LANDAS KONTINEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh SRI SETYO KUSUMAWATI UNIVERSITAS IBNU CHALDUN 4 DESEMBER 2012 ( Pertemuan 11 )
SIKLUS HIDROLOGI Peristiwa kondensasi yang menyebabkan hujan dalam bentuk salju atau air Uap air dibawa oleh angin secara horisontal Transpirasi tumbuhan.
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
GEOGRAFI KELAS X Standar Kompetensi :
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
HIDROSFER KELAS VII NARI HASTUTI,S.Pd Materi 1 Materi 2 Materi 3
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950 – 1959 SK 1 KD 4 SM1
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
“GEOPOLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
Interpretasi Resmi.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
wilayah negara kesatuan republik indonesia
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA dan KETAHANAN NASIONAL
WAWASAN NUSANTARA.
WAWASAN NUSANTARA.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

LANDAS KONTINEN

WILAYAH KEDAULATAN DAN YURISDIKSI NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial WILAYAH YURISDIKSI Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen

YURISDIKSI NEGARA DI LAUT Zona Tambahan : kewenangan khusus di bidang bea-cukai, fiskal, imigrasi dan saniter (kesehatan) Zona Ekonomi Eksklusif : 1. hak-hak berdaulat untuk - eksplorasi & eksploitasi SDA; - pemanfaatan ekonomis dari air, arus & angin 2. yurisdiksi untuk - mendirikan pulau buatan, instalasi & bangunan - riset ilmiah kelautan - perlindungan lingkungan laut Landas Kontinen : hak-hak berdaulat untuk eksplorasi & eksploitasi SDA

Perkembangan Pengaturan Landas Kontinen Konvensi Jenewa 1958 dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai tapi di luar laut territorial sampai kedalaman 200 meter. sampai dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai dari pulau-pulau.

UNCLOS 1982 dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran tepi kontinen dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur; landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter

Landas Kontinen tidak hanya sekedar fenomena geografis dan geologis tetapi juga merupakan fenomena ekonomi mengingat kekayaan alam yang terkandung didalamnya

Perbedaan Pengertian Geologis: mulai tepi Pantai. Hukum: setelah garis pangkal sebagai dasar pengukuran lebar laut teritorial Geologis: sampai laut menurun secara tajam (kira-kira 200 meter). Hukum: 200 mil laut atau lebih (350 mil laut).

Hak Negara di Landas Kontinen hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan sumber daya alam di landas kontinen sebagaimana diatur oleh Pasal 77 Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982

KEWAJIBAN NEGARA DI LANDAS KONTINEN menetapkan batas terluar landas kontinen sejauh 350 mil dan menyampaikan kepada Komisi Landas Kontinen mendepositkan informasi batas landas kontinen negaranya kepada Sekretaris Jenderal PBB, dalam bentuk peta-peta dan keterangan-keterangan yang relevan, termasuk data geodesi yang secara permanen menggambarkan batas luar kontinennya [Pasal 76 ayat 9 UNCLOS 1982].