Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Dharmawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Memahami & Menyikapi Keterbukaan Informasi Publik
Oleh: ANDRI INDRAWAN, S.Sos. M.Si Kasubbid Hub. Antar Lembaga & Pers Bidang Humas – Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN TERHADAP UU KIP BIRO HUMAS PROVINSI SUMATERA BARAT Padang, 27 Agustus 2015
2
HP. 0816 1315 696 Nama : ANDRI INDRAWAN, S.Sos, M.Si
BIO DATA Nama : ANDRI INDRAWAN, S.Sos, M.Si Alamat : Jl. Baiturrahman II No Beji - Depok Pendidikan: - FIKOM Univ. Prof. DR. Moestopo (Beragama) – Jakarta - Magister Ilmu Administrasi Negara Univ. Krisnadwipayana – Jkt Riwayat Pekerjaan: 1998 – 1999 : - Penulis Scenario, Pengatur Laku dan Pemain berbagai Program Drama dan Komedi di Programa 1 dan Programa 2 TVRI Stasiun Jakarta - Pemain Pendukung & Second Astrada di Sinetron Kedai Bambu di RCTI - Tim Manajemen & Penyusun Kurikulum dan Pengajar di Ais Presenter School 1999 – 2000 : - Wartawan Majalah Suara Pekerja - Redaktur Pelaksana Majalah Suara Pekerja - Wakil Pimpinan Redaksi SKM Proaktif 2000 – 2001 : - Redaktur Pelaksana SKM Nusantara Satu - Dosen Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Indonesia Maju 2001 – 2010 - Dosen Pengajar Ilmu Komunikasi FISIP di UPN Veteran – Jakarta - Praktisi Humas Pemerintah di Departemen Dalam Negeri - Anggota Dewan Redaksi Majalah Media Praja - Pengelola Penerbitan Majalah Mimbar Depdagri - Pengelola Penerbitan Buletin Warta Praja 2010 – 2012 : - Kepala Sub Bagian Program Puspen Kemendagri - Anggota Tim Media Keuangan Daerah Ditjen Keuda Kemendagri - Dosen Pengajar Ilmu Komunikasi Univ. Pramita Indonesia – Depok 2012 – 2013 : - Kepala Sub Bidang Pengolahan Informasi & Dokumentasi Puspen Kemdagri - Sekretaris PPID Kemendagri - Tim Penyusun Buku Panduan Pembentukan & Operasional PPID Pemda 2013 – Sekarang : - Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga & Pers Puspen Kemendagri - Wakil Ketua Sekretariat PPID Kemendagri
3
ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 3
4
PERIODE INFORMASI PUBLIK
ORDE BARU INDONESIA MERDEKA 1945 UU KIP 2008 REFORMASI 1998 ORDE LAMA
5
1. Barang keramat, hrs dijaga, “diamankan”
MIND SET “LAMA” INFORMASI: 1. Barang keramat, hrs dijaga, “diamankan” 2. Info tertutup lbh besar dr yg terbuka 3. Cap Rahasia Negara 4. PERS adalah watchdog yg mengganggu, breidel 5. Rakyat bodoh, info secukupnya, bhs manipulatif 6. Pemegang info hrs loyal & byk tekanan/ancaman karir dsb 7. Sentralistik & top down, kebenaran info didesain sesuai keinginan penguasa
6
1. Semua info terbuka, kecuali yg dikecualikan
MIND SET “BARU” INFORMASI: 1. Semua info terbuka, kecuali yg dikecualikan 2. Info terbuka lbh besar dr yg tertutup 3. Terbitnya UU KIP 4. PERS mitra kerja, sarana publisitas 5. Rakyat berdaulat, kontribusi dlm pemb (pajak, pemilu dll), right to know 6. Pemegang info dituntut pelayanan prima thd publik, ada sanksi hukum, mengacu aturan 7. Desentralistik & top down berimbang bottom up, kebenaran info sesuai fakta, waspada pencitraan
7
“SIAPA YG MENGUASAI INFORMASI, MAKA AKAN MENGUASAI DUNIA”
FUTURE SHOCK : 1970 “SIAPA YG MENGUASAI INFORMASI, MAKA AKAN MENGUASAI DUNIA” ALVIN TOFFLER
8
MENURUT UU KIP: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 9
10
UU KIP No. 14 Tahun 2008 Terbit : 30 April 2008
Berlaku : 30 April 2010 PP No. 61 Th ttg Pelaks UU KIP Permendagri No. 35 Th ttg Pedoman Pengelolaan & Pelayanan Informasi Di Ling. Kemdagri & Pemda SE Mendagri No /3435/SJ Th ttg Pelaks UU KIP SE Mendagri No. 061/3253/SJ Th ttg Penyampaian Panduan Pembentukan & Opr. PPID Pemprov. & Kab/Kota Peraturan lainnya : PerKI, Per Menkominfo dll
11
Tujuan : menjamin hak warga negara utk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, & proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masy. dlm proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dlm pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif & efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang byk; mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan & pelayanan informasi di lingk Badan Publik utk menghasilkan layanan informasi yg berkualitas.
12
STAKEHOLDER: KOMISI INFORMASI BADAN PUBLIK PEMOHON INFORMASI
13
Badan Publik : lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, & badan lain
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
14
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
15
JENIS-JENIS INFORMASI:
Informasi diumumkan berkala Informasi yang harus diumumkan secara berkala ke masyarakat luas oleh Badan Publik meskipun tanpa diminta oleh masyarakat. Keberatan langsung kepada atasan jika tak dilaksanakan. Informasi diumumkan serta-merta Informasi yang harus diumumkan segera karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. Pengaduan langsung ke kepolisian. Informasi tersedia setiap saat Dokumen harus sudah tersedia pada saat pemohon mengajukan permintaan informasi ke badan Publik. Keberatan langsung kepada atasan jika dokumen tak tersedia setelah hari kerja 4. Informasi Yang Dikecualikan Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas Melalui uji konsekuensi
16
Informasi yang dikecualikan :
Yg bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan per-uu-an, kepatutan dan kepentingan umum Didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
17
Informasi yang dikecualikan:
Info. Publik yg dpt menghambat proses penegakan hukum; Info. Publik yg dpt menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual & perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Info. Publik yg dpt membahayakan pertahanan & keamanan negara; Info. Publik yg dpt mengungkapkan kekayaan alam Ina; Info. Publik yg dpt merugikan ketahanan ekonomi nas; Info. Publik yg dpt mengungkapkan isi akta otentik yg bersifat pribadi & kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Info. Publik yg dpt mengungkap rahasi pribadi; Memorandum atau surat2 antar BPatau intra BP, yg menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KI atau pengadilan; Info. yg tdk boleh diungkapkan berdasarkan UU.
18
HAK : Kemendagri dan Pemda berhak menolak memberikan informasi yg dikecualikan Informasi yg dikecualikan ditetapkan Kemendagri dan/atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya Berhak menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu-an
19
Informasi yg dapat ditolak :
Yg membahayakan negara Yg berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat Yg berkaitan dgn hak2 pribadi Yg berkaitan dengan rahasia jabatan Yg belum dikuasai atau didokumentasikan
20
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
1 Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; 2 Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; 3 Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 4 Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik
21
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). SANKSI PIDANA ( Psl 52 UU 14/08 )
22
Sanksi bagi yang tak patuh
Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan. Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)
23
Hal-hal penting lainnya:
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yg berfungsi menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik & menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yg terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yg berkaitan dng hak memperoleh & menggunakan informasi berdasarkan per-UU. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
24
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI, KEBERATAN & PENYELESAIAN SENGKETA
Pengajuan Permohonan (10 + 7) hari kerja (Psl 22 ayat 7 & 8 UU 14/08) Puas? Selesai Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID Psl 35 UU 14/08 30 hari kerja (Psl 36 UU 14/08) Pengajuan keberatan stlh alasan PPiD tanggapi stlh terima keberatn tertulis Puas? Selesai 14 hari kerja (Psl 37 ayat 2 UU 14/08) Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi 100 hari kerja (Psl 38 ayat 2 UU 14/08) Proses/Mediasi Selesai SIDANG KOMISI Pemeriksaan Pembuktian Putusan Selesai Ajudikasi 14 hari kerja (Psl 48 ayat 1 UU 14/08) GuGatan ke PTUN/PN Selesai 14 hari kerja (Psl 50 UU 14/08) MA Selesai
25
PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 25
26
URGENSI PPID: Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat & sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) PPID adalah pejabat yg bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dilingkungan Kemendagri dan Pemda (Permendagri No. 35 Tahun 2010)
27
PEMETAAN JUMLAH PPID PEMDA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMETAAN JUMLAH PPID PEMDA No. Lembaga Jumlah Telah Membentuk PPID Persentase (%) 1. Provinsi 34 31 91,18% 2. Kabupaten 410 245 59,76% 3. Kota 98 85 86,73% TOTAL 542 361 66,61% 27
28
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kelengkapan PPID Pemerintah Daerah 1. Struktur (PPID). 2. Standar Operasional Prosedur (SOP) 3. Daftar Informasi Publik (DIP). 4. Ruang Pelayanan Informasi. 5. Aplikasi PPID pada Website Pemerintah Daerah. 6. Laporan pelayanan informasi. 7. Pendanaan. 28
29
ORGANISASI PPID PEMERINTAH PROVINSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI POLA STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMERINTAH PROVINSI 29
30
PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi)
Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi
31
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS PPID ( Psl 9 Permendagri 35/10 ) Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
32
WEWENANG PPID : menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dng ketentuan peraturan per-UU-an; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yg mjd cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
33
PPID PEMBANTU : PPID di lingkungan Pemprov dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional. bertugas membantu PPID melaksanakan tugas & wewenangnya menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
34
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas2 Pemda Penyusunan SOP: Permendagri No. 52 thn 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 34
35
Mengapa Perlu SOP? Standardisasi cara yang dilakukan pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya Sebagai instrumen yang dapat melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan Custom animation effects: moving binder tabs (Intermediate) Tip: You will need to use drawing guides to position the shapes and text on the slide. To display and set the drawing guides, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. Right-click the slide background area, and then click Grid and Guides. In the Grid and Guides dialog box, under Guide settings, select Display drawing guides on screen. (Note: One horizontal and one vertical guide will display on the slide at 0.00, the default position. As you drag the guides, the cursor will display the new position.) On the slide, do the following: Press and hold CTRL, select the vertical guide, and then drag it left to the 3.50 position. Press and hold CTRL, select the vertical guide, and then drag it left to the 1.75 position. Press and hold CTRL, select the vertical guide, and then drag it right to the 1.75 position. Press and hold CTRL, select the vertical guide, and then drag it right to the 3.50 position. To reproduce the long, thin rectangle on this slide, do the following: On the Home tab, in the Drawing group, click Shapes, and then under Rectangles click Rectangle (first option from the left). On the slide, drag to draw a rectangle. Select the rectangle. Under Drawing Tools, on the Format tab, in the Size group, do the following: In the Shape Height box, enter 0.05”. In the Shape Width box, enter 10”. Under Drawing Tools, on the Format tab, in the bottom right corner of the Shape Styles group, click the Format Shape dialog box launcher. In the Format Shape dialog box, in the left pane, click Line Color. In the Line Color pane, select No line. Also in the Format Shape dialog box, in the left pane, click Shadow. In the Shadow pane, click the button next to Presets, under Outer click Offset Bottom (first row, second option from the left), and then do the following: In the Transparency box, enter 68%. In the Blur box, enter 3.5 pt. In the Distance box, enter 2.2 pt. Also in the Format Shape dialog box, in the left pane, click 3-D Format. In the 3-D Format pane, do the following: Under Bevel, click the button next to Top, and then under Bevel click Circle (first row, first option from the left). Next to Top, in the Width box, enter 15 pt, and in the Height box, enter 3 pt. Under Surface, click the button next to Lighting, and then under Neutral click Balance (first row, second option from the left). In the Angle box, enter 145°. On the slide, drag the rectangle about 0.25” above the 0.00 horizontal drawing guide. (Note: To view the ruler, on the View tab, in the Show/Hide group, select Ruler.) On the Home tab, in the Drawing group, click Arrange, point to Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Center. To reproduce the tab (rounded rectangle) on this slide, do the following: On the Home tab, in the Drawing group, click Shapes, and then under Rectangles click Round Same Side Corner Rectangle (eighth option from the left). On the slide, drag to draw a rounded rectangle. On the slide, select the rounded rectangle. Under Drawing Tools, on the Format tab, in the Size group, do the following: In the Shape Height box, enter 0.58”. In the Shape Width box, enter 1.33”. Under Bevel, click the button next to Top, and then under Bevel click Circle (first row, first option from the left). Next to Top, in the Width box, enter 4 pt, and in the Height box, enter 4 pt. On the slide, drag the rounded rectangle until the bottom edge touches the top edge of the long, thin rectangle and it is centered on the 3.50 left vertical drawing guide. To reproduce the first text box on this slide, do the following: On the Insert tab, in the Text group, click Text Box. On the slide, drag to draw a text box. Enter TAB ONE, and then select the text. On the Home tab, in the Font group, do the following: In the Font list, select TW Cen MT Condensed. In the Font Size box, enter 22 pt. On the Home tab, in the Paragraph group, click Center to center the text in the text box. On the slide, drag the text box onto the rounded rectangle until the bottom edge of the text is 1” above the 0.00 horizontal drawing guide and it is centered on the 3.50 left vertical drawing guide. To reproduce the other text boxes on this slide, do the following: On the slide, select the first text box. On the Home tab, in the Clipboard group, click the arrow under Paste, and then click Duplicate. Repeat this process three more times for a total of five text boxes. Click in one of the duplicate text boxes, delete TAB ONE, and then enter TAB TWO. Drag the second text box until the bottom edge of the text is 1” above the 0.00 horizontal drawing guide and it is centered on the 1.75 left vertical drawing guide. Click in another duplicate text box, delete TAB ONE, and then enter TAB THREE. Drag the third text box until the bottom edge of the text is 1” above the 0.00 horizontal drawing guide and it is centered on the 0.00 vertical drawing guide. Click in another duplicate text box, delete TAB ONE, and then enter TAB FOUR. Drag the fourth text box until the bottom edge of the text is 1” above the 0.00 horizontal drawing guide and it is centered on the 1.75 right vertical drawing guide. Click in the last duplicate text box, delete TAB ONE, and then enter TAB FIVE. Drag the fifth text box until the bottom edge of the text is 1” above the 0.00 horizontal drawing guide and it is centered on the 3.50 right vertical drawing guide. Select the text in the first text box. On the Home tab, in the Font group, click the arrow next to Font Color, and then under Theme Colors click White, Background 1 (first row, first option from the left). Repeat this process for each of the other text boxes. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the Home tab, in the Editing group, click Select, and then click Selection Pane. In the Selection and Visibility pane, select the rounded rectangle (“Round Same Side Corner Rectangle” object). In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Motion Paths, and then click Right. Select the first animation effect (right motion path for the rounded rectangle). On the slide, point to the endpoint (red arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the endpoint to the 1.75 left vertical drawing guide. In the Selection and Visibility pane, select the rounded rectangle again. In the Custom Animation task pane, do the following: Select the second animation effect (right motion path for the rounded rectangle). On the slide, point to the endpoint (red arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the endpoint to the 0.00 vertical drawing guide. On the slide, point to the starting point (green arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the starting point to the 1.75 left vertical drawing guide. Select the third animation effect (right motion path for the rounded rectangle). On the slide, point to the endpoint (red arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the endpoint to the 1.75 right vertical drawing guide. On the slide, point to the starting point (green arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the starting point to the 0.00 vertical drawing guide. In the Selection and Visibility pane, select the rounded rectangle again. In the Custom Animation task pane, , do the following: Select the fourth animation effect (right motion path for the rounded rectangle). On the slide, point to the endpoint (red arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the endpoint to the 3.50 right vertical drawing guide. On the slide, point to the starting point (green arrow) of the selected motion path until the cursor becomes a two-headed arrow. Press and hold SHIFT, and then drag the starting point to the 1.75 right vertical drawing guide. On the View tab, in the Show/Hide group, clear Ruler. Right-click the slide background area, and then click Grid and Guides. In the Grid and Guides dialog box, under Guide settings, clear Display drawing guides on screen. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Up (second row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops that you added as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 65%. Click the button next to Color, and then under Theme Colors click White, Background 1 (first row, first option from the left). Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 100%. Click the button next to Color, and then under Theme Colors click Blue, Accent 1, Lighter 60% (third row, fifth option from the left).
36
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Daftar Informasi Publik (DIP) Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik. DIP dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi & mengetahui informasi apa saja yg dikuasai serta keberadaaan informasi tsb di unit/SKPD. DIP juga memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik. 36
37
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN/PENERBIT INFROMASI WAKTU PEMBUATAN INFORMASI BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA RETENSI ARSIP KODIFIKASI CETAK SOFTCOPY ONLINE/WEBSITE Contoh : 1 Profil Direktorat Jenderal Otonomi daerah Gambaran tentang sejarah, legalitas, tugas pokok dan fungsi, lingkup kerja, hasil kinerja dan program dsb. Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah (tanggal, bulan, tahun) (diisi PPID Kemdagri) 2 Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Pengumuman pengadaan barang dan jasa (e-procurenment) LPSE/Masing-masing Ditjen dan komponen lainnya 3
38
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Ruang Pelayanan Informasi. Sebagai tempat pelayanan informasi publik & berbagai informasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi publik. Perlu disiapkan sarana dan prasarana pendukung dan petugas pelayanan informasinya 38
39
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Aplikasi PPID pd Website Pemda Aplikasi PPID Pemda digunakan untuk membantu PPID Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien dan akuntabel. Aplikasi PPID Pemda mengintegrasikan proses kerja pelayanan dan pengelolaan informasi oleh PPID Pemda baik oleh PPID maupun PPID Pembantu, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan sampai pelaporan hasil pelayanan informasi. Website berfungsi menyebarkan informasi dan menjembatani Pemda dan masy. 39
40
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Laporan pelayanan informasi. UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik untuk membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasinya. Sebagai proses evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja PPID Pemda, selain diumumkan kepada publik, laporan juga disampaikan kepada Atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/Walikota). Kepala Daerah akan melaporkan pelaksanaan kinerja PPID sbg bagian didalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan pelaksanaan kinerja PPID didalam LPPD tsb, selanjutnya oleh PPID Pemda diteruskan mjd laporan kpd PPID Kemendagri. 40
41
PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 Pasal 15
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pendanaan PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 Pasal 15 Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. 41
42
TEROBOSAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TEROBOSAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 42
43
3 Aksi Berani Ahok Tantang DPRD DKI Transparan Soal Anggaran
Sabtu, 23/11/ :10 WIB 3 Aksi Berani Ahok Tantang DPRD DKI Transparan Soal Anggaran Hestiana Dharmastuti – detikNews Jakarta - Anggaran APBD DKI Jakarta diketahui rawan penyimpangan. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang nyali anggota dewan untuk selalu mengedepankan transparansi anggaran kepada warga Ibukota. Berikut 3 aksi berani Ahok tantang DPRD DKI transparan soal anggaran: 1. Anggaran Diunggah di Youtube 2. Sistem e-Budgeting 3. Siaran Langsung di TV
44
Transparansi Anggaran Pemerintah Daerah
12 items TPAD : Transparansi Anggaran Pemerintah Daerah Senin, 17 Pebruari :29:35 | Opini | (51 view) Dalam rangka mendorong daerah utk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No /1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kpd gubernur seluruh Indonesia guna pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tsb mengamanatkan pemprov utk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi Pemprov. Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items. Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi yang ditujukan kpd bupati/walikota utk menyiapkan menu content dgn nama TPAD dlm website resmi pem kab/kota. NO PUBLIKASI 1 Ringkasan RKA-SKPD 2 Ringkasan RKA-PPKD 3 Raperda tentang APBD 4 Raperda tentang Perubahan APBD 5 Perda tentang APBD 6 Perda tentang Perubahan APBD 7 Ringkasan DPA-SKPD 8 Ringkasan DPA-PPKD 9 Laporan Realisasi Anggaran SKPD 10 Laporan Realisasi Anggaran PPKD 11 LKPD yang sudah Audit 12 Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
45
Gaji Kepala Dinas Dibuka untuk Umum
Sebuah pengumuman ditempel didepan pintu ruangan kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, Nehru Sagena. Papan pengumuman itu berisi daftar gaji sang kepala dinas. Tidak sedikit orang yang lewat disana akan berhenti dan melihat sejenak berapa gaji seorang kepala dinas. Masyarakat yang berkunjung ke kantor dinas itu pun ikut pula melihat daftar gaji seorang kepala dinas. “Wah, baru kali ini ada yang buka-bukaan soal penghasilan,” komentar seorang warga. Selasa, 11/02/2014
46
DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
INFORMASI DALAM PENCEGAHAN KORUPSI KPK KIP
47
INPRES NO. 7 THN 2015 tentang Aksi Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
Koordinasi MENTERI DALAM NEGERI Pemda: Provinsi Kabupaten Kota Pemantauan & Evaluasi Berkala Menteri PPN/Kepala Bappenas Koordinasi Anisiatif Aksi
48
Pelaksanaan E- Govt & KIP
NO PUBLIKASI 1 Ringkasan RKA-SKPD 2 Ringkasan RKA-PPKD 3 Raperda tentang APBD 4 Raperda tentang Perubahan APBD 5 Perda tentang APBD 6 Perda tentang Perubahan APBD 7 Ringkasan DPA-SKPD 8 Ringkasan DPA-PPKD 9 Laporan Realisasi Anggaran SKPD 10 Laporan Realisasi Anggaran PPKD 11 LKPD yang sudah Audit 12 Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Instruksi bagi Pemda : Pelaksanaan E- Govt & KIP 32
49
Publikasi: 1. RPJPD, RPJMD & RKPD 2. Dokumen Renstra & Renja SKPD
33 Pembentukan PPID; SOP Layanan Informasi Publikasi DIP di Website 34
50
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TERIMA KASIH 50
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.