Ruang lingkup makna ziswaf Sumiyem 20120730051 Badiahtul Adawiah 20120730008 Reni Nur Hidayah 20120730033 Nurul Linawati 20120730016
Pengertian dasar zakat, infaq, shadaqah dan wakaf Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat. Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. http://pelitakarawang-ka.blogspot.com/2012/03/apa-pengertian-dari-zakat-infaq.html
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. http://yada-katahati.blogspot.com/2012/04/zakatinfaq-shadaqah-wakaf-sebagai.html
Bagaimana masyarakat mempraktikkan ziswaf ? dibayarkan secara langsung Bagaimana masyarakat mempraktikkan ziswaf ? dibayarkan melalui lembaga filantropi dibayarkan melalui komunitas
Apa cita-cita sosial yang diproyaksikan dari ziswaf ? meningkatkan sinergitas pengelolaan sumber daya umat sebagai instrument pemerataan / distribusi harta untuk memecahkan permasalahan ekonomi bangsa, termasuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara agregat. dan berupaya mendorong serta membangun kolaborasi menuju masyarakat yang mandiri, produktif dan berkarakter. http://andalusia.or.id/www/index.php?page=news-detail&&id=47
TERIMA KASIH