Perkembangan Koperasi di Era Reformasi Balqis Fauzzannia Sujana 2014-12-027
Pengertian Koperasi Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Konsep-Konsep Koperasi Konsep Koperasi Barat Konsep Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis Konsep Koperasi Sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang Konsep Koperasi Negara Berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
Perkembangan Koperasi Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dimana sektor swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi Setelah pemerintahan Orde Baru tumbang dan digantikan oleh reformasi, perkembangan koperasi mengalami peningkatan. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
Upaya dan Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi di Era Reformasi Di era reformasi, kebijakan pengembangan koperasi menjadi tanggung jawab Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Terima Kasih