Surabaya, 1 - 3 DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/456A/2008
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Assalamu’alaikum WR WB
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

 Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan madrasah, pemerintah dapat mendirikan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau menegerikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. PENDAHULUAN 1  Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang diselenggarakan olch Masyarakat.

1.Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. 2.Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah. KETENTUAN UMUM Pasal 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 2

3.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK. 4.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. KETENTUAN UMUM Pasal 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 3

PENDIRIAN MADRASAH Pasal 2 PENDIRIAN MADRASAH Pasal Pendirian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara. 2.Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. Kebutuhan masyarakat; b. Kebutuhan pembangunan daerah; c. Kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara. terluar. terpencil. dan terisolasi d. Percepatan pemerataan mutu pendidikan madrasah.

PENDIRIAN MADRASAH Pasal 3 PENDIRIAN MADRASAH Pasal Pendirian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. analisis kebutuhan masyarakat; b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; c. rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah. 2. Persyaratan Pendirian Madrasah sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

PENDIRIAN MADRASAH Pasal 3 PENDIRIAN MADRASAH Pasal Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup antara lain pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah. 4. Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

PENDIRIAN MADRASAH Pasal 4 PENDIRIAN MADRASAH Pasal Dalam hal Pendirian Madrasah belum ditetapkan oleh Menteri, Direktur Jenderal menetapkan status madrasah sebagai filial dari madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai status madrasah filial sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 8 (1) Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 9 (2) Penegerian Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kebutuhan masyarakat. b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi. c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama. d. rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 10 (3) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud diatas huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini. (4) Penegerian Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 5 11 (5) Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat' (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 6 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 6 12 (1) Dalam hal Penegerian Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum ditetapkan olch Menteri, Direktur Jenderal dapat menetapkan status madrasah lilial dari madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 6 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 6 13 (2) Penetapan madrasah Filial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kelayakan pemenuhan persyaratan teknis penegerian madrasah dan/atau b. keberadaan madrasah di atas tanah milik pemerintah.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 7 PENEGERIAN MADRASAH Pasal (1) Penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasah nya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.

PENEGERIAN MADRASAH Pasal 7 PENEGERIAN MADRASAH Pasal 7 15 (2) Pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17