Pendidikan Anti-Korupsi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Pendidikan Anti-Korupsi
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Anti-Korupsi
Berbagai Cara Pandang Tentang Bencana
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
SELAMAT DATANG.
Pendidikan Anti-Korupsi
SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN
Pendidikan Anti-Korupsi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP GOVERNANCE DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
KINERJA APARATUR KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Teori Pemidanaan.
PELAKSANAAN & PENGENDALIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Media Massa dan Kejahatan
Oleh : BADAN KESBANGPOL KABUPATEN AGAM TAHUN 2017
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
PERJANJIAN EKSTRADISI
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Pengertian Penologi ? Sutharland
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
“unless we destroy corruption, corruption will destroy us”
Hukum Pidana Korupsi Nama Kelompok : Randi Septian ( ) Panji anugrah putra ( ) Endah Sri Lestari ( ) Fitri Lestari ( )
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Pendidikan Anti-Korupsi
KEBIJAKAN OBAT  .
Persiapan Guru sebagai Fasilitator dalam Memberikan
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
KESELAMATAN LALU LINTAS
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
profesional berintegritas
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pendidikan Anti-Korupsi
Masa awal (1995 – 2009) Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia adalah lembaga independen, sebuah organisasi not for profit yang berkomitmen.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KELOMPOK 4 : 1. AIDA 2. MARGARETHA 3. RIRIN ENDANG S 4. NELLA RETTA R.S. 5. EKA PURNAMA SARI.
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 1

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Bab 05 UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI “No impunity to corruptors“ KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 2

Kompetensi Dasar POKOK BAHASAN : PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Kompetensi Dasar POKOK BAHASAN : Upaya Pemberantasan Korupsi SUB POKOK BAHASAN : Konsep Pemberantasan Korupsi; Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Menggunakan Hukum Pidana; Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai upaya pemberantasan korupsi; Mahasiswa mampu membandingkan berbagai kelebihan dan kelemahan upaya pemberantasan korupsi dari berbagai sudut pandang; Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai upaya apa yang dapat dilakukannya dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi baik di lingkungannya maupun dalam masyarakat. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 3

mari kita simak film ini PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI mari kita simak film ini KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 4

A. KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI A. KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI Mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di sebuah negara dan tidak di negara lain? Korupsi ibarat penyakit ‘kanker ganas’  sifatnya kronis juga akut. Perekonomian negara digerogoti secara perlahan namun pasti. Korupsi di Indonesia menempel pada semua aspek atau bidang kehidupan masyarakat. PENTING DIPAHAMI : di manapun dan sampai pada tingkatan tertentu, korupsi akan selalu ada dalam suatu negara atau masyarakat KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 5

DISKUSIKANLAH PENDAPAT BERIKUT : PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI It is always necessary to relate anti-corruption strategies to characteristics of the actors involved (and the environment they operate in). THERE IS NO SINGLE CONCEPT and program of good governance FOR ALL COUNTRIES and organizations, there is no ‘one right way’. There are many initiatives and most are tailored to specifics contexts. SOCIETIES and organizations WILL HAVE TO SEEK THEIR OWN SOLUTIONS. (Fijnaut dan Huberts : 2002) DISKUSIKANLAH PENDAPAT BERIKUT : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 6

REALITA DI INDONESIA Apa yang salah??? PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI REALITA DI INDONESIA Ada PERANGKAT HUKUM : ada Peraturan Per-UU, ada lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan); ada lembaga independen ‘Super Body’ yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Di sekolah siswa/mahasiswa Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Realita : korupsi tetap tumbuh subur dan berkembang dengan pesat. Apa yang salah??? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 7

PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 8

UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI JALUR PENAL JALUR NON-PENAL Kebijakan penerapan Hukum Pidana (Criminal Law Application); Sifat repressive (penumpasan/ penindasan/pemberantasan) apabila kejahatan sudah terjadi; Perlu dipahami bahwa: upaya/tindakan represif juga dapat dilihat sebagai upaya/tindakan preventif dalam arti luas (Nawawi Arief : 2008) Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment); Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media atau media lain seperti penyuluhan, pendidikan dll); Sifat preventive (pencegahan) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 9

UPAYA PENAL DAN NON-PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI UPAYA PENAL DAN NON-PENAL Sasaran dari upaya non-penal adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya korupsi, yang berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi politik, ekonomi maupun sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh-suburkan kejahatan (korupsi); Upaya penal dilakukan dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana yaitu dengan menghukum atau memberi pidana atau penderitaan atau nestapa bagi pelaku korupsi; Upaya non-penal seharusnya menjadi kunci atau memiliki posisi penting atau posisi strategis dari keseluruhan upaya penanggulangan korupsi  karena sifatnya preventif atau mencegah sebelum terjadi. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 10

KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Sarana penal memiliki ‘keterbatasan’, mengandung ‘kelemahan’ (sisi negatif). Fungsi sarana penal seharusnya hanya digunakan secara ‘subsidair’. Secara dogmatis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling tajam dalam bidang hukum, sehingga harus digunakan sebagai ultimum remedium (obat yang terakhir apabila cara lain atau bidang hukum lain sudah tidak dapat digunakan lagi); KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 11

KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Secara fungsional/pragmatis, operasionalisasi dan aplikasinya menuntut biaya yang tinggi; Sanksi pidana mengandung sifat kontradiktif/paradoksal, mengadung efek sampingan yang negatif. Lihat realita kondisi overload Lembaga Pemasyarakatan; Hukum pidana dan pemidanaan bukanlah ‘obat yang manjur’ atau ‘panacea’ atau ‘bukan segala-galanya’ untuk menanggulangi kejahatan. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 12

KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan ‘kurieren am symptom’ (menyembuhkan gejala), hanya merupakan pengobatan simptomatik bukan kausatif karena sebab-sebab kejahatan demikian kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana; Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (sub sistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks; KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 13

KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal; tidak bersifat struktural atau fungsional; Efektifitas pidana (hukuman) bergantung pada banyak faktor dan masih sering diperdebatkan oleh para ahli. Hukum pidana dan pemidanaan bukanlah ‘obat yang manjur’ atau ‘panacea’ atau ‘bukan segala-galanya’ untuk menanggulangi kejahatan. (Nawawi Arief : 1998) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 14

PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 15

HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Rubin : hukum pidana atau pemidanaan tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan. Schultz : naik turunnya angka kejahatan tidak berhubungan dengan perubahan di dalam hukum atau putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan kultural dalam kehidupan masyarakat. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 16

HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Karl. O. Christiansen : pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sulit diukur. S.R. Brody : 5 (lima) dari 9 (sembilan) penelitian menyatakan bahwa lamanya waktu yang dijalani oleh seseorang di dalam penjara tidak berpengaruh pada adanya reconviction atau penghukuman kembali. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 17

HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Wolf Middendorf : tidak ada hubungan logis antara kejahatan dengan lamanya pidana. Kita tidak dapat mengetahui hubungan sesungguhnya antara sebab dan akibat. Orang melakukan kejahatan dan mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan dengan ada tidaknya UU atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol sosial lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan-kebiasaan atau agama mungkin dapat mencegah perbuatan, yang sama efektifnya dengan ketakutan orang pada pidana. (Nawawi Arief : 1998) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 18

PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 19

HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Diskusikanlah kasus perlakuan istimewa yang diberikan kepada Artalita. Ia bisa menyulap ruang tempat ia mendekam di LP Cipinang menjadi ruang yang sangat nyaman bagaikan ruang hotel berbintang. Bagaimana pula dengan Gayus yang bebas berkeliaran dan berpelesiran ke luar negeri selama menjadi tahanan kasus penggelapan pajak. Menurut and apa yang harus dilakukan untuk mencegah hal ini? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 20

STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi 1 Pencegahan Korupsi di Sektor Publik 2 Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat 3 Pengembangan dan Pembuatan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 4 Monitoring dan Evaluasi 5 Kerjasama Internasional 6 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 21

Selamat datang generasi muda anti-korupsi PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Selamat datang generasi muda anti-korupsi Indonesia akan lebih baik jika tanpa korupsi Lomba poster KPK, Karya : Christian Tumpak KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 22

Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Pendidikan Tinggi Terimakasih kepada: Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Semarang, UNIKA Soegijapranata, dan KPK, TIRI, ICW Produksi: Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI copyrights © dikti 2012