi formulir Pembukaan L/C +Uang Deposit Draft L/C Importir di Luar Negeri Exportir di Indonesia

Langkah yang dilakukan exporter

Peranan Bank dalam Ekspor dan Impor Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. 

Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka rekening vostro dalam nilai rupiah.

Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah: a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan L/C) b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli. c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang ada di negaranya). d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPbBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor,, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang- Undangkepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu .

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tarief barrier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikanin insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor. Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri

Tugas Presentasi: Dokumen Ekpor dan Impor apa saja?

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini.   PEB diajukan untuk memperoleh respon Persetujuan Ekspor (PE). Barulah kemudian PE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/ kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.

PIB PIB adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self asessment. Modul PIB adalah modul yang diperlukan oleh Importir atau PPJK dalam rangka menyiapkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk dikirimkan ke Bea & Cukai dan menerima semua respon dari Bea & Cukai. Melalui modul ini Importir/PPJK dapat juga mencetak dokumen PIB sebagai bahan untuk pembayaran SSPCP ke Bank. http://www.edi- indonesia.co.id/index.php?act=dmodul