PERENCANAAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
Lembaga Negara yang Independen
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Direktorat Pembinaan SMA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PERENCANAAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN Ir. AGUS SUKSESTIOSO KASI KERJASAMA PERKOTAAN ANTAR DAERAH DIREKTORAT PENATAAN PERKOTAAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERKEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN Kota/Kabupaten C PERKOTAAN memerlukan koordinasi (intensitas saling pengaruh antar masyarakat dan aktivitasnya yang tinggi) Untuk meningkatkan pelayanan publik Diperlukan KERJA SAMA Kota/Kabupaten B Kota/ Kabupaten D Aglomerasi / Greater Area Kota/Kabupaten A Kota/ Kabupaten E Kota/Kabupaten F

Mengapa perlu kerjasama antardaerah? Terbatasnya sumberdaya daerah (kapasitas SDM, finansial, maupun sumberdaya alam) dalam penyediaan pelayanan publik Tidak optimalnya penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat Kerja Sama Antardaerah Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan layanan publik

LATAR BELAKANG Kerja sama antar daerah adalah kesepakatan antar kepala daerah yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam UU No 32 tahun 2004  pasal 195 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan Bentuk kerjasama : Kerjasama Antar Daerah Dalam Negeri Kerjasama Daerah dengan Luar Negeri

Kerjasama Antar Daerah Kebijakan dan Peraturan Perundangan terkait kerjasama antar daerah dalam negeri UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah PP No. 50/2007 Tata Cara Pelaksanaan KAD Kerjasama Antar Daerah Permendagri 69/2007 Kerjasama Pemb. Perkotaan Permendagri 22/2009 Juknis KAD Permendagri 23/2009 Tata Cara Binwas KAD

Landasan Hukum dan Kebijakan Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu. Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama PP 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antardaerah 6

Landasan Hukum dan Kebijakan Permendagri 69/2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan Pembangunan perkotaan dapat dilakukan dengan kerja sama pembangunan perkotaan Pola kerja sama pembangunan perkotaan meliputi kerja sama pembangunan perkotaan bertetangga (bersifat kewilayahan) dan kerja sama jaringan lintas perkotaan (bersifat non kewilayahan) Objek kerja sama pembangunan perkotaan meliputi seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dalam pembangunan perkotaan. Pelaksanaan kerja sama pembangunan perkotaan bertetangga dapat dibentuk badan kerja sama sesuai kebutuhan. Pendanaan pelaksanaan kerja sama pembangunan perkotaan bersumber dari APBD masing-masing pihak yang bekerjasama serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan perkotaan dibebankan kepada APBD Provinsi. 7

PERMASALAHAN / KENDALA KERJASAMA ANTAR DAERAH Pemerintah Daerah masih belum cukup mempertimbangkan kerja sama antardaerah sebagai salah satu inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan; Belum ada komitmen dan pemahaman yang sama diantara Kepala Daerah terkait dalam satu kawasan perkotaan mengenai kerjasama antardaerah; Belum adanya mekanisme insentif dan disinsentif untuk kerjasama antardaerah; Kurangnya fasilitasi atau inisiasi dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi untuk kerjasama antardaerah; Terbatasnya pendanaan dalam pelaksanaan kerjasama antardaerah; Adanya egosentrisme daerah (Inward Looking); Perselisihan antar daerah; Tidak dapat bersinergi; Menurunkan kinerja pelayanan publik.

MENGAPA MELAKUKAN KERJASAMA? ADA BANYAK MANFAAT KERJASAMA: Ada beberapa masalah dan kepentingan yang muncul dan solusinya melewati batas wilayah administrasi Kerjasama dapat membentuk kekuatan yang lebih besar bagi pihak- pihak pelaku kerjasama. Kerjasama dapat menghasilkan kemajuan yang lebih tinggi bagi pihak- pihak pelaku kerjasama. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat lebih berdaya. Kerjasama dapat memperkecil atau mencegah konflik. Masing-masing pihak lebih merasakan keadilan. Masing-masing pihak yang bekerjasama akan memelihara keberlanjutan penanganan bidang-bidang yang dikerjasamakan. Kerjasama ini dapat menghilangkan ego daerah.

TAHAPAN KERJASAMA ANTAR DAERAH PERENCANAAN KERJASAMA KEPUTUSAN POLITIS PENENTUAN OBJEK KERJASAMA STUDI KELAYAKAN SETIAP OBJEK MoU / Nota Kesepahaman PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN MASUK DALAM RPJMD DAERAH YG BEKERJASAMA RENCANA TEKNIS RENCANA PEMBIAYAAN PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN RENCANA KELEMBAGAAN MASUK RKPD DAN ANGGARAN APBD KONSULTASI DENGAN MITRA KERJA MoA / Nota Kesepakatan PELAKSANAAN KERJASAMA MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KERJASAMA

TAHAPAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN (Permendagri 69 Tahun 2007) Dokumen yang disiapkan Keterangan Kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga Perencanaan kerja sama Perencanaan Terknis Perencanaan Pembiayaan Perencanaan Kelembagaan Perencanaan Insentif dan Disinsentif Perenmcanaan Kompensasi Perencanaan Bagi Hasil Harus mendapat persetujuan dari DPRD Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama Yang menandatangani perjanjian kerjasama adalah Kepala Daerah masing-masing Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Membentuk Badan Pelaksana Kerja Sama Ditetapkan dengan Keputusan bersama Kepala Daerah. Monitoring dan Evaluasi - Dilakukan oleh Badan Pelaksana Kerjasama. Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan Perencanaan Kerjasama Perencanaan Obyek Kerjasama Rencana Kegiatan dan Cara Pelaksanaan kerjasama Rencana Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Rencana Pembiayaan yang bersumber dari APBD masing-masing Daerah atau sumber lain yang syah.

SKEMA PROSES KERJASAMA PEMBANGUNAN PERKOTAAN

Kerjasama Kota Kembar Luar Negeri (Sister City) Kebijakan dan Peraturan Perundangan terkait kerjasama kota kembar luar negeri (Siter City) UU No. 37/1999 Hubungan Luar Negeri UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah UU No. 24/2000 Perjanjian Internasional Permenlu 9/2006 Panduan Umum Tata Cara Hubungan Kerjsama Luar Negeri oleh Pemda Permendagri 3/2008 Pedom. Pelaksanaan Kerjasam Pemda dan Pihak LN Permendagri 69/2007 Kerjasama Pemb. Perkotaan Kerjasama Kota Kembar Luar Negeri (Sister City)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan : Pasal 2 KERJASAMA DAERAH DENGAN LUAR NEGERI (permendagri 3 tahun 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI ) Beberapa hal yang perlu diperhatikan : Pasal 2 PRINSIP Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri : a. persamaan kedudukan; b. memberikan manfaat dan saling menguntungkan; c. tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan perekonomian; d. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. mempertahankan keberlanjutan lingkungan; f. mendukung pengarusutamaan gender; dan g. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri berbentuk : KERJASAMA DAERAH DENGAN LUAR NEGERI (permendagri 3 tahun 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI ) Pasal 3 Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri berbentuk : Kerjasama Kabupaten/Kota kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal dan kerjasama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Persyaratan kerjasama internasional Memenuhi prinsip-prinsip kerjasama Hanya dapat dilakukan : dengan Negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik Indonesia, tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, dan berdasarkan pada prinsip menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia persamaan kedudukan, tidak memaksakan kehendak, memberikan manfaat dan saling menguntungkan serta tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing.

maksud, tujuan dan sasaran; obyek/ruang lingkup kerjasama; KERJASAMA DAERAH DENGAN LUAR NEGERI (permendagri 3 tahun 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI ) Pasal 11 Penyusunan Rencana Kerjasama dalam Kerjasama Provinsi dan Kabupaten/ Kota "kembar" memuat : subyek kerjasama; latar belakang; maksud, tujuan dan sasaran; obyek/ruang lingkup kerjasama; hasil kerjasama; sumber pembiayaan; dan jangka waktu pelaksanaan.

KONSEP DASAR SISTER CITY / SISTER PROVINCE Dikembangkan di AS 1960-an People to people diplomacy – Saat ini lebih dikenal sebagai “people to people contact” Sarana peningkatan “capacity building” dlm rangka “good governance”. Kerjasama Sister City/Province terbentuk karena : a. Persamaaan kedudukan dan status administrasi; b. Persamaan ukuran luas wilayah dan fungsi; c. Persamaan karakteristik sosio-kultural dan topografi kewilayahan; d. Persamaan permasalahan yang dihadapi; e. Komplementaritas antara kedua pihak menimbulkan aliran barang & jasa, pertukaran kunjungan pejabat & pengusaha BENTUK Letter of Intent / Pernyataan Kehendak Sister City / Sister Province Memorandum of Understanding / Memorandum Saling Pengertian Sister City / Sister Province Dibuat dalam bahasa Inggris, bahasa pihak counterpart (optional) dan bahasa Indonesia (wajib sesuai ketentuan pasal 31 UU No 24/2009 tentang Bendera bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan)

MENJALANKAN MEKANISME KONSULTASI DAN KOORDINASI: PERAN KEMLU & PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI DALAM KERJASAMA ANTARA PEMDA DAN ASING A/L DALAM KONTEKS SISTER CITY/PROVINCE MENJALANKAN MEKANISME KONSULTASI DAN KOORDINASI: Memadukan seluruh potensi kerjasama Daerah agar tercipta sinergi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri (Koordinator); Mencari terobosan baru (Inisiator); Menyediakan data yang diperlukan (Informator); Mencari mitra kerja di luar negeri (Mediator); Mempromosikan potensi Daerah di luar negeri (Promotor); Memfasilitasi penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri (Fasilitator); Memberi perlindungan kepada Daerah (Protektor); Mengarahkan kerjasama agar efektif (Konsultan/Supervisor). AGAR KERJASAMA OLEH PEMDA AMAN SECARA POLITIS, JURIDIS, SECURITY DAN TEKNIS

Pemerintah Pusat (Kemlu dan Kemdagri) MEKANISME KERJA SAMA LUAR NEGERI OLEH DAERAH (BERLAKU JUGA UNTUK PEMBUATAN PI) Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat (Kemlu dan Kemdagri) Rapat Interkem Korespondensi Formal Posisi Pemri (Kemlu) Counterpart PRI/Perwakilan Asing

PROSEDUR KONSULTASI PRAKARSA KERJASAMA DARI PIHAK ASING Pemrintah Pusat (Kemlu dan Kemdagri) Pemerintah Daerah KBRI/ Kemlu Rapat Interkem Surat Menyurat counterpart Posisi Pemri (Kemlu) counterpart PRI/Perwakilan Asing

Pemerintah Pusat (Kemlu dan Kemdagri) PERSIAPAN SEBELUM MEMASUKI MEKANISME KERJA SAMA LUAR NEGERI OLEH DAERAH Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat (Kemlu dan Kemdagri) INFORMATION GATHERING OLEH PEMDA Rapat Interkem Korespondensi Formal Posisi Pemri (Kemlu) APAKAH PROSES INI SDH DILAKUKAN ? Counterpart PRI/Perwakilan Asing

INFORMATION GATHERING OLEH PEMDA IDENTIFIKASI DI BIDANG APA SAJA YG INGIN DIKEMBANGKAN DGN PIHAK LUAR NEGERI IDENTIFIKASI DENGAN KOTA DI NEGARA MANA POTENSI KERJASAMA DIMAKSUD DAPAT DIPEROLEH STUDI BANDING DENGAN MELIHAT PRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH PEMDA LAINNYA BENTUK KERJASAMA YANG DI INGINKAN RISET - STUDI PUSTAKA – NETWORKING

INFORMATION GATHERING OLEH PEMDA MEMPEROLEH INFORMASI MELALUI KEMLU TERDAPAT DITJEN REGIONAL/KAWASAN (ASPASAF DAN AMEROP) YANG MENANGANI ISU PER-NEGARA DI KAWASANNYA ---- MENKOORDINASIKAN 131 YG TERDIRI DARI 95 KEDUTAAN BESAR, 30 KONSULAT JENDERAL DAN 3 KONSULAT. JUGA TERDAPAT 64 KONSUL KEHORMATAN----- SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIRUJUK RESMI (SURAT)-BERKUNJUNG/KONSULTASI KE KEMLU – MENGUNDANG (PERTEMUAN)

INFORMATION GATHERING OLEH PEMDA (3) PENYIAPAN TIM/CONTACT PERSON YG TANGANI HAL INI PENYIAPAN COUNTRY/CITY PROFILE YANG INFORMATIF DAN MEMILIKI SELLING POINT PENYIAPAN PROPOSAL KERJASAMA DAN RINCI KERJASAMA SEBAGAI BAHAN YG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MEMBAHAS RENCANA DENGAN PIHAK DPRD DAN PIHAK ASING BAHAN-BAHAN INI DIJADIKAN RUJUKAN UNTUK PROSES RESMI INTERNAL (KEMDAGRI) DAN EKSTERNAL (KEMLU – UNTUK MENUANGKAN DALAM MOU- IMPL ARR/EXECUTIVE PROGRAM) DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI BASIS DATA YG AKAN DIRUJUK OLEH KEMDAGRI

PROSES SELANJUTNYA SETELAH PROSES INTERNAL DAN EKSTERNAL DILALUI MAKA KERJASAMA AKAN DITUANGKAN DALAM DALAM MOU- IMPLEMENTING ARRANGEMENT-EXECUTIVE ARRANGEMENT MOU DLL DINEGOSIASIKAN DENGAN NEGARA LAINNYA SEBELUM DI TANDATANGANI. SEBELUM PENANDATANGANAN PEJABAT PEMDA WAJIB MEMPEROLEH FULL POWERS DARI MENLU SESUAI DGN UU NO 24 THN 2000 TTG PERJANJIAN INTERNASIONAL

INISIATIF MEKANISME DAERAH KONSULTASI KEMDAGRI

RAPAT INTERKEM + DAERAH PERSETUJUAN KEMDAGRI KONSULTASI KEMLU RAPAT INTERKEM + DAERAH

NEGOSIASI PERUMUSAN NASKAH PENERIMAAN NASKAH

FULL POWER SIGNING FOLLOW UP

Terima kasih SUB DIREKTORAT KERJASAMA PERKOTAAN DIREKTORAT PENATAAn PERKOTAAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH TELP/FAX 021-7902142 email : kerjasamaperkotaan@yahoo.co.id