PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN MUTU DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN/KOTA Disampaikan pada : In-House Seminar 14 April 2015
Latar Belakang Adanya perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan kemetrologian UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pelaksanaan pelayanan kemetrologian tidak lagi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP, pengawasan UTTP, BDKT dan SU kini menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kondisi saat ini Baru terbentuk 5 UPTD Metrologi Kab/Kota di seluruh Indonesia Padahal ada 511 kabupaten/kota di seluruh Indonesia Sekaranglah saatnya Daerah Kabupaten/Kota memikul tanggung jawab terciptanya Tertib Ukur di daerahnya sendiri, bagi daerah yang memiliki potensi tidak ada alasan untuk tidak membentuk UPTD Metrologi Legal karena kewenangan sudah mutlak ada di Daerah Kabupaten/Kota. Kota Surabaya Kota Balikpapan Kota Batam Kota Solo Kabupaten Malang 144 kab/kota di wilayah Regional IV
ACUAN Permendag 51/2009 Penilaian terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal UPT dan UPTD kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP harus memperoleh penilaian kemampuan pelayanan dari Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Proses Penilaian UPT/UPTD
Permohonan Penilaian dilengkapi dengan : Persyaratan Penilaian Permohonan Penilaian dilengkapi dengan : Dokumen Panduan Mutu Ruang Lingkup pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Rekomendasi Kepala Dinas Provinsi Isian daftar pertanyaan kesesuaian persyaratan manajemen dan persyaratan teknis
Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu Mewujudkan profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Maksud : Tujuan dipeliharanya dokumentasi sistem mutu : Komunikasi Informasi Bukti kesesuaian Diseminasi pengetahuan di dalam organisasi Dokumen disusun sesuai dengan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang yang dimilikinya
Filosofi Sistem Manajemen Mutu Say what You Do Tulis Apa yang Anda Kerjakan. Do What You Say Kerjakan Apa Yang AndaTulis. Record For All Your Activity Rekam Semua kegiatan Anda. Action Any Different (Continous Improvement) Perbaikan terus menerus.
Hierarki Dokumen Mutu II III I PANDUAN MUTU PROSEDUR MUTU IV PROSEDUR MUTU INSTRUKSI KERJA FORM DAN REKAMAN PANDUAN MUTU Dok Level I mencakup atau menjadi acuan dok. Level II,III, dan IV
Dokumen Level I : Pedoman Mutu Memuat kebijakan dan Komitmen UPT/UPTD Metrologi dalam mengimplementasi Sistem Mutu berdasarkan Permendag Nomor 51/2009. (Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009) ISI Dokumen Level I: 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Istilah dan Definisi 4. Persyaratan Manajemen 5. Persyaratan Teknik Lampiran Tersedia untuk M.Puncak, M. Teknik, M.Mutu, Subdit KP, Penyelia, M. Admin, Arsip
Persyaratan Manajemen (Lampiran II Permendag 51/M-DAG/PER/10/2009) B.1 Organisasi B.2 Sistem Manajemen B.3 Pengendalian Dokumen B.4 Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak B.5 Sub Kontrak Pengujian B.6 Pembelian Jasa dan Perbekalan B.7 Pelayanan Kepada Pemilik UTTP B.8 Pengaduan B.9 Pengendalian Pekerjaan yang Tidak Sesuai B.10 Peningkatan B.11 Tindakan Perbaikan B.12 Pengendalian Rekaman B.13 Audit Internal B.14 Kaji Ulang Manajemen.
Persyaratan Teknis C.1 Umum C.2 Personil (Lampiran II Permendag 51/M-DAG/PER/10/2009) C.1 Umum C.2 Personil C.3 Akomodasi dan Kondisi Lingkungan C.4 Metode Pengujian, Kalibrasi dan Validasi Metode C.5 Peralatan C.6 Ketertelusuran Pengukuran C.7 Penanganan Barang Yang Diuji, Ditera dan Dikalibrasi C.8 Jaminan Mutu Hasil Pengujian, Kalibrasi dan Peneraan C.9 Pelaporan Hasil
Dokumen Level II : Prosedur Mutu Menjelaskan prosedur rinci tentang pelaksanaan kegiatan system manajemen mutu yang diterapkan pada UPT/UPTD.
Dokumen Level III : Instruksi Kerja Menjelaskan semua bentuk instruksi yang dipergunakan untuk melaksanakan prosedur mutu dan metoda pengujian yang merupakan spesifikasi dari metoda-metoda yang digunakan dalam peneraan Dipegang oleh penera/personel lab, tersedia di Lab
Dokumen Level IV : Form dan Rekaman Merupakan bentuk formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan instruksi kerja
Penulisan dan Pengendalian Dokumen Gunakan tata bahasa yang baik dan benar Hindari penggunaan bahasa dan kalimat yang menyebabkan timbul bias pengertian Disarankan memakai sistem penjilidan lepas untuk memudahkan penggantian halaman bila ada perubahan Setiap halaman mempunyai kode atau identifikasi khusus Harus memiliki prosedur pengendalian dokumentasi sistem manajemen mutu yang menjelaskan penanggung jawab, prosedur perubahan, penggantian dokumen, dll.
BALAI STANDARDISASI METROLOGI LEGAL REGIONAL IV
Contoh : B. Persyaratan Manajemen 1.Organisasi a. UPT/UPTD harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertangungjawabkan. Dokumen Level I A.1.1 UPTD Metrologi X merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten X yang didirikan dengan SK Bupati No……( kode PM/MET/ A.1.1)
Aktivitas yang dilakukan Kaitan Antar Dokumen Melalui : Aktivitas yang dilakukan Dinyatakan melalui kode dokumen yang unik (misalnya PM, PS, IK, CK) Dinyatakan sebagai acuan (diacu)