PERLINDUNGAN KONSUMEN Seksie 06 HUKUM BISNIS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disusun oleh : Kelompok 4 Berryansyah (201412084) Dadang rahman kosasih(201412025) Dewi Larasati(201412034) Dian Nur Fadhiyah N (201412035) Dina Nur Fadhilah N (201412036) Hairiah Fadliah(201412074) Margaretta Tobing(201412045) Marlina Fili(201412052) Risa Puspa M (201412018)
PENGERTIAN KONSUMEN Pengertian konsumen menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”
Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua : Konsumen Akhir Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya. Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Menurut KUH Perdata Baru Belanda Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua: Konsumen Antara konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Ada dua cara untuk memperoleh barang, : ·Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut. - hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuK peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pelaku usaha
ALASAN POKOK PERLINDUNGAN KONSUMEN Melindungi konsumen berarti melindungi seluruh bangsa sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Melindungi konsumen diperlukan untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebahai pelaku-pelaku pembangunan yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Melindungi konsumen diperlukan untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan tekonologi. Melindungi konsumen dimaksudkan untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen
ASAS dan TUJUAN Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen,yaitu: Asas manfaat Asas keseimbangan Asas keadilan Asas keamanan Asas kepastian hukum
Tujuan dari perlindungan konsumen Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan2/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen . *Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu: Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen Berbicara tentang lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN (DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI) BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen TUGAS UTAMA BPKN Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen, Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen STRUKTUR ORGANISASI BPKN Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf sekretariat. Berkedudukan di Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu: Komisi I : Penelitian dan Pengembangan, Komisi II : Informasi, Edukasi dan Pengaduan Komisi III : Kerjasama
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen TUGAS LPSKM Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) lembaga non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha. BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
THANK YOU ANY QUESTIONS?