ASURANSI KESEHATAN Permasalahan & pengembangannya
Pertanyaan yang sering diajukan : Apakah pelayanan kesehatan itu konsumtif?? Benarkah biaya kesehatan merupakan pos yang hilang??
Asuransi Kesehatan adalah : salah satu aspek yg akan banyak berpengaruh dalam pengembangan pelayanan kesehatan adalah sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Di negara sosialis, negara memikul hampir seluruh aspek biaya kesehatan , pemberantasan penyakit menular, Kesling, Perawatan RS dll. Di banyak negara-2 lain, pemerintah memikul biaya P2M, Kesling dll sedangkan masyarakat/perusahan swasta diwajibkan memikul sebagian biaya perawatan kesehatan sehari-hari.
Undang-undang Pokok Kesehatan (th Undang-undang Pokok Kesehatan (th. 1960) menyatakan bahwa masyarakat perlu diikutsertakan dalam usaha-2 kesehatan, dalam pengertian ini salah satunya adalah aspek pembiayaan sejauh dalam batas-2 kemampuan masyarakat
Pada th. 1968 .SK. Presiden no. 230/1968 telah memutuskan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS/Pensiun berdasar asuransi. Dalam SK sebelumnya (SK No. 122/1960) Pegawai Negeri diwajibkan untuk memberikan iuran perawatan kesehatan sebesar 5 pct gaji pokok Ini berarti Pegawai Negeri ikut memikul biaya kesehatan disamping biaya dari pemerintah.
Atas dasar ini Depkes telah membentuk BPDPK (Badan Penyelenggara Dana pemeliharaan Kes) yg bertugas menyelenggarakan Perawatan Kesehatan
Timbul Pertanyaan ? Seberapa jauh sebenarnya manfaat Asuransi Kesehatan apabila dikembangkan (secara bertahap) untuk seluruh rakyat dan manfaat & prinsipnya yg diperlukan ?
Sistem asuransi kesh. bertujuan untuk melindungi masy Sistem asuransi kesh. bertujuan untuk melindungi masy. dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan kesh Mendekatkan pelayanan kesh. sesuai dg azas adil & merata, karena besarnya iuran akan ditentukan oleh besaran pendapatan Merupakan pemupukan sumber dana bagi penyelenggara pelayanan kesh sesuai pengembangan sarana kesh dapat lebih terjamin
Peyelenggaraan Pelayanan Kesehatan akan lebih diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat lebih efisien. Asuransi kesehatan akan mendekatkan standarisasi pemberian jasa pelayanan kesehatan . Hal ini berarti akan melindungi konsumen (rakyat) dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Dari semua permasalahan yg menyangkut asuransi kesehatan, masalah data penyakit, distribusi dan jenis-2 penyakit (yg. belum diketahui) merupakan persoalan yg pokok. Akan tetapi data inipun juga akan tergantung pada sistem pelayanan kesehatan yang diterapkan.
Di Amerika Serikat umpamanya : telah diadakan penelitian atas data-2 ini. Misalnya rata-rata orang yg akan memperoleh perawatan di RS 0,98 %/hr/orang/tahun dg biaya sekitar U$ 1960/th.
Pertanyaan?? Sekarang bagaimana di Indonesia? Frekuensi dan distribusi kunjungan ke dokter/ke Puskesmas tergantung juga pada sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada sistem pelayanan keseh yg sangat mudah dicapai dan tanpa resiko biaya, ditemukan frekuensi kunjungan sakit/perawatan RS yg makin tinggi