Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
R0SADAH AGUSTIN S

2 PENGERTIAN Kepegawaian adalah:
Segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai Jenis Pegawai UB terdiri dari: PNS Non PNS Status Pegawai: PNS merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional Non PNS merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang Macam Pegawai UB terdiri dari: Dosen / Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan

3 TENAGA KEPENDIDIKAN Adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelengggaraan pendidikan dan bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dam pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan Tenaga Kependidikan Non PNS UB (KT-UB): Pegawai tetap UB yang tidak berkedudukan sebagai PNS Diangkat berdasarkan perjanjian kontrak dan mekanisme kepegawaian Bekerja penuh waktu dalam ruang lingkup Universitas Brawijaya

4 Manajemen KT-UB Meliputi: Penetapan Kebutuhan Pengadaan
Penilaian kinerja Pengggajian dan tunjangan Pengembangan kompetensi Pemberian penghargaan Disiplin Pemutusan hubungan kerja Perlindungan

5 PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian Prestasi kerja pegawai bertujuan untuk menjamin objektifitaspegawai yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja Penilaiannya berdasarkan prinsip: Objektifitas Terukur Akuntabel Partisipatisi Transparan Cara penyusunan berdasarkan RKT Instansi dg memperhatikan Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu

6 Penilaian prestasi kerja terdiri dari :
Unsur Sasaran Kerja Pegawai Unsur Perilaku Kerja Bobot penilaian: SKP 60%, meliputi aspek kualitas, kualitas, waktu dan biaya PKP 40%, meliputi aspek integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, disilpin dan orientasi pelayanan

7 Tugas Tambahan dan Kreativitas
Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP YOUR SITE HERE

8 Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS?
Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk YOUR SITE HERE

9 HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun YOUR SITE HERE

10 Hukuman Disiplin Berat
Sangsi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat Biro Kepegawaian, Kemdikbud

11 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN
Bentuk Formulir SKP? No 1. Pejabat yang Menilai 2. PNS yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA

12 PENGGAJIAN DAN CUTI Gaji dan tunjangan diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, resiko pekerjaan Hak atas Cuti: Cuti Tahunan Cuti Bersalin Cuti Sakit Cuti karena Alasan Penting

13 Golongan Ruang Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CKT-UB pada saat melamar memiliki dan menggunakan ijazah yang dimiliki adalah sebagai berikut: NO PENDIDIKAN GOL / RUANG 1 1SD- SETINGKAT I/a 2 SLTP-SETINGKAT I/c 3 SLTA-D-1 II/a 4 SGPLB – D II II/b 5 SM-AK-D III II/c 6 S-1 – D IV III/a 7 Dr-APTK-S-2 /ijazah lain yg setara III/b 8 S-3 DOKTOR III/c

14 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Adalah upaya yang dilakukan bagi untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya Tujuan Umum Diklat Jabatan Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadiandan dan etika sesuai kebutuhan instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

15 Jenis DIKLAT Diklat Prajabatan Diklat jabatan :
Diklat Kepemimpinan Diklat Fusional Diklat Teknis Merupakan syarat pengangkatan CKT-UB menjadi KT-UB Sasaran Diklat Pajabatan adalah terwujutnya KT- UB yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi KT-UB

16 PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan pengembangan kompetisi akan diberikan bagi seseorang yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan prestasi kerjanya Sanksi administrasi akan dijatuhkan bila tidak menaati peraturan yang berlaku

17 DISIPLIN Disiplin Pegawai Sipil adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin Pelangggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja Setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan Dijatuhi Hukuman Disiplin Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

18 JAM KERJA 5 Hari Kerja (Senin – Jumat) = 37,5 jam Jam kerja:
Senin – Kamis : – 16.00 istirahat – 13.00 Jumat : – 16.30 istirahat – 13.00 Pegawai kementerian diberikan toleransi waktu kedatangan dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama

19 TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari: Jenis hukuman disiplin ringan: teguran lisan teguran tertulis pernyataan tidak puas secara tertulis Jenis hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikkan gaji berkala selama 1 bulan Penundaan kenaikkan pangkat selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Jenis hukuman disiplin berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri pemberhentian tidak dengan hormat

20 PERKAWINAN LAPORAN PERKAWINAN
Wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis selambat-lambatnya 1 tahun TMT perkawinan dilangsungkan, termasuk bagi KT-UB yang telah menjanda/menduda IJIN PERCERAIAN Wajib memperoleh ijin tertulis Dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan Sanksi: Dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat

21 Penghargaan Kenaikkan Pangkat
Apabila pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya Kenaikkan gaji berkala

22 JABATAN PUSTAKAWAN TIGKAT TERAMPIL / AHLI
NO. GOL PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PUSTAKAWAN TIGKAT TERAMPIL / AHLI 1. I/a JURU MUDA - 2. I/b JURU MUDA TK.I 3. II/c JURU 4. I/d JURU TK.I 5. II/a PENGATUR MUDA 6. II/b PENGATUR MUDA TK.I Pustakawan Pelaksana 7. PENGATUR 8. II/d PENGATUR TK.I 9. III/a PENATA MUDA Asisten Ahli Pustakawan Pelaksana Lanjutan/Pustakawan Pertama 10. III/b PENATA MUDA TK.I 11. III/c PENATA Lektor Pustakawan Penyelia /Pustakawan Muda 12. III/d PENATA TK.I Pustakawa Penyelia /Pustakawan Muda 13. IV/a PEMBINA Lektor Kepala Pustakawan Madya 14. IV/b PEMBINA TK.I 15. IV/c PEMBINA UTAMA MUDA 16. IV/d PEMBINA UTAMA MADYA Guru Besar Pustakawan Utama 17. IV/e PEMBINA UTAMA

23 BATAS PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN
NO. PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 SD PANGATUR MUDA II/a SLTP PENGATUR II/c SMK TINGKAT PERTAMA PENGATUR MUDA TK I II/d SLTA, SMK TINGKAT ATAS 3 TAHUN, SMK TINGKAT ATAS 4 TAHUN, DIPLOMA I, DIPLOMA II PENATA MUDA TK.I III/b 5 SGPLB, DIPLOMA III, SARJANA MUDA, AKADEMI, BAKALOREAT PENATA III/c

24 NO PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 6 S1 ATAU D-IV PENATA TK.I III/d 7 DOKTER, APOTEKER, S.2 (MAGISTER) PEMBINA IV/a 8 S.3 (DOKTOR) PEMBINA TK.I IV/b

25 PEMBERHENTIAN Pemberhentian sebagai Pegawai Pemberhentian sebagai Pegawai KT-UB mengakibatkan hilangnya status yang bersangkutan sebagai KT-UB karena sebagai berikut : 1). Pemberhentian dengan hormat KT-UB karena : Atas Permintaan Sendiri Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Karena Penyederhanaan Organisasi Karena melakukan pelanggaran / tindak pidana / penyelewengan Karena tidak cakap jasmani/rohani Karena meninggalkan tugas Karena Meninggal/Hilang Tidak memenuhi target kerja Karena hal hal lain

26 2). Pemberhentian dengan tidak dengan hormat
KT-UB dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karena : Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI tahun 1945 Melakukan pelanggaran Disiplin PNS yang berat, atau Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat Menjadi anggota dan/atau pengurus partai polotik Pemberhentian PNS sebagimana tersebut diatas dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu

27 b). Karena Meninggalkan Tugas :
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai KT-UB bagi KT-UB yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; Secara kumulatif dalam satu tahun. (PP 53/2010 pasal 10 ayat 9)

28 SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google