UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Presented by: Kelompok 3 = Aprilia Mardiyaningsih Elmara Ariska Putri Faiha Ulayya Nur Azizah Rahma Widyastuti Raylinda Trajang Trisnajati
Periode 1 Periode 2 Periode 3 Lampiran Forum
PERIODE TAHUN 1945 - 1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan menekankan : Hak untuk merdeka, Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi), yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Komitmen terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan, ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka yang menyatakan: “…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
Tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik, menyatakan sebagai berikut. 1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. 2) Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Hal yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka. Isi Maklumat tersebut adalah sebagai berikut. “Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat utnuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 9 negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab ada di dalam tangan menteri”.
Periode tahun 1950-1959 Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan tempat di kalangan elit politik, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Seperti dikemukakan Prof. Bagir Manan dalam buku “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” menyatakan bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami –pasang- dan menikmati -bulan madu- kebebasan.
Tata negara ini ada 5 (lima) aspek : Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan diusulkan oleh anggota Konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.
Periode tahun 1959-1966 Sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Lampiran
FORUM PERTANYAAN