MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
MODEL PENGELOLAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PASCA PROGRAM
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Bappeda Kota Surakarta
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Proses Pembentukan Koperasi
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Doden FE Untag Banyuwangi
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014 Kec. Rancah 27Agustus 2015

SUSUNAN ACARA

No Materi Waktu Keterangan 1. Pembukaan 08.30 – 08..35 Pembawa Acara 2. Sambutan : a. Camat b. F-Kab / TK PNPM-MP 08.35 – 08.40 08.40 – 09.00 Camat F-Kab/TK PNPM-MP 3. Penyampaian Maksud dan Tujuan MAD dan Pembacaan Tata Tertib MAD 09.00 – 09.30 Ketua Forum/BKAD 4. Materi Sosialisasi : Panduan Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 Panduan Pengelolaan Dana Bergulir Panduan Penataan Kepemilikian dan Pengelolaan Hasil-hasil Fisik PNPM-MPd 09.30 – 11.00 Pendamping Desa/FK 5. Identifikasi Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 termasuk permasalahan yang belum selesai 11.00 – 11.30 Korlap 6. Penyusunan RKTL Musyawarah Desa Pengakhiran PNPM-MPd 11.30 - 12.00 BKAD 7. Doa/Tutup 12.00 – 13.00

Tujuan MAD Sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd; Identifikasi lokasi desa yang belum menyelesaikan tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST); Identifikasi desa-desa yang memiliki aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dan program-program sejenis; Penetapan jadwal penyelarasan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan penataan aset dana bergulir hasil PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd;

TATA TERTIB MAD KECAMATAN RANCAH   Peserta yang mempunyai hak suara/atau mengikuti diskusi dalam kelompok adalah wakil-wakil Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa Bagi Desa yang wakilnya digantikan maka harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Desa beserta BPD. 3. Peserta wajib hadir di tempat yang ditentukan selambat-lambatnya 5 menit sebelum acara dimulai (sesuai susunan acara). 4. Peserta wajib mengisi daftar hadir, dan menempati tempat duduk yang telah disediakan. 5. Peserta wajib mengikuti proses MAD sampai dengan selesai. 6. Setiap peserta tidak diperkenankan ikut terlibat dalam diskusi diluar kelompoknya. 7. Peserta diperbolehkan berbicara apabila telah dipersilahkan oleh pimpinan forum musyawarah. 8. Sebelum berbicara hendaknya memberikan isyarat kepada pimpinan forum musyawarah dengan cara mengangkat tangan. 9. Setiap pembicaraan hendaknya langsung pada pokok persoalan dan disampaikan secara singkat, jelas, sopan, serta tidak memancing suasana menjadi kacau.

- Akan diberi peringatan oleh pimpinan musyawarah. 10. Apabila ada peserta yang membuat suasana Forum menjadi kacau maka : - Akan diberi peringatan oleh pimpinan musyawarah. - Apabila peserta masih tetap membuat suasana Forum kacau, maka peserta tersebut dikeluarkan dari Forum MAD dan menerima segala keputusan yang ditetapkan oleh Forum MAD. 11. Setiap peserta diwajibkan menjaga suasana forum tetap kondusif, tertib dan lancar. 12 Pembicaraan dan pertanyaan hanya fokus pada materi MAD yang bersangkutan 13. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau memotong pembicaraan pada saat peserta lain berbicara. 14. Bagi peserta yang meninggalkan ruangan rapat untuk sementara, harus ada ijin dari pimpinan forum musyawarah. 15. Keputusan musyawarah diutamakan dengan mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka ditentukan dengan vooting. 16. Pelaksanaan musyawarah dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah peserta yang diundang. 17. Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah yang hadir. 18. Jika ada satu atau beberapa orang peserta yang tidak hadir atau meninggalkan ruangan musyawarah, maka yang bersangkutan menyetujui keputusan apapun yang diambil oleh Forum MAD. 19. Seluruh peserta harus menghormati keputusan MAD. Keputusan akhir MAD tidak bisa diganggu gugat. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dan dipandang perlu akan diatur kemudian, sepanjang disepakati oleh Forum MAD.

PANDUAN PENGAKHIRAN SERTA PENATAAN DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET HASIL KEGIATAN PNPM-MPd Oleh : Andi Yogaswara

Surat Dirjen PPMD Nomor 134 /DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd : Dilampiri Panduan Pengakhiran serta Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil PNPM Perdesaan Kepemilikan Surat Plt Dirjen PPMD Nomor 022/SD/Dep.I-PDT/2015 tgl 30 Maret 2015 Perihal Pedoman Pendamping Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Tugas Pendamping Teknis dan Pendamping Desa pasca dimobilisasi (launching 12.000 Pendamping Desa, 2 Juli 2015), adalah : by. Andi Yogaswara

by. Eka Setia Darma Putra

Tugas Pendamping Teknis dan Desa Memfasilitasi Pemda dalam menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati point a. dengan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Memfasilitasi penyusunan RPJMDesa, RKP Desa untuk tahun 2016, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2015 sebagaimana dimandatkan oleh UU 6/2014 Mengakhiri pelaksanaan PNPM MPd dengan berpedoman pada Panduan Pengakhiran serta Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil PNPM Perdesaan by. Andi Yogaswara

Kebijakan Pokok Pengakhiran PNPM MPd Penataan Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd Penyelarasan BKAD dan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd Penyelesaian Tahapan Kegiatan T.A. 2014 - MDST 1 2 3

Alur Penyelesaian Tahapan Kegiatan PNPM MPd Dipimpin oleh ketua BKAD, Sosialisasikan Panduan Pengakhiran PNPM MPd : Penyelesaian Tahapn 2014 Inventarisasi Sarana/Prasarana hasil PPK-PNPM MPd Jadwal Penyelarasan BKAD Penataan Aset dana Bergulir 1 MAD Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd PESSERTA : Kepala Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, KPMD, TPK, lembaga lain di desa tokoh masyarakat, mempertimbangkan keterwakilan perempuan; Narasumber : Unsur SKPD yang bertanggung jawab mengelola PNPM MPd, Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan;

Alur Penyelesaian Tahapan Kegiatan PNPM MPd Dipimpin oleh ketua BPD, Sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd : Penyelesaian Tahapn 2014 Inventarisasi Sarana/Prasarana hasil PPK-PNPM MPd Penyelarasan BKAD Sosialisasi Penataan Aset dana Bergulir 2 Musdes (MD) Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd PESERTA : anggota BPD, Kepala Desa, perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, Tomas, tokoh pendidikan, Wakil klmpk tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin

Agenda Musdes meliputi: Sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd; bagi desa yang belum menyelesaikan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 sampai dengan tahapan MDST wajib melakukan identifikasi tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014; identifikasi dokumen Berita Acara MDST PNPM MPd dan program-program sejenis; penetapan jadwal MDST pada desa-desa yang belum menyelengarakan MDST selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd; penetapan jadwal penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana di desa hasil PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd; penetapan Tim Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Menetapkan delegasi desa yang akan hadir dalam MAD

Alur Penyelesaian Tahapan Kegiatan PNPM MPd Sosialisasi MAD di Kec. Musdes di Desa 1 Fasiltiasi Penyelesaian Pendampingan oleh FK/Pend. Desa, KPMD, TPK, dll sesuai PTO 2 M D S T Diselenggarakan oleh BPD 3 PNPM MPd Berakhir PTO Tidak Berlaku

Penataan Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd Kebijakan Pokok Penataan Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd Prinsip, seluruh sarana prasarana hasil program yang sudah diserahterimakan dari TPK kepada masyarakat Desa dan pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh masyarakat desa (barang publik) harus menjadi aset desa. Aset hasil PNPM MPd yang bersifat barang publik wajib mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan dialihkan menjadi aset desa; Kelembagaan Pengelola sarana prasarana hasil program yang sudah menjadi aset desa dikelola, dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa; Penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana PNPM MPd dimusyawarahkan dan disepakati dalam Musyawarah Desa, dan hasil Musyawarah Desa tersebut Peraturan Desa.

Alur Penataan Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd Inventarisasi Aset Sarana Prasarana Dilakukan oleh Tim Inventarisasi yang dibentuk melalui SK Kepala desa, sesuai hasil Musdes; Inventarisasi thd seluruh sarpras sejak PPK – PNPM MPd. Kategorisasi Hasil Inventarisasi Dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan: Kondisi fisik dan kemanfaatan; Jenis Pengelola; Asal Usul Lahan dan Status Kepemilikan Musyawarah Desa Musdes dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarpras; Hasil Musdes menjadi dasar penerbitan Perdes ttg Status Kepemilikan Aset Sarpras Hasil PNPM MPd. Pelaporan Hasil Inventarisasi Draft laporan disusun Tim Inventarisasi, dan disampaikan kepada Kades; Kades menyampaikan draft laporan tsb kepada Ketua BPD; Draft laporan menjadi bahan pembahasan dalam Musdes yang selenggarakan oleh BPD. 1 2 3 4 Peraturan Desa tentang Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd 5 Sekretaris Desa sebagai Ketua; Kaur Pembangunan Desa / atau sebutan lain, sebagai Sekretaris; Anggota: Pengurus LKD/LPM atau sebutan lain, KPMD, Kader Teknis Desa, Perwakilan Masyarakat dan Kelompok Pemanfaat

Sarana prasarana hasil PNPM MPd terbukti secara sah sebagai Agenda Musdes dalam rangka pembahasan status kepemilikan sarana prasarana hasil PNPM MPd adalah sebagai berikut: Sarana prasarana hasil PNPM MPd terbukti secara sah sebagai milik desa, dalam forum Musdes disepakati untuk ditetapkan dan dicatatkan sebagai aset desa; Sarana prasarana hasil PNPM MPd yang berpotensi menjadi aset milik desa tetapi belum memiliki bukti kepemilikan yang sah sebagai aset milik desa, maka disepakati agar Pemerintah Desa wajib mengurus proses pengalihan status kepemilikan atas aset PNPM MPd dimaksud dengan berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Oleh : Andi Yogaswara

Lanjutan…… Sarana prasana hasil PNPM MPd yang status kepemilikannnya disepakati oleh masyarakat desa untuk diberikan kepada pihak lain, maka kesepakatan masyarakat desa dimaksud harus dibuktikan dengan dokumen alih kelola dan alih kepemilikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Sarana dan prasarana yang secara fisik berada di lahan milik desa lain, statusnya tetap menjadi aset milik desa, dan pemanfaatannya dapat dilakukan melalui mekanisme izin pakai, kerjasama antar desa, sewa menyewa atau pun jual beli. Oleh : Andi Yogaswara

PENYELARASAN KELEMBAGAAN BKAD DAN PENATAAN ASET DANA BERGULIR HASIL PNPM MPd Oleh : Andi Yogaswara

Kebijakan Pokok Penataan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd Prinsip, seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD); Kepemilikan bersama masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan perlu didudukan secara jelas subyek hukumnya agar tercipta kepastian hukum terhadap kepemilikan dana bergulir; Berdasarkan pengalaman pelaksanaan PNPM MPd yang menempatkan mekanisme kerjasama antar desa sebagai dasar pengelolaan dana bergulir, maupun mandat UU Desa yang mengatur tata cara kerjasama antar desa, maka perlu dilakukan penyelarasan kelembagaan BKAD sesuai dengan pengaturan UU Desa, dan penataan dana bergulir hasil PNPM MPd. by. Andi Yogaswara

PENYELARASAN KELEMBAGAAN BKAD Oleh : Andi Yogaswara

Penataan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd Alur Tahapan Penataan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd Desa A Musdes Penetapan Delegasi BKAD 1 2 3 PENYELARASAN BKAD RAPAT PENGURUS BKAD PELAPORAN Desa B Untuk melestarikan Kerjasama antar Desa yg dikembangkan oleh PNPM MPd; Menyepakati dana bergulir tetap milik masy melalui representasi kepemilikan desa2 dalam BKAD Pembentukan Tim Penataan Dana Bergulir melalui SK Ketua BKAD; Pelaksanaan kegiatan penataan Dilakukan oleh Tim Penataan, dan disampaikan kepada Ketua BKAD Musdes Penetapan Delegasi BKAD 4 Musdes Penetapan Delegasi BKAD Laporan digunakan sebagai dasar bagi BKAD dalam menetapkan subyek hukum kepemilikan dana bergulir hasil PNPM MPd dan penataan kelembagaan UPK, berdasarkan perundang-undangan Desa C dst by. Andi Yogaswara

Langkah-langkah penataan BKAD eks PNPM MPd adalah sebagai berikut BKAD yang telah dibentuk dalam pelaksanaan PNPM MPd ditata sesuai dengan ketentuan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya; Penataan BKAD diarahkan untuk melestarikan kerjasama antar desa yang sudah dikembangkan dalam pelaksanaan PNPM MPd utamanya kerjasama antar desa di bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Langkah-langkah penataan BKAD eks PNPM MPd adalah sebagai berikut by. Andi Yogaswara

LANGKAH-LANGKAH PENATAAN BKAD EKS PNPM MPD by. Andi Yogaswara

1. Musdes di seluruh desa yang akan bekerjasama untuk membahas dan menyepakati: kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; membahas dan menyepakati bahwa aset dana bergulir maupun aset sarana/prasarana hasil pelaksanaan PNPM MPd pengelolaannya melalui mekanisme kerjasama antar desa, dan tidak akan dikelola sendiri oleh masing-masing desa anggota BKAD; by. Andi Yogaswara

Lanjutan menetapkan delegasi desa yang akan hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) sesuai ketentuan UU Desa yaitu terdiri dari: Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Desa lainnya, dan Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender; hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara Musdes yang ditandatangani Ketua BPD dan Kepala Desa; delegasi desa dalam MAD yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. by. Andi Yogaswara

menetapkan Peraturan Desa tentang kerjasama antar desa dalam rangka pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Delegasi desa-desa menyelenggarakan MAD membahas dan menyepakati penataan BKAD eks PNPM MPd sesuai dengan ketentuan UU Desa dgn agenda : membahas dan menyepakati BKAD hasil pelaksanaan PNPM MPd sebagai pengelola kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; by. Andi Yogaswara

Lanjutan MAD membahas dan menyepakati lingkup kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; penyelarasan kelembagaan BKAD hasil pelaksanaan PNPM MPd meliputi: membahas dan menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD; membentuk struktur organisasi BKAD membentuk pengurus BKAD dengan memprioritaskan pengurus BKAD eks PNPM MPd dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi; by. Andi Yogaswara

Peraturan Bersama Kepala Desa, paling sedikit memuat: Hasil MAD dituangkan dalam Berita Acara, untuk selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa, paling sedikit memuat: Ruang lingkup kerja sama; Bidang kerja sama; Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; Jangka waktu; Hak dan kewajiban; Pendanaan; Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; Penyelesaian perselisihan. by. Andi Yogaswara

Camat atas nama Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan proses penyelarasan kelembagaan BKAD hasil PNPM MPd dengan pengaturan kerjasama antar desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. by. Andi Yogaswara

PENATAAN DANA BERGULIR HASIL PNPM MPd Oleh : Andi Yogaswara

BKAD menyelenggarakan rapat pengurus membahas : Mekanisme dan tata cara inventarisasi dana bergulir; Pembentukan Tim Penataan Dana Bergulir; Hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara rapat kerja BKAD; Tim Penataan Dana Bergulir ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BKAD. by. Andi Yogaswara

Tim Penataan Dana Bergulir melaksanakan kegiatan penataan, meliputi: Pendataan aset yang dikelola UPK meliputi dana bergulir, bunga bank, surplus, aset bergerak dan aset tidak bergerak; Penentuan nilai aset fisik yang dikelola UPK; Penentuan nilai dana bergulir yang dikelola UPK; Verifikasi aset yang dikelola UPK dengan cara menilai kondisi empiris dana bergulir dan aset fisik yang dikelola UPK; Validasi dana Bergulir dan Aset fisik Penyusunan laporan hasil penataan dana bergulir Penyampaian laporan hasil penataan dana bergulir kepada ketua BKAD

Pemanfaatan Hasil Penataan Dana Bergulir laporan hasil penataan dana bergulir akan digunakan sebagai dasar bagi BKAD dalam menetapkan subjek hukum kepemilikan dana bergulir hasil PNPM MPd dan Penataan Kelembagaan UPK Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang undangan

Terima Kasih

Identifikasi Kegiatan PNPM-MPd TA Identifikasi Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 termasuk permasalahan yang belum selesai No Nama Desa Kegiatan Status Pekerjaan Dokumen Akhir MDST 1 Rancah TPT dan telford Selesai Lengkapi di administrasi Sudah 2 Bojonggedang Rabat Beton 3 Situmandala Rabat Beton, Gorong-gorong, TPT sudah 4 Patakaharja Pekerasan Telford dan TPT 5 Janggalaharja Perbaikan saluran irigasi   6 Karangpari Rabat beton jalan & gorong -gorong 7