LANDAS KONTINEN
WILAYAH KEDAULATAN DAN YURISDIKSI NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial WILAYAH YURISDIKSI Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen
YURISDIKSI NEGARA DI LAUT Zona Tambahan : kewenangan khusus di bidang bea-cukai, fiskal, imigrasi dan saniter (kesehatan) Zona Ekonomi Eksklusif : 1. hak-hak berdaulat untuk - eksplorasi & eksploitasi SDA; - pemanfaatan ekonomis dari air, arus & angin 2. yurisdiksi untuk - mendirikan pulau buatan, instalasi & bangunan - riset ilmiah kelautan - perlindungan lingkungan laut Landas Kontinen : hak-hak berdaulat untuk eksplorasi & eksploitasi SDA
Perkembangan Pengaturan Landas Kontinen Konvensi Jenewa 1958 dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai tapi di luar laut territorial sampai kedalaman 200 meter. sampai dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai dari pulau-pulau.
UNCLOS 1982 dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran tepi kontinen dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur; landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter
Landas Kontinen tidak hanya sekedar fenomena geografis dan geologis tetapi juga merupakan fenomena ekonomi mengingat kekayaan alam yang terkandung didalamnya
Perbedaan Pengertian Geologis: mulai tepi Pantai. Hukum: setelah garis pangkal sebagai dasar pengukuran lebar laut teritorial Geologis: sampai laut menurun secara tajam (kira-kira 200 meter). Hukum: 200 mil laut atau lebih (350 mil laut).
Hak Negara di Landas Kontinen hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan sumber daya alam di landas kontinen sebagaimana diatur oleh Pasal 77 Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
KEWAJIBAN NEGARA DI LANDAS KONTINEN menetapkan batas terluar landas kontinen sejauh 350 mil dan menyampaikan kepada Komisi Landas Kontinen mendepositkan informasi batas landas kontinen negaranya kepada Sekretaris Jenderal PBB, dalam bentuk peta-peta dan keterangan-keterangan yang relevan, termasuk data geodesi yang secara permanen menggambarkan batas luar kontinennya [Pasal 76 ayat 9 UNCLOS 1982].