ASURANSI KESEHATAN Permasalahan & pengembangannya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Advertisements

Materi Kuliah Manajemen ASKES
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Sumber Daya Kesehatan Arif Kurniawan.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Tarif Pelayanan Kesehatan
Pajak Penghasilan Pasal 21
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
HUKUM KESEHATAN.
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
ASPEK HUKUM BISNIS.
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Magister Administrasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Kompensasi/Remunerasi PNS
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi
Konsep pelayanan publik
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
HAK DAN KEWAJIBAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Intervensi PIO : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi.S,M.Psi
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
ASURANSI KESEHATAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
Manajemen Koperasi.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
BY. ENDAH KUSUMA WARDANI KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Transcript presentasi:

ASURANSI KESEHATAN Permasalahan & pengembangannya

Pertanyaan yang sering diajukan : Apakah pelayanan kesehatan itu konsumtif?? Benarkah biaya kesehatan merupakan pos yang hilang??

Asuransi Kesehatan adalah : salah satu aspek yg akan banyak berpengaruh dalam pengembangan pelayanan kesehatan adalah sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Di negara sosialis, negara memikul hampir seluruh aspek biaya kesehatan , pemberantasan penyakit menular, Kesling, Perawatan RS dll. Di banyak negara-2 lain, pemerintah memikul biaya P2M, Kesling dll sedangkan masyarakat/perusahan swasta diwajibkan memikul sebagian biaya perawatan kesehatan sehari-hari.

Undang-undang Pokok Kesehatan (th Undang-undang Pokok Kesehatan (th. 1960) menyatakan bahwa masyarakat perlu diikutsertakan dalam usaha-2 kesehatan, dalam pengertian ini salah satunya adalah aspek pembiayaan sejauh dalam batas-2 kemampuan masyarakat

Pada th. 1968 .SK. Presiden no. 230/1968 telah memutuskan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS/Pensiun berdasar asuransi. Dalam SK sebelumnya (SK No. 122/1960) Pegawai Negeri diwajibkan untuk memberikan iuran perawatan kesehatan sebesar 5 pct gaji pokok Ini berarti Pegawai Negeri ikut memikul biaya kesehatan disamping biaya dari pemerintah.

Atas dasar ini Depkes telah membentuk BPDPK (Badan Penyelenggara Dana pemeliharaan Kes) yg bertugas menyelenggarakan Perawatan Kesehatan

Timbul Pertanyaan ? Seberapa jauh sebenarnya manfaat Asuransi Kesehatan apabila dikembangkan (secara bertahap) untuk seluruh rakyat dan manfaat & prinsipnya yg diperlukan ?

Sistem asuransi kesh. bertujuan untuk melindungi masy Sistem asuransi kesh. bertujuan untuk melindungi masy. dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan kesh Mendekatkan pelayanan kesh. sesuai dg azas adil & merata, karena besarnya iuran akan ditentukan oleh besaran pendapatan Merupakan pemupukan sumber dana bagi penyelenggara pelayanan kesh sesuai pengembangan sarana kesh dapat lebih terjamin

Peyelenggaraan Pelayanan Kesehatan akan lebih diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat lebih efisien. Asuransi kesehatan akan mendekatkan standarisasi pemberian jasa pelayanan kesehatan . Hal ini berarti akan melindungi konsumen (rakyat) dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Dari semua permasalahan yg menyangkut asuransi kesehatan, masalah data penyakit, distribusi dan jenis-2 penyakit (yg. belum diketahui) merupakan persoalan yg pokok. Akan tetapi data inipun juga akan tergantung pada sistem pelayanan kesehatan yang diterapkan.

Di Amerika Serikat umpamanya : telah diadakan penelitian atas data-2 ini. Misalnya rata-rata orang yg akan memperoleh perawatan di RS 0,98 %/hr/orang/tahun dg biaya sekitar U$ 1960/th.

Pertanyaan?? Sekarang bagaimana di Indonesia? Frekuensi dan distribusi kunjungan ke dokter/ke Puskesmas tergantung juga pada sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada sistem pelayanan keseh yg sangat mudah dicapai dan tanpa resiko biaya, ditemukan frekuensi kunjungan sakit/perawatan RS yg makin tinggi