Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
M. Yusrizal Adi S,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan
2
PENDAHULUAN Pemilihan Umum ( PEMILU) Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu suatu lembaga independent yang dibentuk dengan suatu undang- undang
3
Mengapa Pemilu (elections) diperlukan atau tujuan PEMILU?
Menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, judikatif) Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinan Memilih kader penguasa yang terbaik Menegakkan demokrasi.
4
Parameter Kualitas Pemilu
Menurut Dr. Wahyudi Kumorotomo Demokratis (persaingan sehat, jujur, adil, aman) Terciptanya infrastruktur politik (DPR, presiden) yg kuat dan berkualitas Derajat keterwakilan yg optimal; mengurangi kemungkinan over-representation di daerah tertentu dan under-representation di daerah lainnya Menyeluruh & tuntas; peraturan yg jelas, tanpa intervensi pemerintah atau pihak tertentu Praktis, tidak rumit dan mudah dilaksanakan.
5
DASAR/LANDASAN HUKUM PEMILU
LANDASAN IDIL : PANCASILA LANDASAN KONSTITUSIONAL : UUD 1945 LANDASAN OPERASIONAL : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PEMILU, UU No.2/2008 ttg Parpol sudah diubah dg UU No.2/2011 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan umum Presiden Dan wakil presiden
6
e. UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang
7
SISTEM PEMILIHAN UMUM Sistem Pemilihan Organis yakni Dalam Sistem Organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama-bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup seperti geneaologi (rumah tangga) sistem Pemilihan mekanis, dimana partai politik mengorganisir pemilihan-pemilihan dan partai partai politik berkembang, baik menurut sistem satu partai, dua partai atau multi partai. Sistem mekanis dapat dilaksanakan dengan cara yaitu, sistem perwakilan distrik/single member constituency dan sistem perwakilan proposional/ multi member constituencies
8
SISTEM PROPOSIONAL Sistem Proporsional (proportional representation);
Kursi yg dimenangkan parpol berbanding seimbang dg proporsi suara yg diperolehnya. Mis: Partai A=48,5%, B=29%,C=14%,D=7,5%, E=1% Quota: 100%/5 kursi = 20%; Jatah kursi ke-4 diberikan ke partai C krn terbesar sisa suaranya (14%). Variasi sistem: closed system & open system.
9
Kursi yang tersedia di parlemen, diperebutkan dalam suatu pemilihan umum, dibagi kepada partai-partai politik dan golongan-golongan politik yang ikut serta dalam Pemilu sesuai dengan imbangan suara dalam Pemilu. Misal 1 : pemilih mempunyai1 kursi artinya satu orang wakil memperoleh dukungan pemilih.
10
Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik
Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.
11
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
12
Kelebihan Sistem Proposional
Sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa ada suara yang hilang Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang Sistem proposional dianggap representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu Tidak ada distorsi, di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional
13
Kelemahan Sistem Proposional
Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerjasama antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan Sistem proposional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang menentukan daftar calon
14
Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya
Mempermudah timbulnya partai- partai baru Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai daripada rakyat atau daerah yang diwakilinya Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintahan stabil
15
SISTEM DISTRIK Sistem Distrik (plurality system); Wilayah pemilihan dibagi ke dalam bbrp distrik pemilihan. Rumus pengalokasian kursi: absolut majority; 50%+1 (Inggris) dan simple majority (Amerika). Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district. Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
16
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih. Sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya tidak akan di perhitungkan atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all atau sistem mayoritas
17
Kelebihan Sistem Distrik
Distrik wilayahnya relatif kecil, maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih didistriknya Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik Sistem distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu wakil Kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat dibendung. Sistem ini bisa mendorong kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa paksaan Sistem distrik sederhana, mudah untuk diselenggarakan, tidak memerlukan waktu dan dana yang banyak Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi)
18
Kelemahan Sistem Distrik
Kurang memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritas Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya Terlalu banyak suara yang terbuang
19
Kelemahan Sistem Distrik
1, Banyak suara yang terbuang. Misalnya : Calon A = 50 suara Calon B = 45 suara Calon C = 40 suara Calon D = 30 suara Yang menang adalah Calon A dan menjadi wakil distrik. Apabila dibandingkan suara antara A dengan B, C, dan D, maka presentasi Calon A di distrik tersebut adalah rendah ( low representative) 2. Menyulitkan bagi partai kecil untuk memperoleh kursi ( wakil di parlemen)
20
Keunggulan/Kelemahan Sistem Pemilu
Proporsional Distrik 1. Peran partai Kuat sekali Sangat lemah 2. Distorsi Rendah Tinggi 3. Kedekatan calon dg pemilih 4. Akuntabilitas 5. Politik uang 6. Kualitas legislatif Sama dg Distrik Sama dg Proporsional
21
SEJARAH PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
PERIODESASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Pemilu tahun1955 (Masa Parlementer). Pemilu tahun (Masa Orde Baru) a. Pemilu 1977 b. Pemilu 1982 c. Pemilu 1987 d. Pemilu 1992 e. Pemilu 1997 3. Pemilu (Masa Reformasi) a. Pemilu tahun 1999 b. Pemilu 2004 c. Pemilu 2009 cd. Pemilu 2014
22
Pemilihan Umum tahun 1955 Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955
23
Dasar Hukum Pemilu thn 1955 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang
24
Peserta Pemilu tahun 1955 Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.
25
Partai Politik Peserta Pemilu 1955
Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin
26
Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
h. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo i. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa j. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
27
Pemilihan umum Tahun 1971 Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
28
Dasar Hukum Pemilu 1971 TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966 UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Badan Penyelenggara Pemilu yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan
29
PESERTA PEMILU TAHUN 1971 Peserta Pemilu 1971 :
Partai Kristen Indonesia Partai Nahdlatul Ulama Partai Katholik Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia Partai Muslim Indonesia Partai Serikat Islam Indonesia Partai Murba Persatuan Tarbiyah Islamiiah Sekber Golongan Karya Partai Nasionalis Indonesia
30
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
31
DASAR HUKUM PEMILU 1977 Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di daerah. Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian. Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.
32
Badan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).
33
PESERTA PEMILU 1977 Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII. Golongan Karya (GOLKAR). Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba
34
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1982 Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei Sistem Pemilu tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).
35
DASAR HUKUM PEMILU 1982 Dasar Hukum
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
36
Badan Penyelenggara Pemilu
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu1982 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN
37
Peserta Pemilu 1982 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Golongan Karya (Golkar). Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
38
PEMILIHAN UMUM 1987 Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar
39
DASAR HUKUM PEMILU 1987 Dasar Hukum
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun dan UU Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
40
Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
41
PESERTA PEMILU 1987 Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya 3) Partai Demokrasi Indonesia
42
PEMILIHAN UMUM 1992 Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
43
DASAR HUKUM PEMILU 1992 Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1988 tentang Pemilu. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun dan UU Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990
44
Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
45
PESERTA PEMILU 1992 1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya. 3) Partai Demokrasi Indonesia.
46
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1997 Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
47
DASAR HUKUM PEMILU 1997 Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1993 tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
48
Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
49
PESERTA PEMILIHAN UMUM 1997
1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya. 3) Partai Demokrasi Indonesia
50
PEMILIHAN UMUM 1999 Sistem Pemilu.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar.
51
DASAR HUKUM PEMILU 1999 Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Partai Politik. Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 4 Tahun tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
52
Badan Penyelenggara Pemilu.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU.
53
Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat
54
PESERTA PEMILU 1999 Peserta Pemilu tahun diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Indonesia Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Nasional Indonesia. Partai Abul Yatama. Partai Kebangsaan Merdeka. Partai Aliansi Demokrat Indonesia. Partai Demokrasi Kasih Bangsa. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia. Partai Amanat Nasional. Partai Ummat Islam. Partai Rakyat Demokratik Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru.
55
Partai Syarikat Islam Indonesia 1905.
Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia Partai Republik. Partai Katholik Demokrat Partai Islam Demokrat. PNI-Massa Marhaen. Partai Pilihan Rakyat. Partai Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Rakyat Indoneia. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Bulan Bintang. Partai Golongan Karya. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat Partai Uni Demokrasi Indonesia. PNI-Front Marhaenis. Partai Buruh Nasional.
56
Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Daulat Rakyat. Partai Cinta Damai. Partai Nasional Demokrat. Partai Keadilan dan Persatuan. Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Perkerja Indonesia.
57
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004 Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti diselenggarakan pada tanggal 5 Juli (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
58
Sistem Pemilu. Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
59
DASAR HUKUM PEMILU 2004 Undang-undang No. 31 Tahun tentang Partai Politik. Undang-undang No. 12 Thn tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang Undang Nomor 23 tahun Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
60
Badan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU. Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
61
PESERTA PEMILU TAHUN 2004 Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun diikuti oleh 24 partai, yaitu Partai Merdeka. Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK). Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme). Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB). Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD). Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Demokrat.
62
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Partai Damai Sejahtera. Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Patriot Pancasila. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Partai Sarikat Indonesia. Partai Persatuan Daerah (PPD). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Pelopor
63
PEMILU PRESIDEN TAHUN 2004 Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin Wahid Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.
64
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua, yaitu : Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
65
PEMILIHAN UMUM THN 2009 Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
66
Sistem Pemilu. Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan.
67
DASAR HUKUM PEMILU 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 10 Tahun tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Undang-Undang Nomor 42 Tahun tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
68
Badan Penyelenggara Pemilu
UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
69
PESERTA PEMILU 2009 Peserta Pemilu
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh
70
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Amanat Nasional Partai Perjuangan Indonesia Baru Partai Karya Peduli Bangsa Partai Kedaulatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Partai Persatuan Daerah Partai Kebangkitan Bangsa Partai Peduli Rakyat Nasional Partai Pemuda Indonesia Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Partai Barisan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Demokrasi Pembaruan Partai Keadilan Sejahtera Partai Karya Perjuangan Partai Matahari Bangsa
71
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia. Partai Demokrasi Kebangsaan Partai Bulan Bintang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Republika Nusantara Partai Pelopor Partai Bintang Reformasi Partai Golongan Karya Partai Patriot Partai Persatuan Pembangunan Partai Demokrat Partai Kasih Demokrasi Indonesia Partai Damai Sejahtera
72
Partai Indonesia Sejahtera.
Partai Rakyat Aceh (Partai Lokal) Partai Aceh (Partai Lokal) Partai Kebangkitan Nasional Ulama Partai Bersatu Aceh (Partai Lokal) Partai Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal) Partai Merdeka Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Daulat Aceh (Partai Lokal) Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal) Partai Sarikat Indonesia Partai Buruh
73
PEMILU PRESIDEN TAHUN 2009 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu : Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)
74
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 penyelenggaraan pemilihan umum tahun adalah untuk memilih anggota Legislatif (DPR) dan DPD, DPRD dan Presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah
75
DASAR HUKUM PEMILU 2014 UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
76
UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang
77
SISTEM PEMILU 2014 PASAL 5, UU NOMOR 8 TAHUN 2012 Ayat 1:
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Ayat 2: Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
78
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi :
Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan; Tahapan penyelesaian.
79
Tahapan Persiapan Penataan organisasi;
Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan; Pembentukan Badan Penyelenggara Seleksi Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di setiap tingkatan; Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih Pengelolaan data dan informasi Logistik
80
TAHAPAN PERSIAPAN 1 Penataan organisasi 9 Juni s/d 9 Des 2012 2
KEGIATAN JADWAL 1 Penataan organisasi 9 Juni s/d 9 Des 2012 2 Pendaftaran pemantau Agust 2012 s/d Maret 2014 3 Pembentukan Badan Penyelenggara a. PPK dan PPS/PPLN Nov 2012 s/d Jan 2013 b. KPPS/KPPSLN 9 Feb s/d 9 Maret 2014 c. Pantarlih Feb 2013 4 Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota Jan s/d Des 2013 5 Pengadaan & distribusi logistik 9 Juni 2013 s/d 8 April 2014
81
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Perencanaan Program dan Anggaran Penyusunan Peraturan KPU Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Kampanye Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional Penetapan partai politik memenuhi ambang batas Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Peresmian keanggotaan Pengucapan sumpah/janji anggota
82
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perencanaan program & anggaran 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013 2 Penyusunan peraturan KPU 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 3 Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu 9 Agust/d 15 Des 2012 a. Pengundian & penetapan nomor urut 16 s/d 18 Des 2012 b. Penyelesaian sengketa TUN 17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013 4 Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih 9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013 5 Penataan & penetapan daerah pemilihan 10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013 6 Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD 6 April s/d 4 Agust 2013 7 Kampanye Pemilu 17 Des 2012 s/d 5 April 2014 8 Masa Tenang 6 s/d 8 April 2014 9 Pemungutan & penghitungan suara 9 April 2014 10 Rekapitulasi penghitungan suara a. PPS/PPLN 10 s/d 15 April 2014 b. PPK 13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota 19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi 22 s/d 24 April 2014 e. KPU 26 April s/d 6 Mei 2014 11 Penetapan hasil Pemilu secara nasional 7 s/d 9 Mei 2014 12 Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD a. DPRD Kabupaten/Kota Juli s/d Agust 2014 b. DPRD Provinsi Agust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD 1 Oktober 2014
83
TAHAPAN PENYELESAIAN Perselisihan Hasil Pemilu
Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten/kota; KPU provinsi. c. Penyusunan Dokumentasi d. Pengelolaan Arsip e. Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hoc f. Penyusunan Laporan Keuangan
84
TAHAPAN PENYELESAIAN NO. KEGIATAN JADWAL 1
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 12 s/d 14 Mei 2014 2 Penyusunan laporan penyelenggaraan Okt s/d Nov 2014 3 Penyusunan dokumentasi 9 April s/d 31 Agust 2014 4 Pengelolaan arsip 1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019 5 Pembubaran Badan Penyelenggara Adhoc 9 Juni 2014 6 Penyusunan laporan keuangan 1 Juli s/d 31 Des 2014
85
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
86
PERBANDINGAN PEMILU-PEMILU PASCA REFORMASI
Aspek Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 Penyelenggara Pemilu KPU : perwakilan Pemerintah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta anggota independen. KPU : anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. KPU: anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. Sistem Pemilihan Sistem proporsional dengan daftar calon tertutup Sistem proporsional daftar calon terbuka Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka
87
Aspek Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014
Daerah pemilihan Wilayah administratif (provinsi, kabupaten dan kota) Penetapan dapil oleh KPU Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian provinsi Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota Dapil DPRD Kabupaten/Kota: kecamatan Penetapan dapil DPR RI oleh DPR RI (dlm UU) Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian dari provinsi Dapil DPRD Kab./Kota : kecamatan Penetapan dapil DPR RI oleh anggota DPR RI (dalam UU Pemilu) Dapil DPR adalah provinsi atau bagian-bagiannya Dapil DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota Dapil DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan Cara pemberian suara Mencoblos lambang partai Mencoblos nama dan / atau lambang partai Memberi tanda satu kali pada nama partai atau lambang partai atau nama calon Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama caleg
88
Aspek Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014
Penghitungan suara Hasil di TPS Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional Stembus Accord (penggabungan suara beberapa parpol yang suaranya kurang / kecil untuk mendapatkan 1 kursi). Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional kursi) Agregasi di PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional Penerapan 2,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi) Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional Penerapan 3,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)
89
Aspek Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 Pembagian Kursi 3-12 kursi per dapil 3-10 kursi per dapil untuk DPR 3-12 kursi per dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota 3-10 kursi per dapil DPR 3-12 kursi per dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Penentuan Caleg terpilih Nomor urut Memenuhi 100% BPP atau nomor urut Memenuhi 30% BPP atau nomor urut (Setelah Putusan MK, berdasarkan suara terbanyak) Caleg dengan suara terbanyak Jika caleg terpilih jumlahnya kurang dari kursi yang diperoleh partai, kursi diisi oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
90
PENGHITUNGAN SUARA Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Perolehan suara untuk parpol maupun caleg perorangan dihitung berdasarkan tingkat pemilihannya. Saksi peserta pemilu berhak mendapatkan salinan hasil penghitungan suara. Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi atau agregasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa. Seluruh proses penghitungan suara serta rekapitulasinya dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi peserta pemilu, pemantau, pengawas pemilu serta masyarakat umum.
91
Parliamentary Threshold (Ambang Batas Suara)
Pada Pemilu 2014 diberlakukan parliamentary threshold (PT) 3,5 % hanya untuk perolehan kursi DPR RI. Parpol yang tidak mendapatkan suara sah sekurang-kurangnya 3,5% dari suara sah secara nasional maka tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR di semua dapil. Kursi dibagikan kepada parpol yang lolos PT.
92
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
mandiri; proporsionalita s; jujur; adil; profesionalitas; kepastian hukum; akuntabilitas; efisiensi; dan tertib; efektivitas. kepentingan umum; keterbukaan;
93
Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan utnuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Peserta Pemilu untuk memilih DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri Ketentuan lebih tentang Pemilu diatur oleh undang- undang
94
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Dasar Hukum : UUD 1945 UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang partai Politik UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
95
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta
96
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Gerindra berjumlah 32 orang
97
Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa
Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada
98
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh , Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
99
266 Daerah yang menyelenggarakan pemilukada serentak di Indonesia pada tahun 9 desember 2015
UU Pilkada telah menentukan perkara sengketa pilkada yang bisa diajukan ke MK hanya menyangkut sengketa penetapan hasil penghitungan suara. Selain itu, sengketa hasil ini ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara limitatif. “ Ada presentase tertentu dibatasi limitatif perkara yang bisa digugat ke MK
100
Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (pembatalan) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi maksimal 2 juta penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi. persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
101
Persoalan yang menyangkut pelanggaran etik, administratif, pidana pemilu, dan keabsahan penetapan pasangan calon merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lewat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), dan PTUN
102
LEMBAGA YANG TERKAIT DALAM PEMILUKADA
Komisi Pemilihan Umum ( UU No 22 Tahun 2007) Badan Pengawas Pemilu Panitia Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi
103
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh Penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
104
TUGAS DAN KEWENANGAN KPU
merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu; menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
105
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menetapkan peserta Pemilu; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
106
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
107
mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya; menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
108
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
109
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
110
KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
KEANGGOTAAN KPU KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
111
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012: Ketua: Husni Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat. Ida Budhiati, S.H ., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah. Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat. Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro). Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.
112
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.